Rabu, 13 Mei 2009

Suara Merdeka


Blora Terkena Sanksi Pemotongan DAU 25%


BLORA - Kabupaten Blora ternyata termasuk salah satu dari tiga kabupaten di tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Papua, yang terkena sanksi dari Departemen Keuangan gara-gara belum mengesahkan APBD 2009 hingga Mei. Bentuk sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) 25% setiap bulan dan penundaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK).

Bupati Blora Drs RM Yudhi Sancoyo MM membenarkan kabar tersebut. Namun, menurut dia, sanksi itu bukan karena pihaknya hingga saat ini belum mau tanda tangan pada APBD yang disahkan oleh DPRD pada Jumat (8/5) malam lalu.

‘’Ini jangan salah perepsi lho. Karena keputusan terkena sanksi dari Menteri Keuangan itu sudah dijatuhkan pada 30 April lalu sehingga tidak ada hubungannya dengan saya yang masih akan mengonsultasikan anggaran P2SE ke Gubernur,’’ tandasnya kepada Suara Merdeka, kemarin (12/5).

Bupati mengemukakan, sanksi itu diambil berdasarkan Surat Menteri Keuangan No 6/Km7 bertanggal 30 April 2009 mengenai keterlambatan Blora dalam mengesahkan APBD. Sebelum sanksi itu dijatuhkan, sebenarnya dua bulan sebelumnya Blora sudah diperingatkan, yaitu melalui surat bertanggal 6 Maret 2009. ‘’Jadi, kondisi ini lantas jangan dihubungkan dengan saya yang masih akan mengonsultasikan mata anggaran P2SE ke Gubernur,’’ ungkapnya. (ud,H37,H7-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar