Rabu, 14 April 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Rabu, 14 April 2010.
Tiga Mantan Ketua DPRD Tak Muncul di PN
BLORA - Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni, tiga mantan wakil ketua DPRD Blora hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tiga terpidana kasus korupsi dana purnabhakti di pos anggaran DPRD tahun 2003 yang ditetapkan kejaksaan negeri (kejari) sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu kemarin (13/4) tidak menampakkan diri di pengadilan negeri (PN) setempat.

Seharusnya, mereka mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Namun, sidang diwakili penasihat hukum Sumarso. Karena ketidakhadiran Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainuri didampingi hakim anggota Aminudin dan Joko Saptono, serta dihadiri panitera pengganti Didik Riyadi itu akhirnya ditunda.

Usai membuka sidang, Zainuri menanyakan keberadaan tiga terpidana yang mengajukan PK. Sumarso mengatakan tidak tahu keberadaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta Sumarso menghadirkan tiga terpidana itu di persidangan. ''Karena percuma kalau mereka tidak datang. Karena itu sidang ini ditunda,'' ujar kata ketua majelis hakim yang juga ketua PN Blora itu.

Sumarso meminta waktu seminggu untuk mendatangkan kliennya. Sidang rencananya digelar kembali Selasa pekan depan dengan menghadirkan tiga terpidana tersebut.

Usai sidang, Sumarso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga tiga terpidana itu. Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan kliennya mestinya menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi. ''Kami upayakan minggu depan hadir,'' katanya.

Pengacara asal Surabaya itu menambahkan, PK adalah kepentingan tiga terpidana tersebut. Jika mereka tidak hadir, maka tidak ada gunanya sidang PK dilakukan. Sebab, nanti ada berita acara yang harus ditandatangani tiga terpidana ini.

Sumarso menuturkan, memori PK sudah dia siapkan. Salah satunya, menyoal putusan hukum yang berbeda antara kasus Haryono Cs dan Warsit. Dalam kasus Warsit dinyatakan salah administrasi. Namun, kasus Haryono cs dinyatakan korupsi. ''Keadilan yang kami perjuangkan. Jika tidak hadir, ya tidak ada gunanya PK. Ini kepentingan mereka, jadi kami usahakan akan hadir,'' ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, pihaknya siap menanggapi PK yang diajukan terpidana. Menurut dia, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Aturan itu dimuat dalam pasal 268 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). ''Buka itu, sudah jelas disebutkan kalau PK tidak menghalangi eksekusi. Jika PK bisa (menunda eksekusi) semua orang akan PK. Kapan ada kepastian hukum kalau seperti itu,'' katanya.

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejari, tiga orang tersebut divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000 atau diganti hukuman kurungan satu tahun. Tiga terpidana ini mengajukan PK karena dalam kasus yang sama mantan Ketua DPRD Warsit dibebaskan. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "Tiga Mantan Ketua DPRD Tak Muncul di PN", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu 14 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=7, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Rabu, 14 April 2010.

PKS Tunggu Tanda Tangan Kontrak Politik

BLORA - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Blora menunggu kontrak politiknya ditandatangani pasangan bakal calon bupati-bakal calon wakil bupati (bacabup-bacawabup) Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes). ''Jika tidak ditandatangani bisa saja dicabut karena tidak jadi,'' ujar Humas DPD PKS Blora Seno Margo Utomo kemarin (13/4).


Anggota DPRD Blora ini menjelaskan, saat koordinasi dengan pasangan untuk dukungan, PKS menawarkan sejumlah item agar disepakati. Item itulah yang disebut kontrak politik. Salah satunya, melakukan pemerintahan yang baik dan PKS sebagai pendukung diberi kebebasan untuk menyampaikan kritik.

Secara lisan, kata Seno, kontrak politik itu disepakati, namun belum secara tertulis. ''Kalau dihitung ya dukungan kami ke Yes baru 80-an persenlah,'' tambahnya.

Jika penandatanganan dilakukan, kata dia, maka pihaknya bakal mengundang DPW PKS Jateng. ''Ini hanya persoalan waktu saja. Jadi belum finalnya di sini, belum ditandatangani saja,'' tuturnya.

Sementara sekretaris pemenangan pasangan Yes Indarjo saat dikonfirmasi membenarkan kalau kontrak politik dengan PKS belum ditandatangani. Namun, semua item sudah disepakati. ''Tinggal tanda tangan saja. Saat ini masing-masing memang sibuk,'' katanya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "PKS Tunggu Tanda Tangan Kontrak Politik", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu 14 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=153161, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Tidak ada komentar:

Posting Komentar