Kamis, 08 April 2010

Kompas : Warsit, Cabup dari PDIP


Warsit, Calon Bupati dari PDI-P
KPU : Status Hukum Warsit Saat Ini Bukan Terpidana

Rabu, 7 April 2010 | 13:27 WIB

BLORA, KOMPAS - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Warsit, meramaikan bursa bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Blora 2010. Pascaputusan bebas dari Mahkamah Agung yang terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar, Warsit maju mencalonkan diri sebagai bupati Blora.

Warsit yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpasangan dengan Lusiana Marianingsih. Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Blora, Warsit bakal berkompetisi dengan pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo yang diusung Partai Golkar, dan pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi yang didukung Partai Demokrat dan koalisi lima partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Moesafa, Selasa (6/4), di Blora, mengatakan, berkas pencalonan Warsit dan dua pasangan lain tidak bermasalah. Kalau ada yang kurang, hanya beberapa dokumen dan itu sudah dilengkapi pada 2 April lalu.

"Mereka juga telah melengkapi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para bakal calon itu tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih," kata dia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (f) menyebutkan, calon kepala atau wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Pidana itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Terkait status Warsit, Moesafa mengemukakan, status hukum Warsit saat ini bukan terpidana.

"Jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan itu di tengah perjalanan, dia tidak bisa jadi calon lagi," kata Moesafa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hingga kini, kejaksaan belum menerima putusan MA atas perkara dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD di APBD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar.

Namun, Fitroh menyatakan, MA telah memutus Warsit bebas dan tiga pimpinan DPRD lain dipidana lima tahun penjara.

Di tempat terpisah, pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Blora.

Pasangan ini didukung sekitar 20 partai politik di Blora, antara lain Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (HEN)

Sumber : (HEN), "Warsit, Calon Bupati dari PDI-P - KPU: Status Hukum Warsit Saat Ini Bukan Terpidana", Kompas,.com Rabu 7 April 2010, http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/07/1327552/Warsit..Calon.Bupati.dari.PDI-P., (Kamis, 8 April 2010).

=======

Kasasi Diterima, 3 Mantan Pimpinan DPRD Dihukum

Senin, 5 April 2010 | 11:59 WIB

BLORA, KOMPAS - Tiga mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora 1999-2004, Haryono SD, Abdul Ghoni, dan Rofii Hasan bakal mendekam di penjara, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Kejaksaan Negeri Blora.

Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana tunjangan lain-lain DPRD di APBD 2003 senilai Rp 2,5 miliar.

Salah satu dari tiga terdakwa tersebut yakni Haryono SD saat ini menjabat Ketua Harian Partai Golkar Blora.

Kepala Kejari Blora Syaiful Tahir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (3/4), di Blora, mengatakan, terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara Rp 1,55 miliar subsider satu tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan MA diterima Kejari Blora pertengahan Maret lalu. Setelah menerima putusan itu, kejaksaan memanggil ketiga terpidana untuk menerima putusan MA.

"Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi mereka tidak datang. Kalau pada panggilan ketiga mereka tidak datang, kami akan menahan mereka secara paksa," kata Fitroh.

Kasus korupsi tunjangan lain-lain anggota DPRD Blora pada APBD 2003 juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 1999-2004, M Warsit. Di tingkat PN Blora, Warsit dan tiga terdakwa dibebaskan karena menganggap perbuatan mereka bukan tindak pidana.

Kejari Blora kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, namun ditolak. Kejari lalu kasasi ke MA. MA menerima kasasi perkara ketiga terdakwa, tetapi menolak kasasi untuk perkara Warsit.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Soemarso, menilai keputusan itu aneh, karena dalam materi perkara yang sama putusan nya berbeda. Pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi dan peninjauan kembali. (hen)

Sumber : (hen), "Kasasi Diterima, 3 Mantan Pimpinan DPRD Dihukum", Kompas.com, Senin 5 April 2010, http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/11591995/kasasi.diterima.3.mantan.pimpinan.dprd.dihukum, (Kamis, 8 April 2010).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar