Selasa, 14 Juli 2009
Putusan PT Jateng dinilai salah
Warsit ajukan kasasi
BLORA - Ketua DPRD Blora, HM Warsit memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas permohonan bandingnya. Hal itu ditegaskan mantan ketua DPC PDIP
”Benar, saya pastikan akan kasasi setelah salinan putusan turun. Langkah ini menjadi hak saya karena ada yang tidak benar dalam putusan banding di PT Jateng,” katanya, kemarin.
Soal kasasi ke MA, lanjutnya, semua diserahkan pada pengacara yang mendampingi sejak awal sidang hingga saat ini. Untuk itu, segala sesuatu terkait langkah hukum sepenuhnya di bawah kuasa Sumarso, penasehat hukum asal
Sementara itu Sumarso, menyebut putusan hakim tingkat banding di PT Jawa Tengah ada kesalahan pembuktian yang dilakukan, sehingga apa yang dilakukan Warsit bukan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, salah satu kesalahan pembuktikan adalah sejumlah kuitansi yang digunakan Warsit untuk memuluskan langkahnya menjadi ketua DPRD untuk kali kedua. Sebab kuitansi itu terjadi pada September 2004, padahal pemilu legislatif terjadi pada April 2004.
Soal kuitansi
Dari fakta itu, kata Sumarso, sangat tidak beralasan kalau muncul kuitansi itu. ”Seperti itu dalam pembuktian disebut Pak Warsit memakai dana APBD untuk pribadi dalam rangka menyukseskan dirinya menjadi ketua dewan,” paparnya.
Kesalahan putusan PT Jateng lainnya, ada kuitansi yang uangnya untuk membayar pengacara pada 2006 karena ketua DPRD sedang menghadapi persoalan hukum. Anehnya kuitansi pembayaran itu pada 2006 dikaitkan dengan penyalahgunaan APBD 2004 belum lagi kesalahan putusan PT lainnya.
Perlu diketahui, putusan PT atas permohonan banding Warsit sudah diputus oleh PT Jawa Tengah, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menjatuhi hukuman penjara terhadap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora pada 5 Februari 2009 selama dua tahun dikurangi masa tahanan.
Selain kurungan, Warsit yang menjabat ketua DPRD periode 1999-2004 dan 2004-2009 juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta (subsidair enam bulan kurungan) dan membayar uang pengganti Rp 218 juta (subsider satu tahun).
Dia dan dua staf sekretariat (Sukarno dan Erna Marliana) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pos anggaran DPRD 2004 sebesar Rp 5,6 miliar. K.9/ip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar