Tampilkan postingan dengan label Rabu - 14 April 2010 - upload : ton Diskominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rabu - 14 April 2010 - upload : ton Diskominfo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 April 2010

Suara Merdeka Cyber News (Lintas Muria)

Lintas Muria
14 April 2010

Panwas Temukan Selebaran Kampanye Hitam

BLORA - Persaingan untuk merebut simpati warga dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Blora mulai terasa. Beberapa cara dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tim suksesnya untuk meraih simpati rakyat.

Pada saat persaingan tersebut mulai menyentuh, kampanye hitam pun muncul. Entah siapa yang melakukannya. Namun yang pasti, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada menemukan selebaran yang isinya mendeskreditkan salah seorang calon bupati.
''Selebaran tersebut ditemukan pagi-pagi di sepanjang Jalan Blora-Rembang,'' ujar Ketua Panwas Wahono, kemarin.

Oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), selebaran itu disampaikan kepada Panwas Kabupaten. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Wahono mengungkapkan, selebaran berisi informasi kehidupan rumah tangga salah seorang calon bupati tersebut disebarkan oleh warga yang mengendarai motor.
Belum Ditetapkan Namun, Wahono menyatakan Panwas tidak akan menindaklanjuti ataupun mengusut siapa saja pihak yang terkait dengan praktik kampanye hitam tersebut. Alasannya, sampai kini siapa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Blora belum ditetapkan.

''Kami hanya berpesan agar bentuk-bentuk kampanye hitam tidak dilakukan. Sebab, hal itu melanggar peraturan yang berlaku,'' tandasnya.

Wahono mengemukakan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam kampanye antara lain dilarang menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau partai politik.

Selain itu, juga dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. ''Masa kampanye memang belum dimulai. Namun, tindakan yang bertujuan menjatuhkan calon lain sudah mulai tampak. Kami menilai, itu salah satu bentuk kampanye hitam. Semestinya hal-hal seperti tersebut dihindari oleh siapa pun,'' tegasnya. (H18-69)

Sumber : (H18-69), "Panwas Temukan Selebaran Kampanye Hitam", Suara Merdeka Cyber News (Lintas Muria), Rabu 14 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/14/105539/Panwas-Temukan-Selebaran-Kampanye-Hitam, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Selasa, 13 April 2010.

Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO

BLORA - Tiga terpidana kasus korupsi dana purna bhakti di anggaran DPRD Blora tahun 2003 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya mantan ketua DPRD setempat. Mereka adalah Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB), dan Abdul Ghoni (PPP).


Ketiga mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu ditetapkan kejaksaan negeri (kejari) sebagai DPO setelah hingga panggilan ketiga kemarin (12/4) tidak datang. ''Kami akan kejar terus sampai ketemu,'' ujar Kepala Kejari Blora Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus Fitroh Rohcahyanto.

Dia menuturkan, sesuai panggilan yang dia kirim, mestinya tiga mantan pimpinan DPRD itu datang kemarin pukul 09.00. Namun, hingga sore ketiganya tidak muncul. Fitroh mengaku jengkel dengan sikap tiga terpidana ini. Sebab, sebelumnya dia mengaku sudah melakukan pendekatan kekeluargaan. Bahkan, surat panggilan juga diantarkan langsung ke rumah. ''Tapi, sikap toleran kita ini disepelekan. Jadi, biarlah hukum dan prosedur yang berjalan. Karena sudah menjadi DPO bisa ditangkap kapanpun dan dimanapun,'' katanya.

Karena sudah menjadi DPO, lanjut dia, pihak berwajib seperti kepolisian bisa ikut menangkap. ''Kita terus memburu. Kapan dan di manapun ketemu langsung kita tangkap,'' imbuhnya.

Mantan kasi Datun Kejari Banyumas itu menambahkan, informasi yang diterimanya, tiga terpidana tersebut sudah tidak berada di rumahnya lagi. Bahkan, menjelang panggilan yang kedua, ketiganya sudah tidak ada di rumah. Namun, kejari tetap melaksanakan prosedur memanggil tiga terpidana hingga tiga kali. ''Ternyata malah kabur. Ya sudah itu pilihan mereka sendiri. Kita juga akan melaksanakan dengan cara kita,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejari, tiga orang tersebut divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000 atau diganti hukuman kurungan satu tahun.

Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum tiga terpidana tersebut, saat dikonfirmasi mengaku sedang ada di Jakarta. Pengacara asal Surabaya itu mengatakan tidak tahu kalau ada panggilan lagi untuk kliennya dan harus datang ke kejari kemarin pagi. ''Saya sedang di Jakarta Mas. Saya tidak tahu kalau ada panggilan lagi,'' katanya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), :"Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152938, (Rabu, 14 April 2010).

-------

Selasa, 13 April 2010.
Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi
BLORA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora akhirnya menetralisasi batang pohon penghijauan yang telanjur dicat kuning. Untuk menghilangkan kesan pengecatan bagian dari politisasi atau kuningisasi menjelang Pilkada Blora, dua hari terakhir institusi ini menambah strip biru persis pada tengah batang. Dengan warna tambahan tersebut, batang pohon penghijauan memiliki tiga strip warna. Bagian atas dan bawah berstrip hijau. Sementara tengah strip biru.

Sekkab Blora Bambang Sulistya membenarkan bahwa penambahan warna tersebut atas perintahnya. "Ini sebenarnya berat karena tidak ada anggaran," katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin (12/4).

Sebelumnya, Sekkab bersumpah, kebijakan pengecetan warna kuning terhadap pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan bukan atas perintah pimpinan. Dia menegaskan, pengecatan warna kuning murni inisiatif BLH dan dinas pertambangan energi (distamben) untuk menciptakan lingkungan yang asri dan indah menjelang penilaian Adipura. Dia juga membantah adanya aspek politis dalam pengecatan tersebut. Saat memanggil kepala BLH, dia langsung memerintah penambahan warna agar terlihat warna-warni.

Seperti diberitakan, awalnya penggantian cat kuning hanya dilakukan untuk batang pohon penghijauan di Alun-Alun Blora. Namun, belakangan kuningisasi merembet pada pohon penghijauan dan tiang lampu penerangan jalan di sejumlah ruas jalur protokol di Kota Sate. Antara lain, di sepanjang Jalan Pemuda dan Ahmad Yani.

Kuningisasi terhadap sejumlah fasilitas umum (fasum) tampaknya melibatkan lintas instansi. Kalau sebelumnya, BLH berperan menguningkan pohon penghijauan, sekarang diindikasi ditambamben yang memberi warna kuning terhadap tiang lampu penerangan jalan. (ds/fiq)

Sumber : (ds/fiq), :"Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi ", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152934, (Rabu, 14 April 2010).

-------