Rabu, 27 Januari 2010

Rabu, 27 Januari 2010
Kades Jeruk Dipanggil Panwas

BLORA - Kepala Desa (Kades) Jeruk Kecamatan Bogorejo, Budi Wiyanto dan Camat Bogorejo Irfan A. Iswandaru kemarin diklarifikasi Panwaskab Blora. Pemanggilan tersebut terkait posisi Budi yang masih menjadi pengurus partai politik.
''Benar, kami memang mengklarifikasi Kades Jeruk terkait jabatannya di salah satu partai politik,'' ujar koordinator bidang umum Panwaskab Blora, Ninik Idhayanti, kemarin. Data yang dikumpulkan panwaskab menyebutkan, sejak 2007 lalu Budi menjabat Sekretaris PAC PDIP Bogorejo. Padahal, dalam Perda Nomor 4/2006 disebutkan kalau kepala desa dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Hal itu, kata Ninik, diatur dalam bab XII pasal 21 di perda tersebut. ''Sanksinya jelas, Kades bisa diberhentikan jika melanggar,'' kata dia. Karena itu, lanjut Ninik, pihaknya memanggil untuk klarifikasi sehingga diketahui kejelasannya. Hasil klarifikasi, kata dia, Budi mengaku tidak tahu ada perda yang mengatur soal itu. Budi, masih menurut Ninik, juga mengaku kalau dia sudah mengundurkan diri dari kepengurusan PAC PDIP Bogorejo sejak dulu. Yakni, saat ketua DPC PDIP Blora Hartomi Wibowo masih hidup. ''Dia mengaku surat pengunduran dirinya sudah dipegang almarhum Pak Tomo (Hartomi Wibowo, Red),'' ungkapnya. Namun, sampai sekarang belum ada tembusan apapun mengenai status Budi Wiyanto tersebut. ''Mestinya ada tembusan kalau yang bersangkutan sudah mundur dari parpol,'' katanya. Sedangkan Camat Bogorejo Irfan A. Iswandaru diklarifikasi terkait jabatannya yang membawahi Kades Jeruk. Mestinya, kata dia, camat tahu dan melakukan pembinaan soal aturan tersebut. ''Hasil klarifikasi ini akan kami plenokan, sebelum menentukan langkah selanjutnya,'' tandas mantan ketua Panwascam Kota itu. (ono)

-------

Rabu, 27 Januari 2010
Hari Ini Gelar Banmus
BLORA - Rapat untuk membahas rencana paripurna penyampaian hak angket kasus penunjukan pengawas proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) baru diagendakan hari ini.

Apakah Banmus nanti bisa menjadwalkan paripurna atau tidak, sampai kemarin pimpinan DPRD Blora belum ada yang bisa menjamin. Hanya, mereka berharap Banmus bisa menggelar rapat hari ini. ''Besok (hari ini, Red) kami baru menjadwalkan rapat Banmus untuk mengagendakan itu (paripurna hak angket),'' ujar wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminuddin, kemarin.

Dia mengatakan, rapat Banmus itu bukan hanya akan mengagendakan paripurna pengajuan hak angket. Namun, dua agenda penting lainnya juga dijadwalkan. Yakni, pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD 2010. Selain itu, DPRD juga mengagendakan pesetujuan penggunaan 1/12 anggaran tahun lalu untuk dicairkan. ''Jadi banyak pekerjaan yang memang harus diselesaikan. Kami berharap kawan-kawan bisa bersama-sama menyelesaikan ini,'' kata politisi dari PKB itu.

Khusus hak angket, menurut dia, masih akan ditawarkan kepada anggota dewan yang lain apakah bisa diterima atau tidak. Sebab, saat ini ada dua kubu di DPRD. Yakni, kubu yang mengusulkan hak angket dan kubu yang menolak. Hanya, berdasarkan paripurna DPRD yang pernah dilaksanakan beberapa waktu lalu, diperkirakan yang menolak hak angket justru lebih banyak. Saat itu, ada 25 dari 44 anggota DPRD yang memboikot paripurna dengan tidak hadir di gedung DPRD. Akibatnya, paripuna batal digelar karena tidak kuorum. (ono)

-------



Tidak ada komentar:

Posting Komentar