Selasa, 09 Februari 2010

Radar Bojonegoro ; Wawasan

.Selasa, 09 Februari 2010.

Tiga Mantan Pimpinan Dewan Terancam Dibui
BLORA - Ada perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyelewengan dana purnabakti anggota DPRD Blora di tahun 2003. Kasasi yang dilakukan kejaksaan negeri (kejari) setempat atas putusan bebas yang diterima tiga wakil ketua DPRD ketika itu dari pengadilan negeri (PN) dikabarkan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sementara kasasi kejari atas putusan bebas untuk mantan Ketua DPRD Warsit ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB) dan Abdul Ghoni (PPP), tiga mantan ketua DPRD setempat, terancam dibui.

''Kebetulan saya sendiri yang datang ke MA beberapa hari lalu,'' ujar Dalhar Muhammadun, direktur Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora saat membeber informasi itu kemarin (8/2).

Menurut dia, putusan atas kasasi kejari Blora untuk kasus purnabakti itu juga dimuat di website resmi MA. Madun menjelaskan, kasasi kejari untuk terdakwa Warsit ditolak tiga hakim MA. Mereka adalah I Made Tara, Muchsin, dan Nyak Pa. Sehingga Warsit tetap bebas seperti putusan PN Blora pada 28 April 2008.

Sementara kasasi terhadap terdakwa Haryono, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni dikabulkan Artidjo Alkotsar, Mansur Kertayasa, dan I Made Tara, tiga hakim MA. Sehingga, tiga mantan pimpinan dewan periode 1999-2004 itu terancam dibui. ''Karena kasasi jaksa diterima konsekuensinya ya

Namun, dia mengaku tidak tahu masa hukuman yang dijatuhkan kepada mantan wakil ketua DPRD tersebut. Sementara itu, Humas PN Blora Aminudin saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima kabar tersebut. Bahkan, putusan bagi Warsit sudah turun ke PN Blora. Putusan itu diakui memang membebaskan Warsit.

Sementara putusan bagi tiga mantan pimpinan dewan, Amin mengaku belum tahu. ''Boleh saja orang komentar dan sebagainya. Namun kami belum menerima resmi putusan itu sampai sekarang. Jadi ya belum bisa komentar,'' katanya.

Untuk hasil putusan yang beda meski kasus sama, Amin menyatakan hal itu bisa terjadi. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan hakim. Setelah putusan tersebut d terima PN, kata Amin, akan diberitahukan ke kejari. ''Bisa segera dieksekusi jika salinan putusannya sudah di tangan,'' katanya.

Sementara Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni saat dikonfirmasi melalui pengacaranya Sumarso, mengaku belum tahu putusan itu. Dia sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasus tersebut. ''Kalau putusan untuk Pak Warsit sudah dan bebas. Yang berkas satunya (Haryono cs) belum,'' ujarnya. seperti itu (dibui) sesuai putusan MA,'' ujar Madun.(ono)

-------

.Selasa, 09 Februari 2010.
KPUK Mulai Umumkan DPHP
BLORA - Daftar pemilih sementara (DPS) sudah selesai diumumkan dan diberi tanggapan masyarakat. Karena itu, kemarin batas waktu terakhir KPUK Blora menyusun daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). Sama seperti DPS lalu, DPHP juga akan diumumkan kepada masyarakat. Hanya, waktu memberikan tanggapan dibatasi tiga hari saja. Sedangkan DPS dulu sampai 21 hari. ''Sebab, dalam DPHP tanggapan yang dibutuhkan untuk penyempurnaan identitas pemilih saja,'' ujar ketua KPUK Blora Moesafa.

Dia mengatakan, tidak seperti DPS yang masih bisa berubah jumlah pemilihnya, dalam DPHP yang dimungkinkan hanya mengubah identitas calon pemilih. Misalnya nama, alamat dan lainnya yang menyangkut identitas. Sedangkan, untuk menyangkut jumlah, dia mengaku tidak bisa mengubah lagi. Sehingga misalnya ada nama calon pemilih yang belum tercantum atau pemilih yang tidak memenuhi syarat untukdidaftar karena sudah meninggal,gila, atau pindah tetap tidak bisa ditambahkan atau dicoret. ''Kecuali nanti ada aturan khusus yang mengatur. Jadi, setelah DPHP ini tidak ada perubahan jumlah lagi,'' tambahnya.

Moesafa memastikan dari jumlah DPS yang sudah diumumkan, yakni 689.368 orang, yang terdiri atas laki-laki sebanyak 338.148 dan perempuan 351.220 dipastikan berubah. Sebab, saat itu banyak tanggapan dari masyarakat. Di antaranya adalah temuan masih banyak anggota TNI/Polri yang masuk dalam DPS. Kemudian, ada juga orang yang sudah meninggal juga masuk. Selain itu, ditemukan juga banyak pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Bahkan juga masih banyak warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar. ''Temuan itu sudah kita tindaklanjuti,'' katanya.

Untuk TNI/Polri yang masih masuk dalam DPS, orang yang sudah meninggal atau orang gila yang masuk DPS, nama-nama mereka dicoret dari DPS. (ono)

-------

.Selasa, 09 Februari 2010.
Suara PAC PKB Pecah
12 PAC Dukung Bacabup tanpa Izin DPC

BLORA - Suhu politik menjelang pilkada di Blora mulai hangat. Setelah di intern PDIP dan Golkar sempat ada sedikit gesekan, kali ini hal yang sama merambah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebanyak 12 dari 16 pengurus anak cabang (PAC) menyatakan mendukung salah satu calon tanpa sepengetahuan DPC PKB. ''Kita hanya koordinasi secara personal dengan DPC. Karena ini adalah kesepakatan PAC,'' ujar Sholihin, ketua PAC PKB Kradenan kemarin (8/2). Sebelumnya, DPC PKB menjalin komunikasi intens dengan Ketua PC NU, Abu Nafi yang disebut-sebut juga maju pada pilkada mendatang.

Sholihin yang ditunjuk menjadi koordinator 12 PAC itu mengatakan, secara hukum PKB tidak bisa mencalonkan sendiri untuk pilkada. Karena, PKB hanya memperoleh lima kursi di DPRD. Sedangkan untuk bisa mencalonkan minimal mendapat tujuh kursi. Karena itu, PKB harus koalisi dengan partai lain jika ingin mengusung calon. Karena karena itu ke-12 PAC itu yakni Kradenan, Jati, Todanan, Japah, dan Jepon. Serta PAC Tunjungan, Kunduran, Kedungtuban, Sambong dan Blora. Juga PAC Ngawen dan Jiken menentukan langkah sendiri. Calon yang didukung adalah Setyaji, pengusaha asal Cepu yang mendaftar lewai PDIP. ''Kami mendukung calon dari PDIP karena partai yang menjadi pemenang pemilu,'' tambahnya.

Dukungan itu, kata dia, berupa surat pernyataan yang ditandatangani ketua PAC. Menurut Sholihin, dukungan itu diberikan agar pengusaha asal Cepu itu diberi rekomendasi dari DPP PDIP untuk menjadi calon bupati di Blora pada pilkada 3 Juni mendatang. ''Sementara 12 PAC ini, namun saya yakin masih ada PAC yang akan gabung,'' tandasnya.

Sementara ketua DPC PKB Blora Abdullah Aminuddin saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu soal manuver para PAC tersebut. Dia mengatakan, jika benar 12 PAC melakukan itu, dia memastikan hal itu tidak ada sepengetahuan DPC. ''Itu tidak sepengetahuan DPC PKB,''katanya.

Menurut wakil ketua DPRD Blora ini, yang mempunyai kewenangan mendukung atau mencalonkan adalah DPC. Karena itu, dia mengatakan kalau yang dilakukan para PAC itu tidak bisa dikatakan sebagai suara PKB secara resmi. DPC, lanjutnya, saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan mekanisme penjaringan dan pemilihan calon dari PKB. ''Kita masih menunggu,'' tandasnya. (ono)

-------

.Selasa, 09 Februari 2010.
Kebut Bahas Anggaran
BLORA - DPRD mulai mengebut pembahasan anggaran. Kemarin (8/2), Badan Anggaran (Banggar) mengundang sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membahas RAPBD. ''Kita mulai mengebut karena waktu sudah mepet,'' ujar ketua DPRD Maulana Kusnanto kemarin.

Dia mengatakan, pembahasan RAPBD memang harus dikebut. Meski demikian, dewan juga akan tetap teliti dan cermat dalam membahas usulan anggaran yang disampaikan eksekutif. Menurut Kusnanto, pihaknya berusaha untuk mengesahkan anggaran secepat mungkin meski sudah dijadwalkan pengesahan 24 Maret mendatang. ''Kalau misalnya kurang dari jadwal semakin baik,'' tambahnya.

Dia mengatakan, pembahasan membahas secara umum anggaran di masing-masing SKPD. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan dengan lebih rinci lagi. Sebelumnya, Banggar sudah membahas soal anggaran khusus penyelenggaraan pilkada. Pembahasan itu masih menyisakan anggaran untuk Panwaskab yang belum selesai. ''Kalau anggaran cepat diselesaikan, pembangunan juga bisa segera dilaksanakan,'' tandasnya. (ono)

-------
.Tuesday, 09 February 2010.

Warga Mojorembun akhirnya miliki jembatan

BLORA - Keinginan dua dusun di Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Blora untuk memiliki jembatan penghubung akhirnya bisa terwujud, dengan telah diselesaikannya sebuah jembatan gantung.

Sebelumnya Dusun Mojorembun dan Dusun Kayem yang masih dalam satu desa itu terpisah oleh Sungai Wulung.Untuk beraktivitas mereka menggunakan rakit untuk melintas sungai.

Namun bila musim hujan mereka kesulitan karena sungai banjir dan membahayakan bagi rakit yang melintas.

”Warga Desa disini sangat senang dengan adanya jembatan gantung ini, sebab sekarang bisa bebas beraktivitas menyeberang sungai tanpa rasa takut,” ujar Kepala Desa Mojorembun Siti Sulikah saat peresmian jembatan, Senin (8/2).

Menurut dia, adanya jembatan gantung itu sekaligus bisa meningkatkan perekonomian bagi kedua dusun dan warga masyarakat, sehingga ekonomi desa bisa meningkat.

Beberapa warga menyatakan, sebelum adanya jembatan memang tergantung dari rakit, sehingga sangat menghambat transportasi, terlebih saat musim hujan. Bahkan untuk pemakaman bagi warga yang meninggal harus menggunakan rakit.

Adanya jembatan gantung itu sangat membantu warga di kedua dusun. Jembatan dengan panjang 43 meter dan lebar 1,5 meter yang melintas di atas Sungai Wulung ini menghabiskan dana sekitar Rp 600 juta yang pembangunannya dimulai dilaksanan 2008 dan 2009.

Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo yang meresmikan jembatan itu berharap adanya jembatan baru bisa lebih meningkatkan perekonomian warga desa.

”Adanya jembatan bisa semakin meningkatkan mobilitas bagi kedua dusun dalam hal perekonomian, sehingga desa semakin maju,” ujar Yudhi Sancoyo. K.9-ip

-------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar