Rabu, 14 April 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Selasa, 13 April 2010.

Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO

BLORA - Tiga terpidana kasus korupsi dana purna bhakti di anggaran DPRD Blora tahun 2003 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya mantan ketua DPRD setempat. Mereka adalah Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB), dan Abdul Ghoni (PPP).


Ketiga mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu ditetapkan kejaksaan negeri (kejari) sebagai DPO setelah hingga panggilan ketiga kemarin (12/4) tidak datang. ''Kami akan kejar terus sampai ketemu,'' ujar Kepala Kejari Blora Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus Fitroh Rohcahyanto.

Dia menuturkan, sesuai panggilan yang dia kirim, mestinya tiga mantan pimpinan DPRD itu datang kemarin pukul 09.00. Namun, hingga sore ketiganya tidak muncul. Fitroh mengaku jengkel dengan sikap tiga terpidana ini. Sebab, sebelumnya dia mengaku sudah melakukan pendekatan kekeluargaan. Bahkan, surat panggilan juga diantarkan langsung ke rumah. ''Tapi, sikap toleran kita ini disepelekan. Jadi, biarlah hukum dan prosedur yang berjalan. Karena sudah menjadi DPO bisa ditangkap kapanpun dan dimanapun,'' katanya.

Karena sudah menjadi DPO, lanjut dia, pihak berwajib seperti kepolisian bisa ikut menangkap. ''Kita terus memburu. Kapan dan di manapun ketemu langsung kita tangkap,'' imbuhnya.

Mantan kasi Datun Kejari Banyumas itu menambahkan, informasi yang diterimanya, tiga terpidana tersebut sudah tidak berada di rumahnya lagi. Bahkan, menjelang panggilan yang kedua, ketiganya sudah tidak ada di rumah. Namun, kejari tetap melaksanakan prosedur memanggil tiga terpidana hingga tiga kali. ''Ternyata malah kabur. Ya sudah itu pilihan mereka sendiri. Kita juga akan melaksanakan dengan cara kita,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejari, tiga orang tersebut divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000 atau diganti hukuman kurungan satu tahun.

Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum tiga terpidana tersebut, saat dikonfirmasi mengaku sedang ada di Jakarta. Pengacara asal Surabaya itu mengatakan tidak tahu kalau ada panggilan lagi untuk kliennya dan harus datang ke kejari kemarin pagi. ''Saya sedang di Jakarta Mas. Saya tidak tahu kalau ada panggilan lagi,'' katanya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), :"Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152938, (Rabu, 14 April 2010).

-------

Selasa, 13 April 2010.
Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi
BLORA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora akhirnya menetralisasi batang pohon penghijauan yang telanjur dicat kuning. Untuk menghilangkan kesan pengecatan bagian dari politisasi atau kuningisasi menjelang Pilkada Blora, dua hari terakhir institusi ini menambah strip biru persis pada tengah batang. Dengan warna tambahan tersebut, batang pohon penghijauan memiliki tiga strip warna. Bagian atas dan bawah berstrip hijau. Sementara tengah strip biru.

Sekkab Blora Bambang Sulistya membenarkan bahwa penambahan warna tersebut atas perintahnya. "Ini sebenarnya berat karena tidak ada anggaran," katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin (12/4).

Sebelumnya, Sekkab bersumpah, kebijakan pengecetan warna kuning terhadap pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan bukan atas perintah pimpinan. Dia menegaskan, pengecatan warna kuning murni inisiatif BLH dan dinas pertambangan energi (distamben) untuk menciptakan lingkungan yang asri dan indah menjelang penilaian Adipura. Dia juga membantah adanya aspek politis dalam pengecatan tersebut. Saat memanggil kepala BLH, dia langsung memerintah penambahan warna agar terlihat warna-warni.

Seperti diberitakan, awalnya penggantian cat kuning hanya dilakukan untuk batang pohon penghijauan di Alun-Alun Blora. Namun, belakangan kuningisasi merembet pada pohon penghijauan dan tiang lampu penerangan jalan di sejumlah ruas jalur protokol di Kota Sate. Antara lain, di sepanjang Jalan Pemuda dan Ahmad Yani.

Kuningisasi terhadap sejumlah fasilitas umum (fasum) tampaknya melibatkan lintas instansi. Kalau sebelumnya, BLH berperan menguningkan pohon penghijauan, sekarang diindikasi ditambamben yang memberi warna kuning terhadap tiang lampu penerangan jalan. (ds/fiq)

Sumber : (ds/fiq), :"Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi ", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152934, (Rabu, 14 April 2010).

-------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar