Rabu, 23 Juni 2010.
BLORA - Usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah Blora akan disampaikan DPRD setempat hari ini (23/6) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jateng untuk mendapatkan pengesahan. Usulan itu sesuai hasil rapat paripurna DPRD kemarin (22/6) mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Bupati Yudhi Sancoyo diusulkan pemberhentiannya karena masa jabatannya habis 11 Agustus nanti. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan pasagan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Djoko Nugroho-Abu Nafi. ''Salah satu tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pilkada sesuai pasal 66 ayat 3 adalah mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,'' ujar Ketua DPRD Maulana Kusnanto.
Kesepakatan pemberhentian bupati lama dan pengangkatan bupati baru itu dilakukan melalui paripurna intern di DPRD. Sebelumnya, KPUK setempat telah menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD. Pasangan Djoko Nugoroho-Abu Nafi ditetapkan sebagai pasangan terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pilkada. Pasangan calon yang diusung PD, PKB, PPP, Hanura, PPIB dan PDP itu memperoleh 243.715 suara. Sedangkan pasangan incumbent RM Yudhi Sancoyo-Hestu-Bagiyo Sunjoyo (Yes) yang diusung partai Golkar mendapat 197.277 suara. Pasangan Warsit-Lusiana Marianingsih (Wali) yang diusung PDIP mengumpulkan 39.445 suara.
Kusnanto menyatakan, pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jateng juga disertai kelengkapan berkas serta keputusan DPRD. ''Karena itu DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan pengusulannya,'' tambahnya.
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Didik Lukardono membacakan draf keputusan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui draf keputusan tersebut. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Calon Terpilih Pilkada Diusulkan Diangkat", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=7, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010. Reklame Pohon Dibersihkan BLORA - Satpol PP Pemkab Blora kemarin (22/6) membersihkan reklame yang dipasang menempel di pohon di sepanjang Jalan dr Sutomo. Pemasangan reklame dengan memanfaatkan pohon sebagai tiang tersebut melanggar aturan. ''Ini merusak pohon, sehingga harus ditertibkan,'' ujar Kasi Penegakan Perda Pol PP Blora Agus Puji M.
Dia mengatakan, pemasangan reklame baik berupa baliho maupun pamflet dibolehkan di sepanjang jalan. Namun, pemasangan tidak boleh ditempel di pohon. Apalagi sampai memaku di pohon.
''Tolong kalau memasang menggunakan tiang dari kayu atau apa, jangan di paku di pohon,'' ujar salah satu petugas pada seorang penjual sate yang papan keterangan jual satenya dipaku di sebuah pohon di depan warung.
Agus menambahkan, pihaknya juga akan merazia baliho yang tidak berizin. ''Jika tidak dicopot kita yang membongkar kemudian kita amankan,'' katanya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Reklame Pohon Dibersihkan", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166035, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010. BLORA - Dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu yang diterima Bojonegoro ternyata membuat iri Blora. Mereka menginginkan DBH migas dibagi secara adil oleh pemerintah pusat. Blora merasa berhak menerima DBH. Alasannya, Blora ikut andil dalam memodali Blok Cepu dalam bentuk partipating interest (PI). ''Kami akan dating ke Kementrian dan secretariat Wakil Presiden,''kata anggota komisi E DPRD, Seno Margo Utomo yang berada di Jakarta kemarin. Sejumlah pejabat Blora dan LSM turut serta ke Jakarta.
Seno mengungkapkan, sejak Blok Cepu dieksplorasi, Blora belum pernah menerima DBH dalam jumlah yang besar. Blora hanya menerima DBH dari sejumlah ladang minyak yang dikelola Pertamina.
Anggota Banggar DPRD itu merinci, pada 2009 lalu, bagi hasil migas untuk Blora hanya sekitar Rp 800 juta. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang hampir Rp 1 miliar. Sedangkan tahun ini, dia prediksikan penerimaan bagi hasil untuk Blora justru kurang dari Rp 800 juta. ''Saya melihat hitungannya tidak menguntungkan Blora, sehingga kita berusaha untuk memberikan gambaran yang sesuai fakta di lapangan,'' tambahnya.
Menurut wakil rakyat dari PKS ini, bagi hasil terbanyak adalah daerah penghasil. Untuk kawasan Blok Cepu, karena mulut sumurnya di Bojonegoro, maka Bojonegoro yang akan menerima DBH paling banyak.
Menurut Seno, disinilah letak ketidakadilannya, sebab Blora dan pemprov jateng juga ikut memodali kegiatan eksplorasi minyak di Blok Cepu. Sehingga, tidak adil kalau hanya Bojonegoro yang menerima bagian terbanyak. ''Ini yang kami sampaikan. Kami datangi Kementerian Keuangan, ESDM dan Dalam Negeri,'' ungkapnya. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "DBH Kecil, Blora Tuntut Lebih Besar", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166027, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010. BLORA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi dana proyek pengembangan prasarana sosial ekonomi (P2SE) menyatakan menerima putusan hakim yang menghukum Herdaru Budhi Wibowo. Kepala Desa Jipang Kecamatan Cepu ini tersangkut divonis hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu, Herdaru juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp 35,3 juta. Untuk pengembalian kerugian negara ini maksimal satu bulan. Jika tidak bisa harta bendanya akan disita, namun kalau juga tidak ada diganti kurungan dua bulan. Sebelumnya JPU pikir-pikir. ''Kami terima putusan itu setelah pikir-pikir,'' ujar Mujiyati salah satu JPU kemarin.
Dia mengatakan, putusan hakim itu sudah lebih dari separo tuntutan JPU. Selain itu, denda dan uang penggantinya juga sesuai dengan tuntutan. Hanya subsidernya saja yang beda. Jika untuk denda JPU meminta subsider tiga bulan kurunganm, hakim memutuskan hanya dua bulan, begitu juga dengan subsider uang penggantinya jika tidak dibayar. Hakim memutus selama dua bulan dari tuntutan tiga bulan. ''Hanya subsidernya saja yang beda kami terima,'' tambah Mujiyati.
Putusan majelis hakim yang diketuai Zainuri itu dibacakan dalam sidang putusan di PN Blora, pekan lalu. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Herdaru dengan penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta dan membayar yang pengganti Rp 35,5 juta, dengan masing-masing subsider tiga bulan. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "JPU Terima Putusan Hakim", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166024, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010. Kirim Satu Atlet di Piala Walikota Surabaya
BLORA - Satu atlet panjat tebing Blora bakal tampil di Piala Walikota Surabaya, 23-25 Juni nanti. Dia adalah Teguh Iman Febrianto. ''Even ini kelasnya sudah tinggi, sehingga hanya atlet andalan kami yang dikirim,'' ujar Nur Fathoni, ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Blora kemarin (22/6) sebelum berangkat ke Surabaya.
Menurut dia, selain karena evennya berkelas, FPTI Blora juga kesulitan pendanaan. Sehingga, FPTI hanya bisa mengirimkan satu atlet. Dia berharap tahun depan ada tambahan anggaran untuk bisa memberangkatkan lebih banyak atlet lagi. ''Sebenarnya potensi ada, selain alasan klasik soal dana, kita juga berhitung kemungkinan meraih prestasi,'' tambahnya.
Keikutsertaan Teguh Imam di ajang itu juga untuk mematangkan kesiapannya sebelum tampil di kejurda 4 Agustus nanti di Semarang.
Menurut Nur Fathoni, di piala walikota dipastikan akan banyak atlet bagus dari daerah lain yang ikut bertanding. Dengan melihat kemampuan dan potensi atlet lain, pihaknya bisa mengevaluasi kemampuan Teguh Imam. ''Jika ada yang kurang bisa segera dibenahi,'' tuturnya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Kirim Satu Atlet di Piala Walikota Surabaya ", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166013, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
=======
Rabu, 23 Juni 2010.
Dia mengatakan, pemasangan reklame baik berupa baliho maupun pamflet dibolehkan di sepanjang jalan. Namun, pemasangan tidak boleh ditempel di pohon. Apalagi sampai memaku di pohon.
''Tolong kalau memasang menggunakan tiang dari kayu atau apa, jangan di paku di pohon,'' ujar salah satu petugas pada seorang penjual sate yang papan keterangan jual satenya dipaku di sebuah pohon di depan warung.
Agus menambahkan, pihaknya juga akan merazia baliho yang tidak berizin. ''Jika tidak dicopot kita yang membongkar kemudian kita amankan,'' katanya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Reklame Pohon Dibersihkan", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166035, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010.
DBH Kecil, Blora Tuntut Lebih Besar
Seno mengungkapkan, sejak Blok Cepu dieksplorasi, Blora belum pernah menerima DBH dalam jumlah yang besar. Blora hanya menerima DBH dari sejumlah ladang minyak yang dikelola Pertamina.
Anggota Banggar DPRD itu merinci, pada 2009 lalu, bagi hasil migas untuk Blora hanya sekitar Rp 800 juta. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang hampir Rp 1 miliar. Sedangkan tahun ini, dia prediksikan penerimaan bagi hasil untuk Blora justru kurang dari Rp 800 juta. ''Saya melihat hitungannya tidak menguntungkan Blora, sehingga kita berusaha untuk memberikan gambaran yang sesuai fakta di lapangan,'' tambahnya.
Menurut wakil rakyat dari PKS ini, bagi hasil terbanyak adalah daerah penghasil. Untuk kawasan Blok Cepu, karena mulut sumurnya di Bojonegoro, maka Bojonegoro yang akan menerima DBH paling banyak.
Menurut Seno, disinilah letak ketidakadilannya, sebab Blora dan pemprov jateng juga ikut memodali kegiatan eksplorasi minyak di Blok Cepu. Sehingga, tidak adil kalau hanya Bojonegoro yang menerima bagian terbanyak. ''Ini yang kami sampaikan. Kami datangi Kementerian Keuangan, ESDM dan Dalam Negeri,'' ungkapnya. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "DBH Kecil, Blora Tuntut Lebih Besar", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166027, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010.
JPU Terima Putusan Hakim
Dia mengatakan, putusan hakim itu sudah lebih dari separo tuntutan JPU. Selain itu, denda dan uang penggantinya juga sesuai dengan tuntutan. Hanya subsidernya saja yang beda. Jika untuk denda JPU meminta subsider tiga bulan kurunganm, hakim memutuskan hanya dua bulan, begitu juga dengan subsider uang penggantinya jika tidak dibayar. Hakim memutus selama dua bulan dari tuntutan tiga bulan. ''Hanya subsidernya saja yang beda kami terima,'' tambah Mujiyati.
Putusan majelis hakim yang diketuai Zainuri itu dibacakan dalam sidang putusan di PN Blora, pekan lalu. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Herdaru dengan penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta dan membayar yang pengganti Rp 35,5 juta, dengan masing-masing subsider tiga bulan. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "JPU Terima Putusan Hakim", Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu 23 Juni 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166024, (Rabu, 23 Juni 2010).
=======
Rabu, 23 Juni 2010.
BLORA - Satu atlet panjat tebing Blora bakal tampil di Piala Walikota Surabaya, 23-25 Juni nanti. Dia adalah Teguh Iman Febrianto. ''Even ini kelasnya sudah tinggi, sehingga hanya atlet andalan kami yang dikirim,'' ujar Nur Fathoni, ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Blora kemarin (22/6) sebelum berangkat ke Surabaya.
Menurut dia, selain karena evennya berkelas, FPTI Blora juga kesulitan pendanaan. Sehingga, FPTI hanya bisa mengirimkan satu atlet. Dia berharap tahun depan ada tambahan anggaran untuk bisa memberangkatkan lebih banyak atlet lagi. ''Sebenarnya potensi ada, selain alasan klasik soal dana, kita juga berhitung kemungkinan meraih prestasi,'' tambahnya.
Keikutsertaan Teguh Imam di ajang itu juga untuk mematangkan kesiapannya sebelum tampil di kejurda 4 Agustus nanti di Semarang.
Menurut Nur Fathoni, di piala walikota dipastikan akan banyak atlet bagus dari daerah lain yang ikut bertanding. Dengan melihat kemampuan dan potensi atlet lain, pihaknya bisa mengevaluasi kemampuan Teguh Imam. ''Jika ada yang kurang bisa segera dibenahi,'' tuturnya. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "
=======