Rabu, 23 Juni 2010

Suara Merdeka Cyber News

21 Juni 2010 | 12:23 wib | Nasional

Blora Minta Penerapan UU Bagi Hasil tidak Kaku

Jakarta, CyberNews. Pemerintah Kabupaten Blora meminta Pasal 14 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait bagi hasil pertambangan migas, tidak diterapkan secara kaku.

Penerapan tidak secara kaku diartikan pemerintah pusat menafsirkan bahwa bagi hasil migas diberikan kepada Pemerintah Daerah yang wilayahnya sedang dieksploitasi.

"Bila pemerintah pusat menafsirkan dan menerapkan secara kaku UU tersebut, maka akan berdampak, Jawa Tengah dan Blora dalam waktu dekat ini tidak akan mendapat kucuran bagin hasil dari dana perimbangan yang jumlahnya sangat besar, sangat berarti bagi Jateng dan Blora," kata Kunarto Marzuki, Koordinator Program Transparansi Migas, Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana saat di Kemendagri, Senin (21/6).

Menurutnya, penafsiran secara kaku akan menimbulkan kesenjangan, atau disparitas harga antara masyarakat Jateng dan Jatim yang tinggal di atas kawasan dengan aset minyak bumi. Mereka yang sudah menanamkan investasi di daerah tersebut dinilai akan dirugikan secara ekonomi.

"Kami berharap pemerintah pusat tidak kaku, sehingga Jateng dan Blora mendapatkan bagiannya secara proporsional, walaupun wilayahnya belum dieksploitasi, namun didalamnya ada kandungan minyak bumi juga," kata Kunarto sebelum bertemu pejabat terkait di Kemendagri.

( Hartono Harimurti /CN16 )

Sumber : (Hartono Harimurti/CN16), "Blora Minta Penerapan UU Bagi Hasil tidak Kaku", Suara Merdeka Cyber News, Senin 21 Juni 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/06/21/57479/Blora-Minta-Penerapan-UU-Bagi-Hasil-tidak-Kaku, (Rabu, 23 Juni 2010).

=======