Kamis, 11 Maret 2010

Kamis, 11 Maret 2010..
Curi Motor, Dua Warga Bojonegoro Dibekuk
BLORA - Polres Blora berhasil menangkap dua pencuri motor di Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban sekitar pukul 03.30 kemarin (10/3). Dua tersangka pencurian itu adalah Gunasir,43, warga Desa Kebonagung dan Roni Muti,36, warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan Bojonegoro. Satu tersangka berhasil ditangkap masa usai menggasak motor Jenis Vario Nopol K 2699 Y dari rumah Supri,32, warga setempat. Sedangkan satu tersangka ditangkap di rumahnya di Padangan.

Data yang dihimpun dari petugas Polres Blora menyebutkan, kejadian itu diketahui sekitar pukul 02.00, saat itu pemilik rumah mendengar suara mencurigakan di dalam rumahnya. Ternyata suara itu berasa dari pintu samping rumahnya yang dicongkel pencuri. Saat itu, dua orang pencuri sudah berhasil mengeluarkan Vario. Korban langsung teriak sehingga mengundang warga berdatangan. Karena panic, satu tersangka tertinggal di lokasi sehingga sempat menjadi bulan-bulan warga. Sedangkan satunya kabur bersama barang curiannya. ''Setelah kami selidiki, identitas tersangka kami dapati, sehingga pagi itu juga kami lacak dan berhasil kami tangkap di rumahnya,'' ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Priharyadi kemarin.

Sampai kemarin, dua tersangka masih diamankan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, bisa jadi, dua orang yang tertangkap itu merupokan anggota komplotan dan jaringan pencuri motor yang selama ini meresahkan warga. ''Kami masih kembangkan penyidikan,'' katanya. (ono)


Sumber : Jawa Pos (Radar Bojonegoro)
Website : http://www.jawapos.co.id/radar/
di upload : Kamis, 11 Maret 2010

-------

Kamis, 11 Maret 2010..
Tugas Bidan Harus Sesuai Kode Etik
BLORA - Para bidan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, kode etik profesi dan beretika. Dan yang paling penting adalah para bidan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika ada bidan yang melaksanakan pekerjaan atau tindakan yang diluar kewenangannya sebagai bidan, maka resiko harus ditanggung sendiri. ''Sudah ada bidan yang dipenjara karena melakukan yang tidak kewenangannya. Saya berharap bidan di Blora tidak mengikuti,'' ujar Endang Suwartiningsih ketua I Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng saat membuka musyawarah cabang IBI Blora kemarin.

Muscab kemarin untuk memilih ketua IBI Blora menggantikan Shof Kasanah ketua lama yang sudah mejabat lima tahun. Muscab itu dihadiri para anggota IBI perwakilan dari masing-masing kawedanan yakni Blora sebanyak 75 orang, Ngawen (45 orang), Cepu (50 orang) dan Randublatung (30 orang).
(ono)

Sumber : Jawa Pos (Radar Bojonegoro)
Website : http://www.jawapos.co.id/radar/
di upload : Kamis, 11 Maret 2010

-------

Kamis, 11 Maret 2010.
Kejaksaan Panggil Pemilik Lama
BLORA - Setelah memanggil Kades Seso Kecamatan Jepon Ngatmin dalam pemeriksaan dugaan markup harga lahan untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora, giliran pemilik tanah lama yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemanggilan pemilik tanah yang lama itu dilakukan untuk mencari informasi tambahan terkait lahan seluas 5.000 hektar yang diberi PA seharga Rp 475 ribu per meter persegi tersebut. ''Ya, ini untuk tambahan keterangan saja,''kata Kepala Seksi Pidana Khusus Fitroh Rohcahyanto kemarin.

Dia mengatakan, informasi di lapangan, pemilik tanah yang menjual lahan itu PA adalah Ida Nursanti, salah seorang pengacara di Blora. Hanya, sebelumnya, Ida membeli lahan itu dari pemilik lama. Ada dua orang yang menjual tanah itu ke Ida, yakni Sukijan dann Djatmo. Penjualan itu melalui perantara bernama Mustamin. ''Semuanya warga Desa Seso,'' tambah Fitroh.

Hanya, kemarin yang dipanggil baru dua orang yakni Sukijan dan Djatmo sedangkan,pihak lainnya termasuk perantara dan Ida sendiri belum dipanggil. Fitroh mengungkapkan, Ida membeli tanah dari dua orang ini seharga Rp 45 ribu per meter persegi. Beberapa waktu kemudian tanah itu dijual ke PA dengan harga yang tinggi. Dengan tingginya harga pembelian tanah itu, menurut Fitroh ada potensi markup harga dan potensi kerugian negara. ''Kalau bisa murah kenapa harus membeli dengan harga mahal. Ini kan patut dicurigai, ada apa,'' ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menelusuri kasus itu selama dua tahun lebih, akhirnya kejari Blora menemukan titik terang dugaan markup harga tanah untuk kantor PA. saat membeli lahan itu dari Ida pada 2008 silam, PA harus mengeluarkan dana Rp 475 ribu per meter persegi. Sedangkan,pada Februari lalu, di dekat lahan milik PA itu ada transaksi tanah seharga Rp 120 ribu per meter persegi. Karena itu, dugaan mark up harga dan dugaan kerjasama antara panitia pengadaan lahan untuk kantor PA dan pemilik tanah sangat kuat. (ono)


Sumber : Jawa Pos (Radar Bojonegoro)
Website : http://www.jawapos.co.id/radar/
di upload : Kamis, 11 Maret 2010

-------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar