Senin, 14 September 2009

Radar Bojonegoro - PERBAIKAN JLN ALUN2 BLORA, PASAR MURAH, PILKADA

Minggu, 13 September 2009

Versi Yudhi, Dua Anggota DPRD
Pengkritik Proyek Minta Maaf

BLORA - Bupati Blora Yudhi Sancoyo mencoba ''menutup'' kasus kontroversi pengerjaan proyek jalan diduga tanpa lelang di sekitar alun-alun kota setempat. Selain memasang badan dengan beralasan proyek itu mendesak untuk dikerjakan demi kepentingan rakyat, dia juga ''memanggil'' dua anggota DPRD yang mengkritik proyek tersebut.

Kebetulan, Sutrisno dan Ahmad Lukman, dua dari tiga anggota dewan pengkritik proyek itu, berasal dari Partai Golkar. Yudhi sendiri menduduki kursi ketua di DPD Partai Golkar Blora. ''Sudah saya klarifikasi. Keduanya juga sudah meminta maaf begitu tahu tujuan proyek itu,'' ujarnya.

Yudhi menyatakan, pada dasarnya proyek yang dikerjakan semua untuk rakyat. Sebagai pemimpin, dia harus bisa menyenangkan hati rakyatnya. Karena rakyat meminta dibangunkan jalan atau jalan yang rusak diperbaiki, maka dia mengabulkan permintaan tersebut. Salah satunya, perbaikan di jalan sekitar alun-alun tersebut. ''Lha kalau sekarang jalannya mulus seperti itu kan nyaman,'' katanya usai membuka pasar murah kemarin.

Pengerjaan proyek jalan di alun-alun itu kemarin memang telah selesai. Jalan yang semula dipaving, kini diganti dengan aspal hotmix baru.

Dia menambahkan, sejak satu tahun lalu, pemkab melaksanakan pengadaan barang dan jasa satu pintu. Lelang satu pintu itu, kata Yudhi, dimaksudkan untuk pemerataan. Sehingga, tidak terjadi kecemburuan antarrekanan. ''Sehingga tidak ada rekanan yang mendapat (proyek) dobel, sementara yang lain tidak dapat,'' katanya.

Hanya, sampai kemarin Sutrisno dan Ahmad Lukman, dua anggota dewan yang dikatakan telah meminta maaf kepada Yudhi, belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti diberitakan, tiga anggota dewan yang juga mantan anggota komisi C DPRD Blora, protes atas pengerjaan proyek jalan yang belum dilelang. Mereka menuding terjadi permainan dalam proyek perbaikan jalan di depan terminal Cepu dan sekitar alun-alun kota setempat. Sebab, proyek tersebut nilainya diduga di atas Rp 100 juta. Sesuai ketentuan, dua proyek itu harus dilelang. Bakoh Santoso, Sutrisno, dan Ahmad Lukman, tiga anggota dewan tersebut, bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (ono)

---------------------

Minggu, 13 September 2009
Gelar Pasar Murah di Blora
BLORA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Blora kemarin (12/9) dan hari ini (13/9) menggelar pasar murah. Kegiatan tersebut dihelat di gedung Sasana Bhakti. ''Dana yang kami alokasikan cuma Rp 40 juta. Namun, kami didukung Kementrian Koperasi dan UKM,'' ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Blora Prayitno.

Sembako yang dijual murah salah satunya gula pasir. Menurut Prayitno, pihaknya mendapat bantuan 10 ton gula dari Disperindagkop Provinsi Jateng. ''Gula itu sudah kami distribusikan ke kecamatan-kecamatan. Di sini ada 2,5 ton kami jual Rp 7 ribu per kilogram,'' katanya.

Dia menambahkan, ada 3.150 paket sembako yang dijual di pasar murah tersebut. Per paket tersebut dijual Rp 25 ribu. Sementara harga normalnya Rp 40 ribu. Selain itu, lanjut Prayitno, pihaknya juga membagikan 300 voucher gratis belanja masing-masing senilai Rp 10 ribu. ''Pembagiannya melalui kepala kelurahan terdekat,'' tuturnya.

Pasar murah itu dibuka Bupati Yudhi Sancoyo. Hadir dalam acara itu Ketua DPRD sementara Blora Maulana Kusnanto, pejabat muspida serta pejabat di lingkungan pemkab setempat. (ono)

----------------

Minggu, 13 September 2009

Pilkada Masih Nyoblos?
BLORA - Jika tidak segera ada perubahan undang-undang (UU) yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada), dipastikan pemungutan suara nanti bakal dilangsungkan dengan cara mencoblos. Bukan mencontreng sebagaimana pada pelaksanaan pileg dan pilpres lalu.

Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, hingga detik ini landasan hukum pelaksanaan pilkada masih mengacu UU 32/2004 tentang pemerintah daerah. Dimana, UU tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan pilkada langsung. Hanya, sistem pemungutan suara yang diatur dalam UU tersebut masih menggunakan cara klasik, yakni mencoblos. ''Karena secara yuridis UU itu masih berlaku dan belum ada amandemen, maka kami juga masih menyosialisasikan bahwa pemungutan suara pilkada dengan cara mencoblos,'' terangnya.

Namun, lanjut Safa, pihaknya yakin dalam waktu dekat pemerintah bakal mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut. Sebab, setidaknya ada dua perbedaan mendasar dalam pelaksanaan pilkada sesuai UU 32/2004 dengan penyelenggaraan pileg dan pilpres lalu. Yakni, terkait cara penggunaan hak suara serta boleh tidaknya pemilih yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak suara dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Safa berharap pemerintah segera mengeluarkan produk hukum untuk menyiasati perbedaan regulasi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada. Sebab, tahapan penyelenggaraan pilkada di Blora bakal dimulai Januari nanti. Sehingga, pihaknya khawatir jika tidak segera muncul regulasi baru, maka akan terjadi kekisruhan di masyarakat. Terutama bagi pemilih awam karena metode penggunaan hak suara yang berbeda dari sebelumnya. (dim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar