Selasa, 23 Maret 2010

Selasa, 23 Maret 2010.
PG Klaim Didukung Sembilan Parpol
BLORA - Partai Golkar (PG) tak lagi sendiri mengusung pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagyo (Yes). Kemarin (22/3), Sekretaris DPD PG Blora, Maulana Kusnanto mengklaim mendapat dukungan dari sembilan parpol.

Salah satunya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Blora yang sebelumnya ikut mendaftarkan dan menghadiri deklarasi pasangan Djoko Nugroho dan Abu Nafi (Kolbu). Parpol lainnya, PKNU, PKPB, PPPI, PPRN, PK, PPI, PNI Marhaen, dan Pakar Pangan. ''Jumat malam, pimpinan parpol tersebut ketemu dengan kami di rumah Pak Yudhi (bacabup Yudhi Sancoyo, Red),'' kata Kusnanto.

Dikatakan dia, selain parpol tersebut, PG masih menjajaki untuk berkoalisi dengan partai lainnya. Hanya, dia enggan menyebut parpol-parpol tersebut. Ditegaskan pria yang juga ketua DPRD Blora ini, dalam koaliasi tersebut, partainya tidak ada bargaining politik dengan sembilan parpol yang mendukung. Juga, deal-deal yang menyangkut sharing politik. ''Tujuan mereka bergabung ini membangun Blora ke depan lebih baik,'' tegas dia.

Awalnya, PG sangat percaya diri hanya mengusung kader partainya dalam pilkada 3 Juni mendatang. Setidaknya, itu tersurat dari rekomendasi DPP partai berlambang beringin ini yang memutuskan Hestu Bagyo untuk dipasangkan dengan cabup Yudhi Sancoyo. Hestu adalah tokoh dari kalangan teknokrat. Jabatan terakhirnya Direktur Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Cepu. Dia tidak memiliki basis partai maupun massa.

Bukti kalau partai ini belum berkoalisi dengan partai lain tampak dalam pendaftaran cabup-cawabup di KPUK Blora Selasa (16/3). Seluruh pengantar pasangan cabup-cawabup ini hanyalah dari PG. Sementara dari partai lain satu pun tidak nampak.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Blora Bambang Wijanarko menegaskan, partainya sampai sekarang belum menentukan pilihan koalisi kepada pasangan pasangan calon mana pun, termasuk Kolbu. ''Semua masih kami jajaki,'' tegas dia.

Ditanya peluang koalisinya, Bambang mengatakan, persentase terbesar adalah Kolbu. Namun, lanjut dia, bukan berarti tertutup untuk pasangan lain. Dia lebih lanjut mengatakan, dalam memutuskan koalisi, partainya masih menunggu rapat internal DPD PAN Blora yang diagendakan digelar pekan ini. (ds/wid)


Sumber : (ds/wid), "PG Klaim Didukung Sembilan Parpol", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 23 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149323, (Selasa, 23 Maret 2010)


-------

Selasa, 23 Maret 2010.
IDI Siapkan 9 Dokter Spesialis
BLORA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Blora telah menyiapkan 9 dokter spesialis yang akan memeriksa kesehatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan bertarung pada pilkada 3 Juni mendatang.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan hari ini (23/3) di Rumah Sakit dr R Soetijono Blora. IDI adalah pihak yang digandeng KPUK untuk melakukan pemeriksaan. ''Kami sudah siap memeriksa kesehatan sesuai yang diharapkan KPUK,'' ujar ketua IDI Cabang Blora, M. Najib kemarin.

Dia mengatakan, dokter yang akan dilibatkan adalah dokter spesialis mata, syaraf, patologi klinik, penyakit dalam, jiwa, bedah, dan spesialis obgyn. ''Untuk spesialis penyakit dalam kami sediakan dua dokter,'' katanya.

Menurut Najib, tim nanti akan memeriksa secara menyeluruh kesehatan para pasangan calon tersebut. Sehingga akan diketahui sejauh mana kesehatan dan potensi kesehatan para calon pemimpin Kota Sate tersebut. Hasil pemeriksaan, menurut dia akan diberitahukan pada yang diperiksa. ''Selain itu, hasilnya juga kami serahkan ke KPUK,'' tambahnya.

Sementara untuk persiapan pemeriksaan, kemarin KPUK Blora koordinasi dengan pihak rumah sakit. ''Kami koordinasi untuk persiapan besok (hari ini),'' ujar Achmad Zakki, salah satu anggota KPUK yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Sementara, Direktur RS dr Soetijono Blora, Hendro Tjahjono membenarkan kalau rumah sakitnya akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Hanya, dia mengaku hanya ditempati saja. ''Karena teknisnya IDI yang menangani,'' katanya.

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya siap dan telah menyediakan fasilitasnya. Dia mengatakan, peralatan di rumah sakit milik pemerintah itu cukup memadai. ''Bahkan, ada di antara peralatan yang baru,'' tegasnya. (ono/wid)


Sumber : (ono/wid), "PG Klaim Didukung Sembilan Parpol", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 23 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149322, (Selasa, 23 Maret 2010)

------

Selasa, 23 Maret 2010.
Dokumen Penjaringan Bukan Syarat Pendaftaran
BLORA - Dokumen penjaringan bukan syarat pendaftaran bagi bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati. Karena syarat tersebut sudah telanjur ditetapkan KPUK Blora, Ketua panwaskab setempat, Wahono meminta lembaga penyelenggara pilkada itu menganulir hal tersebut dari poin persyaratan.

Wahono menegaskan, persyaratan tersebut sebelumnya tersirat dalam pasal 59 (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2006. Isinya kurang lebih menyatakan bahwa parpol dan gabungan parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memroses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.

Wahono menegaskan, dua ketentuan tersebut dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sudah dihapus dan dinyatakan tidak diberlaku. Dia lebih lanjut mengatakan, terkait diberlakukannya ketentuan tersebut oleh KPUK Blora, dirinya sudah berkonsultasi ke Bawaslu. Hasilnya, persyaratan tersebut bukan lagi menjadi syarat.

Diterangkan dia, penjaringan balon merupakan wilayah partai yang tidak boleh dicampuri KPUK. Begitu juga dengan rekomendasi. ''Karena itu, KPUK tidak boleh mensyaratkan itu,'' tegas ketua Perpani Blora ini mengutip penjelasan Ketua Banwaslu Nur Hidayat.

Ketua KPUK Blora, Moesafa belum bersedia mengomentari dihapuskannya persyaratan dokumen penjaringan dalam pendaftaran bacabup-bacawabup. ''Saya belum bisa komentar karena belum membaca perundangan tersebut,'' kata dia singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin petang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPUK menetapkan dokumen penjaringan merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon. Persyaratan tersebut merupakan spirit UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 59 (3) perundangan tersebut disebutkan bahwa parpol dan gabungan parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat. Sementara pasal 58 perundangan yang sama disebutkan bahwa pasangan yang memenuhi syarat diproses melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Persyaratan tersebut secara khusus tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2005. Salah satu pasal dalam PP itu menyebutkan bahwa penelitian pasangan calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan serta klarifikasi pada institusi yang berwenang memberikan surat keterangan. (ds/wid)

Sumber : (ds/wid), "PG Klaim Didukung Sembilan Parpol", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 23 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149321, (Selasa, 23 Maret 2010)

-------

Selasa, 23 Maret 2010.
Komisi A Usut Kasus SMPN 6
BLORA - Kasus SMPN 6 Blora yang memiliki tiga wakil kepala sekolah (wakasek) mendapat respon serius komisi A DPRD setempat.

Sekretaris komisi A DPRD Blora, Edi Harsono mengatakan, komisinya pekan ini mengagendakan pemanggilan terhadap kepala sekolah setempat dan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Ratnani Widowati. ''Kami akan klarifikasi apa yang jadi pertimbangan mengangkat tiga wakasek. Begitu pentingkah sehingga sekolah ini harus memiliki tiga wakasek,'' kata dia.

Ditegaskan Edi, selain dasar hukum, komisinya juga akan mengkaji apakah pengangkatan tiga wakasek tersebut berdampak positif atau lebih baik terhadap kualitas sekolah. Ataukah sebaliknya. Hal lain yang juga akan dikaji, lanjut pria yang juga ketua DPC Partai Hanura Blora ini, apakah tunjangan wakasek tersebut dibebankan kepada negara.

Ditambahkan Edi, terkait posisi salah satu wakasek yang dijabat istri kasek setempat, komisinya tidak akan memermasalahkan selama itu mengacu pada profesionalisme dan bukan nepotisme. ''Kalau nepotisme yang jadi pertimbangan akan kami kejar,'' tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah SMPN memiliki tiga wakil wakasek merupakan fenomena langka di dunia pendidikan. Tiga wakasek tersebut Sunaryo (membidangi kurikulum), Brendi (kesiswaan), dan Yun Winarsih (sarana-prasarana). Wakasek yang disebut terakhir adalah istri plt kepala sekolah (kasek) setempat, Mujiana.

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang pengelolaan satuan pendidikan, SMP/Mts/SMPLB dipimpin seorang kepala sekolah dan satu wakil kepala sekolah. (ds/wid)


Sumber : (ds/wid), "PG Klaim Didukung Sembilan Parpol", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 23 Maret 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=149318, (Selasa, 23 Maret 2010)

-------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar