Tampilkan postingan dengan label Kamis 1 april 2010 - upload : ton diskominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamis 1 april 2010 - upload : ton diskominfo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 April 2010

SELINGAN

Wenger : Inilah Seni Sepak Bola
Pelatih Arsenal, Arsene Wenger.


Kamis, 1/4/2010 | 06:22 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Pertandingan Arsenal versus Barcelona menjadi tontonan paling menarik pada laga perempat final Liga Champions musim ini. Permainan yang menurut Pelatih Arsenal Arsene Wenger digambarkan sebagai suatu seni.

"Itulah seni, saya yakin. Itu sepak bola, tapi juga seni," komentar Wenger seusai pertandingan yang berakhir seri 2-2 itu.

Barcelona menguasai jalannya permainan pada babak pertama. Tim asal Spanyol itu seolah memainkan bola sambil diiringi irama musik yang mengalir tiada henti. Bola terus-menerus bergerak dari kaki ke kaki. Dalam 20 menit awal, Barcelona menguasai 62 persen permainan atas Arsenal, tim yang disebut-sebut memiliki passing terbaik di Inggris.

Barca tak pernah membiarkan tuan rumah lama-lama menguasai si kulit bulat. Pemain Barca menempatkan diri mereka sebagai tembok yang memantul-mantulkan bola di antara pemain lawan. Semua pemain tampak sudah hapal betul bagaimana memainkan umpan-umpan pendek. Sayang, Puyol harus mendapat kartu merah yang menyebabkan timnya diganjar hukuman penalti.

Pada awalnya, Arsenal terlambat panas dan cenderung lamban. "The Gunners" cenderung lebih banyak menunggu ketika bola dipegang lawan. Namun, setelah tertinggal, Cesc Fabregas dan kawan-kawan memperlihatkan semangat tak mau menyerah yang sebenarnya. Mereka akhirnya meladeni permainan lawan dengan determinasi dan pergerakan yang tak kalah indahnya dengan Barca.

LHW

Editor: lhw

Sumber : LHW, "Wenger : Inilah Seni Sepak Bola", kompas.com, Kamis 1 April 2010, http://bola.kompas.com/read/xml/2010/04/01/06224815/wenger.inilah.seni.sepak.bola, (Kamis, 1 April 2010)

Suara Merdeka (Lintas Muria) : - Putusan MA Turun, Warsit Bebas

Lintas Muria
01 April 2010

Putusan MA Turun, Warsit Bebas

BLORA - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait kasus korupsi dana purnabakti DPRD telah turun. MA menolak kasasi kejari untuk terdakwa mantan Ketua DPRD HM Warsit dan mengabulkan kasasi bagi tiga terdakwa lainnya yakni mantan wakil ketua DPRD Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni.

Penolakan MA terhadap kasasi untuk terdakwa HM Warsit bernomor 181 K/PID.SUS/2008. Dengan penolakan tersebut, HW Warsit dinyatakan bebas, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sedangkan putusan kasasi untuk terdakwa tiga mantan wakil ketua DPRD bernomor 126/K/PID.SUS/2008.

Dikabulkannya kasasi untuk Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni menjadikan mantan wakil ketua DPRD itu terancam dijebloskan ke penjara. Pasalnya berdasarkan putusan MA, ketiganya divonis masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta terpidana akan disita. Jika masih belum mencukupi maka akan diganti dengan hukuman satu tahun.
''Sesuai putusan MA, vonis hukumanya masing-masing lima tahun,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.

Dia menyatakan telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA dari PN Blora. Kejaksaan, menurutnya, juga telah melayangkan panggilan kepada ketiga terpidana. Berdasarkan surat tersebut, ketiga mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 itu diminta datang kemarin di kejaksaan namun yang bersangkutan tidak datang.

''Kami tidak tahu alasan mereka tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Karena tidak datang, kami akan melayangkan panggilan kedua,'' tandas Fitroh.

Peninjauan Kembali

Dihubungi terpisah, penasehat hukum ketiga terpidana Sumarso menyatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan penangguhan sekaligus peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

Hanya dia mengakui pengajuan PK tersebut tidak menghalangi eksekusi terhadap kliennya. ''Saya tidak tahu bentuk fisik surat panggilan kejaksaan terhadap klien kami. Tapi, saya diberitahu kalau ada pemanggilan itu. Saya sudah mengajukan penangguhan,'' katanya. (H18-36)

Sumber : (H18-36), "Putusan MA Turun, Warsit Bebas", Suara Merdeka (Lintas Muria), Kamis - 1 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/01/104057/Putusan-MA-Turun-Warsit-Bebas, (Kamis, 1 April 2010)

=======

Suara Merdeka : - Proses Lelang Logistik Pilkada Blora Dimulai

31 Maret 2010 | 19:03 wib | Daerah

Proses Lelang Logistik Pilkada Blora Dimulai

Blora, CyberNews. Pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora dimulai. Untuk kali pertama logistik yang dilelangkan adalah kartu pemilih. Sesuai pengumuman panitia pengadaan barang/jasa yang ditempel di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutkan bahwa pelelangan umum kualifikasi kecil kegiatan barang cetak berupa kartu pemilih tersebut dengan dana yang tersedia sebesar Rp 189,26 juta.

Adapun jadwal pendaftaran dan pengambilan dokumen dilaksanakan mulai Jumat (26/3) hingga Senin (5/4). Persyaratan peserta pengadaan diantaranya mempunyai SIUP kecil di bidang percetakan, memperlihatkan SIUP asli pada waktu pendaftaran dan bagi yang bukan direktur agar membawa surat kuasa bermaterai cukup.

Sekretaris KPU Blora, Sugiyono, menyatakan panitia pengadaan barang dan jasa untuk logistik Pilkada adalah para pegawai Pemkab Blora yang memenuhi kualifikasi. Menurutnya di sekretariat KPU tak ada seorang pegawai pun yang memenuhi syarat menjadi panitia.

Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, A Kaidar Ali, menyatakan proses pengadaan logistik Pilkada Blora dilakukan secara bertahap. Dia menyebut untuk kali pertama yang dilelangkan adalah kartu pemilih. "Menyusul berikutnya kartu suara," tandasnya, Rabu (31/3).

( Abdul Muis /CN14 )

Sumber : (Abdul Muis/CN14), "Proses Lelang Logistik Pilkada Blora Dimulai", Suara Merdeka Cyber News, Rabu - 31 Maret 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/31/50666/Proses-Lelang-Logistik-Pilkada-Blora-Dimulai, (Kamis, 1 April 2010).

=======