[ Kamis, 20 Agustus 2009 ]
Menunggu Sampai Akhir Bulan
Kesabaran anggota dewan terpilih hasil pileg lalu masih terus diuji. Hingga kemarin, tanda-tanda penjadwalan hari pelantikan tetap gelap. Padahal, mestinya mereka sudah dilantik 14 Agustus lalu.
''Sebenarnya kami tidak hanya diam. Hanya gerakan kami memang tidak frontal,'' ujar Seno Margo Utomo, salah satu calon anggota dewan baru yang terus menuntut agar pelantikan segera dilakukan.
Dia menuturkan, hasil rapat bersama yang membawa persoalan itu ke Pemprov Jateng dan Mendagri, sampai saat ini belum ada kabarnya. Menurut Seno, dia mendengar penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk berbagai kegiatan anggota dewan lama belum diselesaikan pihak setwan. Persoalannya, kata kader PKS ini, ada sejumlah bahan SPJ yang tidak ada.
''Bagaimana mereka mau menyelesaikan SPJ-nya kalau bahan tidak ada. Seperti misalnya untuk kunjungan kerja anggota dewan, laporannya banyak yang tidak ada,'' imbuhnya.
Karena itu, dia menduga, persoalan pelantikan ini masih akan berlarut-larut. Dia sangat berharap partai-partai besar seperti Golkar, PD, PKB atau PDIP yang bakal menjadi pimpinan di DPRD juga terus bergerak. Jika gerakan itu dilakukan bersama-sama, kata dia, maka segera menemukan titik terang. ''Secara personal kita masing sering komunikasi untuk membahas langkah selanjutnya,'' ujarnya.
Selama ini, menurut Seno, Ketua DPRD Warsit menyatakan kalau pelantikan akan dilakukan akhir bulan Agustus ini. Namun, melihat gelagat yang berkembang, dia tidak yakin kalau 31 Agustus nanti anggota dewan baru bisa dilantik. Sebab, persoalannya saat ini bukan pada waktu. Melainkan soal tuntutan pencairan hak sejumlah anggota dewan lama.
''Teman-teman masih menunggu sampai akhir bulan. Yang perlu kita sikapi adalah setelah 31 Agustus itu langkah apa yang akan dilakukan. Itu penting,'' tuturnya.
Karena itu, dia mengaku saat ini sedang koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Komunikasi dengan banyak pihak juga dilakukan, mulai dari birokrasi hingga penegak hukum. Sampai saat ini, menurut Seno, para calon wakil rakyat itu masih memegang komitmen untuk kompromi. Artinya, masih mempunyai batas kesabaran untuk menunggu semua proses administrasi di DPRD selesai. ''Ya, minimal sampai 31 Agustus itulah. Setelah itu, tunggu saja gerakan kami,'' ancamnya.
Abdullah Aminuddin, caleg terpilih dari PKB menuturkan, harus ada batas waktu kapan pelantikan anggota DPRD baru dilakukan. Dia juga membenarkan bakal ada pertemuan lagi untuk membahas pelantikan tersebut.
Sementara itu, Plh Sekwan Didik Lukardono membenarkan bahwa jadwal pelantikan memang belum jelas. Meski tidak gamblang, dia menyatakan saat ini masih ada persoalan administrasi yang belum beres. Dia tidak mengatakan apakah batas akhirnya 31 Agustus atau kapan. ''Memang masih ada beberapa yang harus diselesaikan. Kalau selesai mungkin segera dijadwalkan (pelantikan),'' katanya.
Sekretaris Provinsi Jateng Hadi Prabowo, sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi wartawan koran ini. Berkali-kali ditelepon, tidak diangkat. Saat di-SMS juga tidak dibalas. Sehingga belum diperoleh informasi bagaimana kebijakan pemprov terkait tidak dilaksanakannya SK gubernur tersebut. (ade/ono)
''Sebenarnya kami tidak hanya diam. Hanya gerakan kami memang tidak frontal,'' ujar Seno Margo Utomo, salah satu calon anggota dewan baru yang terus menuntut agar pelantikan segera dilakukan.
Dia menuturkan, hasil rapat bersama yang membawa persoalan itu ke Pemprov Jateng dan Mendagri, sampai saat ini belum ada kabarnya. Menurut Seno, dia mendengar penyelesaian surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk berbagai kegiatan anggota dewan lama belum diselesaikan pihak setwan. Persoalannya, kata kader PKS ini, ada sejumlah bahan SPJ yang tidak ada.
''Bagaimana mereka mau menyelesaikan SPJ-nya kalau bahan tidak ada. Seperti misalnya untuk kunjungan kerja anggota dewan, laporannya banyak yang tidak ada,'' imbuhnya.
Karena itu, dia menduga, persoalan pelantikan ini masih akan berlarut-larut. Dia sangat berharap partai-partai besar seperti Golkar, PD, PKB atau PDIP yang bakal menjadi pimpinan di DPRD juga terus bergerak. Jika gerakan itu dilakukan bersama-sama, kata dia, maka segera menemukan titik terang. ''Secara personal kita masing sering komunikasi untuk membahas langkah selanjutnya,'' ujarnya.
Selama ini, menurut Seno, Ketua DPRD Warsit menyatakan kalau pelantikan akan dilakukan akhir bulan Agustus ini. Namun, melihat gelagat yang berkembang, dia tidak yakin kalau 31 Agustus nanti anggota dewan baru bisa dilantik. Sebab, persoalannya saat ini bukan pada waktu. Melainkan soal tuntutan pencairan hak sejumlah anggota dewan lama.
''Teman-teman masih menunggu sampai akhir bulan. Yang perlu kita sikapi adalah setelah 31 Agustus itu langkah apa yang akan dilakukan. Itu penting,'' tuturnya.
Karena itu, dia mengaku saat ini sedang koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Komunikasi dengan banyak pihak juga dilakukan, mulai dari birokrasi hingga penegak hukum. Sampai saat ini, menurut Seno, para calon wakil rakyat itu masih memegang komitmen untuk kompromi. Artinya, masih mempunyai batas kesabaran untuk menunggu semua proses administrasi di DPRD selesai. ''Ya, minimal sampai 31 Agustus itulah. Setelah itu, tunggu saja gerakan kami,'' ancamnya.
Abdullah Aminuddin, caleg terpilih dari PKB menuturkan, harus ada batas waktu kapan pelantikan anggota DPRD baru dilakukan. Dia juga membenarkan bakal ada pertemuan lagi untuk membahas pelantikan tersebut.
Sementara itu, Plh Sekwan Didik Lukardono membenarkan bahwa jadwal pelantikan memang belum jelas. Meski tidak gamblang, dia menyatakan saat ini masih ada persoalan administrasi yang belum beres. Dia tidak mengatakan apakah batas akhirnya 31 Agustus atau kapan. ''Memang masih ada beberapa yang harus diselesaikan. Kalau selesai mungkin segera dijadwalkan (pelantikan),'' katanya.
Sekretaris Provinsi Jateng Hadi Prabowo, sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi wartawan koran ini. Berkali-kali ditelepon, tidak diangkat. Saat di-SMS juga tidak dibalas. Sehingga belum diperoleh informasi bagaimana kebijakan pemprov terkait tidak dilaksanakannya SK gubernur tersebut. (ade/ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar