Sabtu, 25 Juli 2009

Pesisir Timur - SIDANG KORUPSI RASKIN



Friday, 24 July 2009

Sidang penggelapan raskin oleh kades

10 saksi nyatakan tak pernah terima raskin


BLORA - Sidang lanjutan kasus penggelapan beras untuk warga miskin (raskin) yang dilakukan oleh Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Blora, Nurkasih, Kamis (23/7) menghadirkan 10 orang saksi sekaligus, dari 40 saksi yang rencana akan dihadirkan.


Dari keterangan saksi, semua mengaku kalau tidak pernah mendapatkan jatah raskin, karena masih memiliki utang dalam pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ada di Desa Semampir.


”Tidak menerima raskin selama 13 bulan. Kata Bu Kades, siapa saja yang masih memiliki tunggakan, beras akan ditahan,” kata salah seorang saksi, Sumarno, di depan majelis hakim yang diketuai Adi Sutrisno, anggota Sri Wahyuni dan I DG Suardhita.


Sidin, saksi lainnya mengatakan, sejak januari hingga april 2009 dirinya juga tidak mendapatkan jatah raskin 3 kg, karena masih memiliki tunggakan angsuran PNPM, sampai sekarangpun tunggakan itu masih.


Tujuh saksi lainnya juga menyatakan hal yang sama, bahwa mereka tidak mendapatkan raskin karena masih memiliki tanggungan pinjaman.


Saksi pelapor, Murino mengatakan bahwa terdakwa Nurkasih melakukan aksinya menggelapkan raskin dengan cara mengganti karung beras berlabel Bulog, dengan karung biasa.


”Karung Bulog diganti dengan karung biasa yang besarnya empat kali lebih besar,” ungkap Murino yang juga menjadi anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat.


Bawa pendukung


Jalannya persidangan berlangsung ramai, karena hadirnya ratusan pendukung terdakwa yang memenuhi ruangan tempat persidangan. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/7) pekan depan dengan melanjutkan keterangan dari saksi-saksi.


Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurkasih diduga mengelapkan raskin selama menjabat kades, sebanyak 756 kg. Beras itu dijual terdakwa dalam tiga tahap.


Total uang yang diperoleh dari hasil penggelapan raskin itu lebih dari Rp 3,7 juta. Beras yang dijual itu seharusnya untuk 16 warga yang berhak menerima. Karena tidak melunasi utang PNPM, jatah itu tidak dibagikan kepada warga bersangkutan, melainkan dijual ke pihak lain.


Jaksa penuntut, Suryadi menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer melanggar pasal 374 KUHP junto pasal 66 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan karena jabatan yang ada pada dirinya. Juga, perbuatan itu dilakukan berulang atau berlanjut. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.


Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 372 tentang penggelapan biasa. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. K.9-Tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar