Kamis, 04 Februari 2010

Radar Bojonegoro



Kamis, 04 Februari 2010
33 Warga Tolak Didaftar sebagai Pemilih
BLORA - Gara-gara takut tanda tangannya disalahgunakan, sebanyak 33 warga dari 11 kepala keluarga (KK) di Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen menolak didaftar sebagai calon pemilih pilkada Bahkan, mereka juga tidak segan menandatangani blangko menolak didaftar yang disodorkan petugas. Kabarnya, penolakan itu merupakan imbas dari perseteruan dua kubu di desa setempat. Yakni kubu Kades setempat dan kubu sebagian warga.

Divisi Sosialisasi KPUK Blora Siti Ruhayatin membenarkan hal itu. Saat ini, dia sudah memiliki data ke 33 warga tersebut. Meski begitu, kata dia, mereka tetap didata dan dicatat sebagai calon pemilih. ''Nama-nama merek tetap kita daftar,'' kata Siti Ruhayatin.

Dia menyebutkan, kasus itu akan dibawa dalam rapat koordinasi pelaksanaan pilkada yang akan digelar hari ini. Sehingga, persoalan itu bisa dipecahkan bersama-sama. Dia sangat berharap warga tersebut menjadi sadar bahwa pendataan yang dilakukan petugas pendataan di desa itu tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan di desa tersebut.

Atin panggilan akrabnya menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus ke lapangan untuk memastikan semua kegiatan persiapan berjalan. Sekarang adalah masih masuk waktu tanggapan masyarakat atas daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan. Selama masa ini, kata dia, masih dimungkinkan untuk merubah data itu, baik jumlah maupun identitasnya. ''Jadi, masih ada kesempatan untuk mencoret atau menambah data pemilih,'' tandasnya.

Sementara Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Sambongrejo Kecamatabn Ngawen Sukandar, saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. Dia mengaku, penolakan 33 warga saat akan didaftar sebagai pemilih itu karena ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan. Dia menyebut, ke 33 warga itu takut kalau tanda tangan mereka disalahgunakan sebagai dukungan untuk melengserkan Kades Sambongrejo Sunarman. Seperti diketahui Sunarman pernag dihukum karena kasus penjualan raskin. Karena kasus itu, di desa tersebut ada dua blok. ''Kami sudah laporkan kasus ini ke Panwascam Ngawen,'' katanya.

Sukandar yang juga ketua BPD desa itu mengatakan, petugas pendaftaran sudah memberikan penjelasan, namun masih belum bisa diterima. sehingga, ke 33 warga itu kemudian ditinggal ''Mereka bilang akan mendaftar sendiri,'' tandasnya. (ono)

-------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar