Jumat, 21 Agustus 2009

Pesisir Timur - SIDANG LANJUTAN RASKIN



Friday, 21 August 2009

Sidang penggelapan raskin disesaki warga


BLORA - Sidang penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) dengan terdakwa Kades Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Blora, Sunarman dihadiri ratusan warga. Mereka ingin melihat langsung jalannnya persidangan. Mereka berasal dari masyarakat yang selama ini berseberangan pendapat dengan kades.

Menurut Sukandar yang juga ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sambongrejo, maksud kedatangan warga hanya ingin mengawal agar hukum benar-benar ditegakan, karena memang kades telah melakukan pengelapan raskin.

”Kami dan warga hanya ingin melihat sekaligus meminta agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” ungkapnya kepada Wawasan, Kamis (20/8).

Lanjut Sukandar, setelah kades ditahan oleh Kepolisian, pihak desa melalui perangkat desa, LKMD,BPD, tokoh masyarakat dan agama, RT dan RW membuat surat peryataan yang isinya tidak mau dipimpin lagi oleh Sunarman, karena tidak bisa sebagai contoh yang baik.

”Bersama BPD, LKMD dan perangkat desa, kami sudah menghadap Kabag Hukum untuk menyerahkan surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban, kami minta desa kami segera diberikan Pjs (pejabat sementara-red), bukan Plh (pelaksana harian-red) kades,” tambahnya.

Namun jawaban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, hingga saat ini belum juga turun, kami khawatir surat tersebut tidak ditanggapi pemkab.

Dakwaan salah
Sunarman kembali disidang soal kasus penggelapan beras miskin (raskin) di desanya mulai Maret 2008 sampai April 2009.

Melalui penasihat hukumnya Zainudin yang membacakan esepsinya, bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Karena raskin di desa sudah dikoordinasi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) desa setempat, serta yang melakukan penyaluran bersama dengan perangkat desa.

”Yang menyalurkan raskin secara bersama dengan perangkat desa yang dikoordinasi Kasi Kesos,” kata Zainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Adi Sutrisna, dan anggota Aminudin dan Zulkarnaen.

Penasihat hukum juga menilai, dakwaan masih kabur dan salah sasaran karena Sunarman bukan yang bertanggung jawab soal raskin, sehinga meminta agar dakwan JPU tidak diterima.

”Terdakwa tidak dapat dikenai pidana, dan harus dibebaskan demi hukum,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU Yeni Astuti. K.9-Tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar