Senin, 25 Mei 2009

Lintas Muria - DPRD Konsulatsi Ke Jakarta




Realisasi PAD Capai 29%

BLORA - Instansi teknis yang terkait langsung dengan pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) perlu lebih mengintensifkan pelaksanakan tugas. Sebab berdasarkan laporan realisasi PAD Blora 2009, PAD yang terkumpul hingga caturwulan (empat bulan) pertama tahun ini baru Rp 14,58 miliar (29,18%).

Pemkab tahun ini manargetkan PAD Rp 50 miliar. Jika di setiap caturwulan, realisasi PAD rata-rata 30%, pada akhir tahun target itu kemungkinan tidak akan tercapai.

Data Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Blora menunjukkan, dari empat jenis objek PAD, sektor lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi pendapatan tertinggi, Rp 6,21 miliar.

Disusul retribusi daerah Rp 6,19 miliar dan pajak daerah Rp 2,02 miliar. Posisi buncit PAD ditempati pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Rp 144,9 juta.

’’Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, target PAD selalu tercapai bahkan terlampaui. Tahun ini, kami juga optimistis,’’ ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Hurip Indiani, kemarin. (H18-54)


Hari Ini DPRD ke Jakarta

BLORA - Jajaran Dewan yang terdiri atas Ketua DPRD dan sejumlah ketua komisi ke Jakarta untuk berkonsultasi tentang APBD ke Depdagri dan Depkeu. ’’Hari ini kami dan rombongan berangkat, semua demi Blora,’’ tandas Ketua DPRD Blora HM Warsit SPd.

Tujuan utama konsultasi itu untuk antisipasi jika sampai 25 Mei Bupati tetap tidak mau tanda tangan pada APBD. Dia menekankan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, jika memang Bupati tetap tidak mau menandatangani, selang 30 hari raperda yang sudah disetujui bersama otomatis akan sah menjadi perda dan harus diundangkan.

Kalau sampai hal ini terjadi, perlu tindak lanjut serius. Terpisah, Ketua Komisi A Martono SH mengungkapkan, tujuan utama ke Depdagri dan Depkeu adalah minta fatwa seputar APBD. Maksudnya, jika sampai Bupati tetap tidak tanda tangan, praktis APBD tetap sah.

Persoalannya, lanjut dia, jika sudah sah nantinya untuk pencariran uang tetap membutuhkan tanda tangan Bupati. Nanti yang akan ditanyakan, apa efek hukumnya jika untuk pencairan uang itu Bupati tidak mau tanda tangan. (ud-69)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar