Rabu, 24 Juni 2009

Lintas Muria - KORUPSI BLORA


24 Juni 2009
Seniman Minta Banding Warsit Segera Divonis
SEMARANG- Puluhan orang dari forum seniman Blora dengan penampilan Singa Barong, Genderuwo, dan Kesatria Jaranan dengan diiringi musik kesenian Ketoprak, Selasa (23/6) beraksi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang. 

Melalui pertunjukan dengan judul Jangkeping Pranatan, mereka bermaksud menyampaikan kritik terhadap kinerja Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang, yang lamban memutus banding terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Blora Warsit. 

Dari pentas tersebut, Koordinator Aksi Eko Arifianto mengungkapkan, kesenian bukanlah hanya panggung hiburan, tetapi juga sarana menyampaikan kritik sosial. 

“Kami ingin mengatakan bahwa dari tontonan menjadi tuntunan dan dari tuntunan menjadi tatanan yang baik bagi setiap orang,” kata dia. 
Pagelaran kesenian rakyat tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi salah satu pengingat agar hakim Pengadilan Tinggi segera memutus banding terdakwa Warsit. “Kami ingin kasus tersebut segera diputus,” katanya. 

Pengadilan Negeri Blora, telah memvonis Warsit dua tahun penjara pada 5 Februari lalu, kaitannya dugaan korupsi APBD 2004 itu. Sejak Maret lalu, berkas banding perkara 178/Pid.B/208/208/PNBla atas nama terdakwa Warsit telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi. 

Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jateng Daryono SH, yang menerima perwakilan seniman mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara.(H30-79)

24 Juni 2009
Ditahan, Potong Dana Bansos Rp 129 Juta 
BLORA - Kejaksaan Negeri Blora, kemarin membuat gebrakan mengejutkan, yakni menahan Harjatno (38), warga Semarang yang terkait dugaan penyelewengan dana Bansos APBD Provinsi 2008 di Blora. 

Sebelumnya, menurut Kepala Kejari Blora Rubiyanti SH, melalui Kasi Pidsus Fitroh Rochcahyanto SH MH, tersangka sempat menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00. Hingga akhirnya, sore kemarin sekitar pukul 16.00 dia dibawa ke Rutan Blora dengan mobil dinas Kejaksaan setempat.

Dengan didampingi Kasi Intel, Trijoko SH, Fitroh menjelaskan, peran tersangka yang merupakan kader PDI-P itu, adalah sebagai broker untuk menguruskan dana bansos ke APBD Provinsi Jawa Tengah.

Dari upayanya itu, dia berhasil mengkoordinir 13 desa di wilayah Kecamatan Ngawen. Modusnya, ke -13 desa itu diuruskan untuk bisa mendapat dana bansos yang besarnya variasi.

Sudah tentu ada persyaratan yang diajukan tersangka, yakni setelah dana turun nantinya akan dipotong 40 %. ”Yang membawa proposal ke DPRD dia, setelah dana cair dana langsung dipotong 40 %,” jelas Fitroh.

Mengakui

Dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Kasi Pidsus Kejari Blora yang sebelumnya menjadi Kasi Datun Kejari Banyumas itu, Harjatno mengakui semua perbuatannya. Dari upayanya itu, Harjatno berhasil mengantongi uang sebesar Rp 129 juta. Untuk sementara dia mengakui bahwa dana tersebut mengalir ke dirinya semua. 

”Mudah-mudahan nanti ada pengakuan yang sebenarnya tentang aliran dana bansos itu,” harap Fitroh.
Ke depan, Kejaksaan akan memperdalam kasus itu dan sekarang juga sudah mengantongi beberapa tersangka lain. 

Dia bertekad akan mengembangkan kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Disinggung adanya keterlibatan anggota DPRD Jawa Tengah, Fitroh menyatakan, justru itu yang sedang dia kejar.

 Dikemukakan, untuk sementara ada indikasi seorang anggota Dewan provinsi yang terlibat. 
”Untuk nama belum bisa saya sebutkan, kalau inisialnya bisa, yakni R,” tambah Fitroh. (ud-79)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar