Kamis, 18 Maret 2010

Thursday, 18 March 2010.

Panwaslu Blora temukan 11.000 DPT bermasalah

BLORA - Meski DPT sudah ditetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, upaya menelusuri DPT bermasalah dengan membongkar kembali DPT pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah terus digeber. Hasilnya Panwaslukada menemukan 11.000 lebih DPT bermasalah.

Dalam pencermatannya, Panitia Panwaslukada mengaku positif dengan temuan tersebut.Bahkan di semua (16 kecamatan) se-Blora, terdapat daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Divisi Penanganan Perlanggaran Panwaslu Kada Blora, Kudanadi Saputra, membenarkan soal belasan ribu DPT Pemilukada bermasalah, KPU juga sudah mengirim surat untuk mengirimkan surat pemintaan termuan itu.

”Pemintaan KPU soal DPT bermasalah sudah kami jawab, saat ini masih dalam tahap kroscek antarkecamatan se- Blora, hasilnya nanti segera kami bawa ke KPU,” katanya pada Wawasan.

Menurut Kudnadi Saputro, proses pencermatan antartempat pemungutan suara (TPS) dalam satu desa dan antardesa dalam satu kecamatan sudah hampir selesai. Setelah semua terdata, Panwaslu segera mengumpulkan semua Panwaslu kecamatan untuk tahap penggabungan DPT bermasalah antarkecamatan.

Klarifikasi
Empat kecamatan dengan 1.000 lebih DPT bermasalah, masing-masing berada di Kecamatan Randulatung, Kunduran, Kota Blora dan Banjarejo.Kecamatan lainnya seperti Cepu, Tunjungan, Todanan kurang dari 1.000 dan kecamatan lainnya di bawah 700 DPT bermasalah.

Data sementara DPT bermasalah, tanpa NIK (3.838), pemilih ganda (2.315), NIK ganda (5.035), meninggal (35), sakit jiwa (5), pindah domisili (5), tidak terdaftar (1).

Bahkan seperti diberitakan sebelumnya, DPT bermasalah akan terus bertambah, setelah temuan di semua kecamatan masuk ke Panwaslukada Blora.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tunjungan Lulus Mariyonan bersama Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen Nasuka dikonfirmasi Wawasan saat berada di Sekretariat Paswalukada Blora, mengatakan temuan DPT bermasalah terdiri NIK dan nama ganda (aslinya hanya satu pemilih), NIK, nama, tanggal lahir sama namun pemilih (orangnya) berbeda, NIK sama dan tanpa NIK.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kecamatan Kunduran, Sugiyo, pihak sudah klarifikasi lapangan dan hasil DPT bermasalah adalah positif. Ketua Panwaslu Kecamatan Jepon, Maskuri, membenarkan DPT bermasalah di wilayah pengawasannya sudah diklarikasi dan juga positif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Slamet Pamudji, mengatakan kalau nomor induk kependudukan (NIK) tidak mungkin ada yang ganda, sebab satu orang hanya dengan satu NIK. K.9-ip



Sumber : Website Wawasan (Pesisir Timur), Kamis 18 Maret 2010

URL : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38474&Itemid=35

upload : Kamis, 18 Maret 2010

--------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar