Sabtu, 01 Agustus 2009

Lintas Muria - PUTUSAN MA TERKAIT BLORA



31 Juli 2009
Putusan MA Ditanggapi Beragam

BLORA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 45b dan Pasal 46 ayat 2b Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang Cara Penghitungan Tahap Kedua ditanggapi beragam di Blora.


Sebagian menyatakan besar kemungkinan akan mengubah perolehan kursi tiap parpol peserta pemilu di Kota Sate itu. Namun sebagian lagi menilai, kecil kemungkinan putusan MA itu dijalankan.

Siswanto SPd dari Mapilu PWI Blora mengatakan, putusan dari MA itu besar kemungkinan akan dijalankan. Jika memang demikian, pasti dan yakin akan memengaruhi perolehan kursi di DPRD.

”Kelihatannya kok putusan itu dijalankan. Kalau demikian, tidak sekadar mengubah posisi perolehan kursi, tetapi perebutan tahta Ketua DPRD juga akan ramai,” jelasnya.


Dia mengatakan, besar kemungkinan kelak perolehan kursi PDI dan Golkar sama, yakni sepuluh kursi. Sementara itu, Demokrat diperkirakan akan memperoleh tambahan satu kursi, sehingga menjadi 7 kursi. (ud-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar