Selasa, 16 Februari 2010

Radar Bojonegoro

.Selasa, 16 Februari 2010.
DPRD Terjunkan Tim Ahli
BLORA - Ambruknya bagian depan Puskesmas Jepon berbuntut. DPRD Blora mengecam kualitas proyek yang baru selesai dibangun 3 Desember lalu itu. Sebelumnya, DPRD sudah menyidak lokasi itu dan menemukan plafon puskesmas sudah ambrol. Saat itu, DPRD yang diwakili Komisi D dan Wakil ketua DPRD Abdullah Aminuddin langsung meminta agar dibenahi. ''Sekarang malah ambruk. Ini menunjukkan kualitas bangunan yang memang tidak bagus,'' ujar Abdullah Aminuddin kemarin.

Dia mengaku mengunjungi Puskemas Jepon sekitar awal Januari lalu. Saat itu, dia bersama Komisi D melihat langsung kerusakan pada plafon bangunan. Proyek rehab puskesmas itu disidak karena dewan curiga dengan nilai proyek yang sebesar Rp 689 juta.proyek itu dikerjakan oleh CV Prasojo. Ternyata secara kasat mata ditemukan adanya indikasi kualitas proyek yang buruk. ''Saat ini tidak bisa mengelak lagi kalau proyek itu benar-benar buruk,'' tambah anggota dewan dari PKB tersebut.

Selanjutnya, pimpinan dewan akan memerintahkan komisi yang membidangi untuk melakukan upaya dan kebijakan yang lebih lanjut. Aminuddin meminta aga penanganan yang serius atas ambruknya bagian depan puskesmas itu. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal yang sama. ''Bisa dibentuk tim atau apalah namanya, yang pasti pihak yang terkait harus bertanggungjawab,'' tandasnya.

Sementara Mulyono, anggota Komisi D DPRD Blora mengaku sejak awal komisinya sudah mempunyai catatan soal bangunan puskesmas itu. Komisi D, akan turun ke lapangan lagi untuk memeriksa. Komisi D menurut dia, akan bekerja bersama dengan Inspektorat Kabupaten. ''Jelas ini menjadi perhatian kami. Tetap akan kami selidiki dan usut,'' katanya. Kepala Dinas Kesehatan Blora Henny Indriyanti sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. (ono)

-------

.Selasa, 16 Februari 2010.
Disdik Saring Siswa SD Terbaik
BLORA - Lomba cerdas cermas (LCC) matematika, ilmu pengetahuan umum (IPU), ilmu pengetahuan alam (IPA) serta Bahasa Indonesia tingkat SD yang digelar UPTD Blora Kota berjalan meriah. Kegiatan itu diikuti oleh 62 tim yang masing-masing tim terdiri dari tiga anak. Mereka berasal dari 62 sekolah SD dan sederajat di Kecamatan Blora. ''LCC ini untuk kelas 4 dan 5 SD,'' ujar Sarmin Kepala UPTD Dinas Pendidikan Blora Kota kemarin.

LCC itu digelar di SDN Jetis 1 Blora. Para peserta diuji dengan mengerjakan soal yang sudah disediakan panitia. Kegiatan itu merupakan kerjasama kelompok kerja kepala sekolah (K3S) dengan Disdik.

Dari jumlah peserta itu akan diambil lima tim terbaik yang dinilai berdasarkan nilai terbanyak. Lima peserta itu akan masuk final LCC. Dari lima peserta itu akan diambil satu yang terbaik. ''Tim yang menjadi juara akan mewakili Kecamatan Blora ke ajang tingkat kabupaten,'' tambah Bambang Suhartono kepala Ketua K3S Blora. (ono)

-------

.Selasa, 16 Februari 2010.
Kompak Laprokan ke KPK
Kasus Dugaan Penyelewengan Proyek di Dinas PU

BLORA - Koalisi masyarakat peduli anti korupsi (Kompak) diam-diam melaporkan dugaan penyelewengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Kami tidak mau teriak-teriak kalau saat melaporkan. Namun sekarang bisa dilihat buktinya,'' ujar Singgih Hartono juru bicara Kompak kepada Radar Bojonegoro kemarin (16/2).

Singgih mengaku baru mengekspos laporan itu setelah KPK menaikkan satu tahap bobot laporannya. Sebelumnya, Singgih belum mau membeber karena khawatir dikira mengada-ada. Bukti itu, menurut Singgih berupa surat dari KPK tertanggal 2 Februari perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat. Surat ditujukan pada Singgih Hartono dan Danu Sukotjo yang mewakili Kompak saat mengadukan kasus ke KPK.

Sesuai surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat berisi pemberitahuan bahwa pengaduan yang disampaikan Kompak dinaikkan satu tingkat, yakni dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat kemudian ditingkatkan ke Bidang Penindakan KPK. Sehingga, kasus yang diadukan itu sangat dimungkinkan untuk menjadi kasus yang tindak pidana korupsi. ''Ini langkah maju. Kami sudah dimintai tambahan data dan keterangan,'' tambah Singgih.

Singgih mengungkapkan, Kompak melaporkan kasus proyek di DPU Blora secara resmi ke KPK pada 7 Januari 2010. Saat itu, pengaduan di terima Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Dari deputi ini, semua pengaduan yang masuk diperiksa dan dianalisis. Bahkan, pihak yang mengadukan juga harus bisa memberikan gambaran dan penjelasan yang panjang lebar mengenai kasus yang dilaporkan. ''Kami telah menjalani itu semua. Tidak mudah memang mengadukan sesuatu ke KPK,'' kata mantan anggota DPRD Blora ini.

Setelah ditangani bidang penindakan,KPK meminta tambahan data-data dan keterangan. Dia menyebut, sebagian data dan keterangan sudah dia sampaikan. Dia juga mengumpulkan data-data tambahan untuk melengkapi data yang sebelumnya. Singgih mengaku tak lama pihak KPK akan turun ke Blora. Namun soal waktunya dan jumlah orang dia mengaku belum tahu. ''Kita serius. Bahwa pembangunan di Blora mestinya tidak dibuat main-main. Yang dirugikan pasti rakyat,'' tandasnya. (ono)

-------

.Selasa, 16 Februari 2010.
Panwascam Minta Ketua PPS Dipecat
BLORA - Panwaskab meminta KPUK memecat ketua PPS Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan, Bunari Sebab, ketua PPS bernama Bunari itu diketahui masih anggota partai politik. ''Sementara di lapangan kami menemukan kalau saudara Bunari belum memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu,'' ujar Lulus Mariyonan ketua Panwascam Tunjungan saat melaporkan temuannya itu ke Panwaskab Blora kemarin.

Lulus yang didampingi dua anggota panwascam Tunjungan Sriono dan Sri Harini mengatakan, kalau pada Maret 2009 lalu, Bunari sudah diperingatkan agar mengundurkan diri dari parpolnya. Sebab, saat itu dia diketahui sebagai perangkat desa. Kemudian, Bunari mengajukan mundur dari kepengurusan parpol. Jabatan terakhir Bunari adalah ketua PAC PKB Kecamatan Tunjungan. ''Aturannya kan harus mundur minimal lima tahun dari parpol, baru bisa menjadi penyelenggara pemilu,'' tambahnya.

Sementara Sriono menambahkan, kalau pihaknya tahu posisi Bunari sebagai ketua PPS yakni penyelenggara pemilu di tingkat desa sudah lama. Panwascam, juga sudah mengingatkan. Namun, pihak PPK (penyelenggara tingkat kecamatan) membiarkan. Padahal, ketua PPS yang belum memenuhi syarat itu harus diganti. Setiap diingatkan juga tidak ada respons. ''Kalau misalnya diganti, persoalan sudah selesai. Kalau seperti ini saudara Bunari harus dipecat karena itu sudah melanggar aturan,'' katanya.

Pihaknya mengaku sudah klarifikasi kepada Bunari terkait rangkap jabatan sebagai ketua parpol. Bunari, seperti diklarifikasi anggota panwascam Tunjungan tak mau disalahkan. Alasannya, pihak PPK dan KPUK juga mengetahui dirinya.

Sementara, Siti Ruhayatin anggota KPUK yang bertanggungjawab di wilayah Tunjungan saat dikonfirmasi membenarkan ada temuan itu. Hanya, dia mengatakan sampai kemarin belum ada laporan resmi yang masuk ke KPUK. ''Namun secara informasi PPK sudah saya minta untuk klarifikasi soal itu,'' katanya.

Ketua Panwaskab Wahono juga mendukung langkah yang dilakukan Panwascam Tunjungan. Menurut dia, aturan memang harus ditegakkan. Hal` itu, menurut dia, untuk menciptakan pilkada yang aman, tertib dan independan dan transparan. (ono)

-------

.Selasa, 16 Februari 2010.
Butuh Dua Pekan Lagi
BLORA - Perhutani KPH Cepu, Blora, masih butuh sekitar dua minggu untuk memotong dan mengamankan 43.011 pohon (tegakan) jati yang tumbang akibat diterjang bencana alam angin puting beliung ke TPK terdekat. Kayu-kayu yang roboh itu tersebar di 263 petak di 20 BKPH.'' Saat ini, total jumlah yang terkumpul sudah mencapai sekitar 13.000 meter kubik dari perkiraan keseluruhan 24.000 meter kubik, '' ujar Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Imam Fuji Raharjo.

Kayu jati itu, sampai saat ini masih diamankan dari petak-petak jati di 20 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH). Nilainya berkisar Rp 18 miliar sampai Rp 20 miliar, dengan kerugian tidak sampai satu miliar rupiah. "Kayu jati yang roboh tetap bisa dimanfaatkan dan dijual, jadi kerugian tidak sampai satu miliar rupiah," tambahnyha.

Mantan Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat ini menjelaskan, nilai kerugian memang tidak besar. Namun kerugian lain yang dialami Perhutani banyak jati yang belum waktunya dipotong karena belum cukup umur harus ikut dipotong-potong karena bencana alam. Sedangkan biaya untuk tenaga pemotong, angkutan dan pengamanan jati dari hutan ke tepat penimbunan kayu (TPK) milik Perhutani, diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. "Semula data kami total kubikasi tegakan jati yang roboh sekitar 24.000 meter kubik namun karena banyak tegakan yang masih kecil, kubikasinya antara 18.000 meter kubik sampai 20.000 meter kubik," ungkapnya. (ono)

-------

.Tuesday, 16 February 2010.

Inspektorat Blora temukan 24 proyek bermasalah

BLORA - Dalam pengawasannya, Inspektorat Kabupaten Blora menemukan 24 proyek jalan dan jembatan yang diduga tidak sesuai sepesifikasi (menyalahi kontrak kerja) dan pelaksanaan pekerjaan yang kurang baik, sehingga institusi itu harus memberikan klaim sanksi terdadap pelaksana.

Sebanyak 24 proyek bermasalah temuan Inspektorat itu, 14 proyek tidak sesuai kontrak kerja dengan modus volume pekerjaan dikurangi (menyalahi spesifikasi), sedangkan 10 proyek terjadi kerusakan fisik karena pekerjaannya kurang baik.

"Selain 24 proyek jalan/jembatan itu, dimungkinkan akan menemukan tambahan temuan terhadap proyek-proyek lainnya yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2009," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Blora H Winarno, Senin (15/2).

Sementara itu aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Blora, Singgih Hartono, juga menemukan banyak proyek yang diduga tidak beres dalam pengerjaannya.

Bahkan dia mencurigai terjadi manipulasi dalam proses pelalangan, sebab ada pekerjaan proyek yang rampung dikerjakan sebelum lebaran, namun lelang baru digelar Oktober 2009.

Tegas
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota sate, pihaknya juga menemukan proyek dengan kualitas buruk, termasuk termuan-temuan Inspektorat Kabupaten. Namun kenyataannya tidak ada sanksi yang jelas terhadap pelakuknya.

"Di kabupaten/kota lain ada istilah blacklist pemborong yang bemasalah dalam pekerjaan, tapi mana di Blora ada sanksi seperti itu," katanya.

Sanksi, lanjutnya, paling pelaksana hanya didenda atau disuruh memperbaiki. "Lebih dari itu tidak pernah terdengar di Blora. Jadi wajar pelaksana tidak pernah merasa salah dan jadilah banyak proyek di Blora hasilnya mengecewakan," ujarnya.

Contoh sederhana, menurut dia, proyek Jalan lingkar Ngawen, jembatan di Randublatung dan jalan-jalan lainnya yang baru selesai dikerjakan."Dua-tiga bulan dikerjakan sudah remuk," kata Singgih.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Winarno, berjanji ke depan akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan/pemeriksaan dan lebih tegas pula dalam memberi sanksi, dengan tujuan agar kualitas proyek (fisik) akan lebih baik lagi. K.9-ip

-------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar