Tampilkan postingan dengan label 14 JULI 2009 - upload Roes - SR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 14 JULI 2009 - upload Roes - SR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2009

Radar Bojonegoro - SISWA TELADAN JATENG



[ Selasa, 14 Juli 2009 ]


Kirim Empat Wakil ke Provinsi


BLORA - Dinas Pendidikan (Disdik) Blora bakal mengirim empat wakil dalam ajang pemilihan siswa berprestasi tingkat Provinsi Jawa Tengah pada 16-17 Juli mendatang.


Keputusan itu diambil pasca pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi tingkat kabupaten Kamis (9/7).


"Empat peserta itu adalah dua dari sekolah SMA dan dua lainnya dari SMK,'' ujar Kabid Dikmen Disdik Blora Haryadi kemarin (13/7).


Keempat siswa itu, lanjut dia, masing-masing juara satu putra dan putri untuk tingkat SMA dan SMK pada pemilihan siswa berprestasi tingkat kabupaten.


Mereka adalah Befi Mahaztra S dari SMAN 1 Blora dan Liana Ristra G. dari SMAN 1 Randublatung. Juga, Abdul karim dari SMK Muhammadiyah 2 Cepu serta Hindun SYK dari SMKN 1 Blora.


Menurut Haryadi, pemilihan siswa berprestasi Kamis lalu diikuti 17 peserta dari SMA dan 22 peserta asal SMK.


Setiap SMA dan SMK di Blora mengirim dua peserta. Masing-masing satu peserta putra dan putri yang telah mengikuti seleksi di tingkat sekolah.


Sebagaimana penilaian di tingkat kabupaten, Haryadi mengatakan ada sebelas aspek penilaian dalam seleksi siswa berprestasi tingkat provinsi.


Antara lain, tes akademik yang meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika serta pengetahuan umum. Juga, tes wawancara kepribadian, kesenian serta olahraga.


"Untuk jenis kesenian dan olahraga juga diserahkan pada siswa untuk memilih kesenian dan olahraga apa yang akan ditampilkan,'' jelas mantan kepala SMAN 1 Cepu ini. (dim)

Pesisir Timur - FAKTA HUKUM KORUPSI



Selasa, 14 Juli 2009


Putusan PT Jateng dinilai salah


Warsit ajukan kasasi


BLORA - Ketua DPRD Blora, HM Warsit memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas permohonan bandingnya. Hal itu ditegaskan mantan ketua DPC PDIP kota sate dua periode pada Wawasan.


”Benar, saya pastikan akan kasasi setelah salinan putusan turun. Langkah ini menjadi hak saya karena ada yang tidak benar dalam putusan banding di PT Jateng,” katanya, kemarin.


Soal kasasi ke MA, lanjutnya, semua diserahkan pada pengacara yang mendampingi sejak awal sidang hingga saat ini. Untuk itu, segala sesuatu terkait langkah hukum sepenuhnya di bawah kuasa Sumarso, penasehat hukum asal Surabaya.


Sementara itu Sumarso, menyebut putusan hakim tingkat banding di PT Jawa Tengah ada kesalahan pembuktian yang dilakukan, sehingga apa yang dilakukan Warsit bukan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.


Menurutnya, salah satu kesalahan pembuktikan adalah sejumlah kuitansi yang digunakan Warsit untuk memuluskan langkahnya menjadi ketua DPRD untuk kali kedua. Sebab kuitansi itu terjadi pada September 2004, padahal pemilu legislatif terjadi pada April 2004.


Soal kuitansi


Dari fakta itu, kata Sumarso, sangat tidak beralasan kalau muncul kuitansi itu. ”Seperti itu dalam pembuktian disebut Pak Warsit memakai dana APBD untuk pribadi dalam rangka menyukseskan dirinya menjadi ketua dewan,” paparnya.


Kesalahan putusan PT Jateng lainnya, ada kuitansi yang uangnya untuk membayar pengacara pada 2006 karena ketua DPRD sedang menghadapi persoalan hukum. Anehnya kuitansi pembayaran itu pada 2006 dikaitkan dengan penyalahgunaan APBD 2004 belum lagi kesalahan putusan PT lainnya.


Perlu diketahui, putusan PT atas permohonan banding Warsit sudah diputus oleh PT Jawa Tengah, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menjatuhi hukuman penjara terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora pada 5 Februari 2009 selama dua tahun dikurangi masa tahanan.


Selain kurungan, Warsit yang menjabat ketua DPRD periode 1999-2004 dan 2004-2009 juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta (subsidair enam bulan kurungan) dan membayar uang pengganti Rp 218 juta (subsider satu tahun).


Dia dan dua staf sekretariat (Sukarno dan Erna Marliana) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pos anggaran DPRD 2004 sebesar Rp 5,6 miliar. K.9/ip

Lintas Muria - HADIAH PILPRES



14 Juli 2009

WORO WORO


Hadiah Pelapor Dipastikan Hangus


BLORA - Pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) telah selesai. Tidak ada satu pun tindak pidana pemilu, terutama money politic’s yang terjadi di Blora. Karena itu bisa dipastikan hadiah yang disiapkan tim sukses SBY-Boediono bagi warga yang melaporkan money politicĂ­s, hangus.


Hingga H + 5 Pilpres, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Blora belum menemukan dan tidak mendapatkan laporan adanya money politic’s. Demikian juga dengan tim sukses SBY-Boediono. Ribuan saksi SBY-Boediono yang ditugaskan di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan di desa-desa tidak mendapati terjadinya politik uang.


Sebelumnya, tim SBY-Boediono di Blora berinisiatif menyiapkan hadiah bagi warga termasuk saksi yang berani dan mau melaporkan kecurangan pilpres seperti money politic’s. Hadiah uang yang nominalnya dirahasiakan namun diyakini layak tersebut, ditujukan agar hasil pilpres di Blora sesuai keinginan masyarakat.


Laporan money politic’s yang masuk harus dilengkapi pula dengan bukti kuat. Itu dilakukan untuk menghindari fitnah di masyarakat. Jika ada laporan seperti itu, tim SBY-Boediono akan meneruskannya ke Panwaslu. Ketua tim SBY-Boediono, Bambang Susilo mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan hadiah bagi pelapor money politic’s.


Namun lantaran tidak ada satu pun warga yang melaporkan kasus tersebut, hadiah itu tidak jadi dikeluarkan. (H18-54)