Tampilkan postingan dengan label Rabu 23 Juni 2009 - upload Roes - SR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rabu 23 Juni 2009 - upload Roes - SR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2009

Lintas Muria - KORUPSI BLORA


24 Juni 2009
Seniman Minta Banding Warsit Segera Divonis
SEMARANG- Puluhan orang dari forum seniman Blora dengan penampilan Singa Barong, Genderuwo, dan Kesatria Jaranan dengan diiringi musik kesenian Ketoprak, Selasa (23/6) beraksi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang. 

Melalui pertunjukan dengan judul Jangkeping Pranatan, mereka bermaksud menyampaikan kritik terhadap kinerja Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang, yang lamban memutus banding terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Blora Warsit. 

Dari pentas tersebut, Koordinator Aksi Eko Arifianto mengungkapkan, kesenian bukanlah hanya panggung hiburan, tetapi juga sarana menyampaikan kritik sosial. 

“Kami ingin mengatakan bahwa dari tontonan menjadi tuntunan dan dari tuntunan menjadi tatanan yang baik bagi setiap orang,” kata dia. 
Pagelaran kesenian rakyat tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi salah satu pengingat agar hakim Pengadilan Tinggi segera memutus banding terdakwa Warsit. “Kami ingin kasus tersebut segera diputus,” katanya. 

Pengadilan Negeri Blora, telah memvonis Warsit dua tahun penjara pada 5 Februari lalu, kaitannya dugaan korupsi APBD 2004 itu. Sejak Maret lalu, berkas banding perkara 178/Pid.B/208/208/PNBla atas nama terdakwa Warsit telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi. 

Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jateng Daryono SH, yang menerima perwakilan seniman mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara.(H30-79)

24 Juni 2009
Ditahan, Potong Dana Bansos Rp 129 Juta 
BLORA - Kejaksaan Negeri Blora, kemarin membuat gebrakan mengejutkan, yakni menahan Harjatno (38), warga Semarang yang terkait dugaan penyelewengan dana Bansos APBD Provinsi 2008 di Blora. 

Sebelumnya, menurut Kepala Kejari Blora Rubiyanti SH, melalui Kasi Pidsus Fitroh Rochcahyanto SH MH, tersangka sempat menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00. Hingga akhirnya, sore kemarin sekitar pukul 16.00 dia dibawa ke Rutan Blora dengan mobil dinas Kejaksaan setempat.

Dengan didampingi Kasi Intel, Trijoko SH, Fitroh menjelaskan, peran tersangka yang merupakan kader PDI-P itu, adalah sebagai broker untuk menguruskan dana bansos ke APBD Provinsi Jawa Tengah.

Dari upayanya itu, dia berhasil mengkoordinir 13 desa di wilayah Kecamatan Ngawen. Modusnya, ke -13 desa itu diuruskan untuk bisa mendapat dana bansos yang besarnya variasi.

Sudah tentu ada persyaratan yang diajukan tersangka, yakni setelah dana turun nantinya akan dipotong 40 %. ”Yang membawa proposal ke DPRD dia, setelah dana cair dana langsung dipotong 40 %,” jelas Fitroh.

Mengakui

Dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Kasi Pidsus Kejari Blora yang sebelumnya menjadi Kasi Datun Kejari Banyumas itu, Harjatno mengakui semua perbuatannya. Dari upayanya itu, Harjatno berhasil mengantongi uang sebesar Rp 129 juta. Untuk sementara dia mengakui bahwa dana tersebut mengalir ke dirinya semua. 

”Mudah-mudahan nanti ada pengakuan yang sebenarnya tentang aliran dana bansos itu,” harap Fitroh.
Ke depan, Kejaksaan akan memperdalam kasus itu dan sekarang juga sudah mengantongi beberapa tersangka lain. 

Dia bertekad akan mengembangkan kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Disinggung adanya keterlibatan anggota DPRD Jawa Tengah, Fitroh menyatakan, justru itu yang sedang dia kejar.

 Dikemukakan, untuk sementara ada indikasi seorang anggota Dewan provinsi yang terlibat. 
”Untuk nama belum bisa saya sebutkan, kalau inisialnya bisa, yakni R,” tambah Fitroh. (ud-79)


Lintas Muria _SEPUTAR PENCAIRAN APBD 2009


24 Juni 2009
Verifikasi DPA APBD Selesai
BLORA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Blora telah menyelesaikan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD yang dibuat setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena itu, tidak lama lagi dana yang dianggarkan dalam APBD bisa segera dicairkan. Sebelum dana APBD digunakan, terlebih dahulu harus melalui sejumlah tahapan, antara lain penyusunan DPA. 

Setiap SKPD telah menyelesaikan penyusunan DPA, Jumat (12/6). DPA tersebut kemudian diverifikasi TAPD. Hasil verifikasi selanjutnya disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapatkan persetujuan. Oleh Bupati, DPA itu akan disahkan dan selanjutnya diserahkan kembali ke setiap SKPD. 
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Komang Gede Irawadi mengemukakan, beberapa tahapan pencairan penggunaan dana APBD sudah dilalui. Menurutnya, Bupati akan menyerahkan DPA kepada setiap SKPD. ”Kini tinggal penyerahan DPA saja. Bupati akan menyerahkan DPA tersebut kemungkinan dalam beberapa hari mendatang,” ujarnya, kemarin. 

Komang menyebutkan, penyerahan DPA itu sebenarnya hanya formalitas. Menurutnya, setiap SKPD tetap bisa melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari APBD. 

Dia menyakini, pencairan dana 1/12 APBD beberapa waktu lalu hingga kini masih cukup untuk membiayai belanja rutin di SKPD. ”Misalnya untuk pembelian alat tulis-menulis (ATK),” tuturnya.  

Dia menekankan, setelah DPA disahkan, setiap SKPD mulai bisa mengajukan pencairan anggaran yang tertuang dalam APBD. Anggaran apa saja yang terlebih dahulu akan dicairkan, tergantung pada kebijakan setiap SKPD. 

Gaji Ke-13

Sementara itu terkait dengan gaji ke-13, Komang mengungkapkan, mulai bisa dibayarkan pekan ini. Dia mengatakan, sebagian besar SKPD kemungkinan akan mencairkan gaji ke-13, Rabu (24/6). ”Sudah ada SKPD yang mencairkan gaji ke-13 hari ini (kemarin-Red) tapi jumlahnya tidak banyak.” 

Komang menyebutkan, anggaran pembayaran gaji yang menjadi hak para PNS tersebut diajukan oleh setiap SKPD. Karena itu, tuturnya, berkas pengajuan yang telah lengkap akan lebih awal mendapatkannya. 
 
Berdasarkan data yang dihimpun tidak kurang dari 11.000 PNS di Blora akan mendapat gaji ke-13. Pemkab telah menganggarkan dana Rp 29,5 miliar untuk keperluan pembayaran gaji tersebut. Uang sebanyak itu telah dianggarkan dalam APBD 2009 dan sudah tersedia di kas daerah. (H18-69)