Jumat, 03 Juli 2009

Lintas Muria- KORUPSI BLORA



02 Juli 2009

Warsit Tetap Dihukum Dua Tahun

SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora (nonaktif) HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.

Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim tinggi Mudzakir (ketua), Wayan Padang Pudjawan (anggota), dan Hj Heru Iriani (anggota) secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang, Rabu (1/7).
Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora, 5 Februari lalu, No 178/Pid.B/2008/PN.Smg atas nama terdakwa Warsit. Vonis banding itu sebenarnya sudah dijatuhkan pada 25 Juni lalu oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara, namun pembacaan terbukanya baru dilakukan kemarin.

Pengadilan Tinggi berpendapat, alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan beserta kesimpulan majelis hakim tingkat pertama telah tepat. “Dalam pertimbangan (majelis hakim tingkat pertama), kesalahan para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa pada prisipnya sudah tepat dan benar, sehingga amar selengkapnya dapat dikuatkan,” kata Mudzakir.

Dalam kasus itu Warsit dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi No31/1999 jo UU No20/2001, tetapi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Pengidap HIV/AIDS Bisa 100 Kali Lipat

BLORA - Meski jumlah pengidap HIV/AIDS di Blora yang terdeteksi 32 orang, 11 di antaranya meninggal dunia, dimungkinkan angka riil jumlah penderita penyakit tersebut bisa 100 kali lipat. Kabid Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora Lilik Hernanto SKM MKes melalui Kasi P2P Edy Widayat membenarkan adanya fenomena gunung es pada kasus pengidap HIV/AIDS tersebut.

‘’Memang kasus HIV/ADIS itu merupakan fenomena gunung es. Yang tampak atau terdeteksi saat ini hanya permukaannya. Padahal jika mau jujur dan memeriksakan diri, jumlahnya bisa mencapai 100 kali lipat,’’ jelas Edy Widayat, kemarin (1/7). Dikatakan, pada tahun ini terdeteksi tiga penderita baru. Satu di antaranya masuk kategori AIDS dan saat ini sudah meninggal dunia.

Dengan data terbaru itu, berarti memang di Blora tercatat 32 orang terkena HIV/AIDS, sedangkan penderita AIDS 11 orang dan semuanya sudah meninggal dunia. Menurut Edy Widayat, justru yang mengkhawatirkan sebenarnya jumlah penderita bisa 100 kali lipat, namun tidak terdeteksi. Itu bisa menular kapan pun, di mana pun. (ud-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar