Jumat, 04 September 2009

Radar Bojonegoro - SEPUTAR MOBIL DINAS DEWAN LAMA



[ Jum'at, 04 September 2009 ]

Baru Kembalikan Enam Mobdin

BLORA - Anggota DPRD Blora periode 204-2009 tak hanya dikenal berani ''melawan'' SK gubernur terkait pelantikan anggota dewan 14 Agustus lalu. Sebagian di antara mereka juga ingin ''menikmati'' lebih lama mobil dinas (mobdin) yang masih dipegangnya.

 

Sekretariat DPRD (Setwan) Blora hingga kemarin (3/9) mencatat hanya enam mobil yang sudah dikembalikan para mantan wakil rakyat tersebut. Padahal, ada 35 mobdin yang dipakai anggota dewan lama tersebut.

 

Plh Sekretaris DPRD Blora Didik Lukardono menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal pengembalian mobdin beberapa hari lalu. ''Hari ini (kemarin), kami kirimkan lagi surat pemberitahuan kedua,'' ujarnya.

 

Menurut dia, pada surat pemberitahuan pertama, mantan anggota dewan diberi batas waktu selama seminggu untuk mengembalikan mobdin. Pada pengiriman surat kedua, mereka diberi batas waktu tiga hari. Jika surat kedua tidak digubris, maka akan dikirim surat yang ketiga. ''Kalau surat ketiga tetap tidak diindahkan, biar nanti penegak peraturan daerah (perda) yang turun,'' katanya.

 

Didik menjelaskan, jika masalah pengembalian mobdin itu bisa diselesaikan dengan baik-baik, maka dirinya tidak akan meminta bantuan para penegak perda. Pengerahan penegak perda untuk menagih mobdin tersebut, kata dia, menjadi pilihan terakhir apabila semua jalan yang ditempuh buntu. ''Kalau masih buntu, ya mohon maaf kalau itu (pengerahan penegak perda) harus kami lakukan,'' tutur pria yang juga sekretaris bappeda itu.

 

Dia menyatakan, anggota dewan harus secepatnya mengembalikan mobdin itu. Sementara khusus pimpinan, ada aturannya sendiri. Mereka maksimal mengembalikan mobdinnya satu bulan setelah pelantikan anggota dewan yang baru. ''Tapi, kalau kembali secepatnya, itu lebih baik,'' katanya.

 

Jika mobdin itu sudah dikembalikan, lanjut dia, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan dicek kondisinya. Jika kondisinya masih layak, maka mobil itu akan dibengkelkan dan bisa digunakan anggota dewan yang baru. Sebaliknya, apabila kondisi mobdin itu tidak layak, untuk sementara akan dikandangkan. ''Dari 30 lebih mobil dinas, baru kembali enam,'' ujarnya tanpa mau menyebut mobil apa dan bekas dipakai siapa yang belum dikembalikan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan koran ini dari berbagai sumber, mobdin anggota dewan bervariasi. Ada CRV, Terano, dan Colt L-300 serta jenis Carry. Dari jumlah itu, 33 kendaraan murni mobil inventaris dewan. Sedangkan dua Kijang milik bagian umum pemkab. Namun, dua mobil itu sampai kemarin juga belum kembali ke bagian umum dan perlengkapan. (ono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar