Tampilkan postingan dengan label 21 Agustus 2009 - upload - ton Diskominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 21 Agustus 2009 - upload - ton Diskominfo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Agustus 2009

Radar Bojonegoro - PELANTIKAN DEWAN BARU TUNGGU AKHIR BULAN


[ Kamis, 20 Agustus 2009 ]
Menunggu Sampai Akhir Bulan
Kesabaran anggota dewan terpilih hasil pileg lalu masih terus diuji. Hingga kemarin, tanda-tanda penjadwalan hari pelantikan tetap gelap. Padahal, mestinya mereka sudah dilantik 14 Agustus lalu.

''Sebenarnya kami tidak hanya diam. Hanya gerakan kami memang tidak frontal,'' ujar Seno Margo Utomo, salah satu calon anggota dewan baru yang terus menuntut agar pelantikan segera dilakukan.

Dia menuturkan, hasil rapat bersama yang membawa persoalan itu ke Pemprov Jateng dan Mendagri, sampai saat ini belum ada kabarnya. Menurut Seno, dia mendengar penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk berbagai kegiatan anggota dewan lama belum diselesaikan pihak setwan. Persoalannya, kata kader PKS ini, ada sejumlah bahan SPJ yang tidak ada.

''Bagaimana mereka mau menyelesaikan SPJ-nya kalau bahan tidak ada. Seperti misalnya untuk kunjungan kerja anggota dewan, laporannya banyak yang tidak ada,'' imbuhnya.

Karena itu, dia menduga, persoalan pelantikan ini masih akan berlarut-larut. Dia sangat berharap partai-partai besar seperti Golkar, PD, PKB atau PDIP yang bakal menjadi pimpinan di DPRD juga terus bergerak. Jika gerakan itu dilakukan bersama-sama, kata dia, maka segera menemukan titik terang. ''Secara personal kita masing sering komunikasi untuk membahas langkah selanjutnya,'' ujarnya.

Selama ini, menurut Seno, Ketua DPRD Warsit menyatakan kalau pelantikan akan dilakukan akhir bulan Agustus ini. Namun, melihat gelagat yang berkembang, dia tidak yakin kalau 31 Agustus nanti anggota dewan baru bisa dilantik. Sebab, persoalannya saat ini bukan pada waktu. Melainkan soal tuntutan pencairan hak sejumlah anggota dewan lama.

''Teman-teman masih menunggu sampai akhir bulan. Yang perlu kita sikapi adalah setelah 31 Agustus itu langkah apa yang akan dilakukan. Itu penting,'' tuturnya.

Karena itu, dia mengaku saat ini sedang koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Komunikasi dengan banyak pihak juga dilakukan, mulai dari birokrasi hingga penegak hukum. Sampai saat ini, menurut Seno, para calon wakil rakyat itu masih memegang komitmen untuk kompromi. Artinya, masih mempunyai batas kesabaran untuk menunggu semua proses administrasi di DPRD selesai. ''Ya, minimal sampai 31 Agustus itulah. Setelah itu, tunggu saja gerakan kami,'' ancamnya.

Abdullah Aminuddin, caleg terpilih dari PKB menuturkan, harus ada batas waktu kapan pelantikan anggota DPRD baru dilakukan. Dia juga membenarkan bakal ada pertemuan lagi untuk membahas pelantikan tersebut.

Sementara itu, Plh Sekwan Didik Lukardono membenarkan bahwa jadwal pelantikan memang belum jelas. Meski tidak gamblang, dia menyatakan saat ini masih ada persoalan administrasi yang belum beres. Dia tidak mengatakan apakah batas akhirnya 31 Agustus atau kapan. ''Memang masih ada beberapa yang harus diselesaikan. Kalau selesai mungkin segera dijadwalkan (pelantikan),'' katanya.

Sekretaris Provinsi Jateng Hadi Prabowo, sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi wartawan koran ini. Berkali-kali ditelepon, tidak diangkat. Saat di-SMS juga tidak dibalas. Sehingga belum diperoleh informasi bagaimana kebijakan pemprov terkait tidak dilaksanakannya SK gubernur tersebut. (ade/ono)

Pesisir Timur - SIDANG LANJUTAN RASKIN



Friday, 21 August 2009

Sidang penggelapan raskin disesaki warga


BLORA - Sidang penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) dengan terdakwa Kades Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Blora, Sunarman dihadiri ratusan warga. Mereka ingin melihat langsung jalannnya persidangan. Mereka berasal dari masyarakat yang selama ini berseberangan pendapat dengan kades.

Menurut Sukandar yang juga ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sambongrejo, maksud kedatangan warga hanya ingin mengawal agar hukum benar-benar ditegakan, karena memang kades telah melakukan pengelapan raskin.

”Kami dan warga hanya ingin melihat sekaligus meminta agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” ungkapnya kepada Wawasan, Kamis (20/8).

Lanjut Sukandar, setelah kades ditahan oleh Kepolisian, pihak desa melalui perangkat desa, LKMD,BPD, tokoh masyarakat dan agama, RT dan RW membuat surat peryataan yang isinya tidak mau dipimpin lagi oleh Sunarman, karena tidak bisa sebagai contoh yang baik.

”Bersama BPD, LKMD dan perangkat desa, kami sudah menghadap Kabag Hukum untuk menyerahkan surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban, kami minta desa kami segera diberikan Pjs (pejabat sementara-red), bukan Plh (pelaksana harian-red) kades,” tambahnya.

Namun jawaban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, hingga saat ini belum juga turun, kami khawatir surat tersebut tidak ditanggapi pemkab.

Dakwaan salah
Sunarman kembali disidang soal kasus penggelapan beras miskin (raskin) di desanya mulai Maret 2008 sampai April 2009.

Melalui penasihat hukumnya Zainudin yang membacakan esepsinya, bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Karena raskin di desa sudah dikoordinasi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) desa setempat, serta yang melakukan penyaluran bersama dengan perangkat desa.

”Yang menyalurkan raskin secara bersama dengan perangkat desa yang dikoordinasi Kasi Kesos,” kata Zainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Adi Sutrisna, dan anggota Aminudin dan Zulkarnaen.

Penasihat hukum juga menilai, dakwaan masih kabur dan salah sasaran karena Sunarman bukan yang bertanggung jawab soal raskin, sehinga meminta agar dakwan JPU tidak diterima.

”Terdakwa tidak dapat dikenai pidana, dan harus dibebaskan demi hukum,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari JPU Yeni Astuti. K.9-Tj