Lagi, Saksi Sudutkan Kades Jipang
BLORA - Sidang perkara dugaan korupsi dana program pengembangan prasarana sosial ekonomi (P2SE) dengan terdakwa Kades Jipang Kecamatan Cepu Herdaru Budhi Wibowo diajukan kemarin (12/5). Agenda persidangan masih memeriksa saksi-saksi. Tiga saksi dihadirkan, yakni Janarto rekanan pelaksana proyek dan Suparyono serta Sri Windiarto dari tim monitoring proyek P2SE Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). Sama seperti saksi sebelumnya, tiga saksi ini kemarin juga memberikan keterangan yang semakin menyudutkan Herdaru.
Saksi Janarto misalnya, dia mengaku diberi pekerjaan pembuatan saluran irigasi oleh Herdaru secara lisan. Dia diminta mengerjakan proyek itu dengan nilai kontrak Rp 113 juta. Sedangkan dana P2SE yang diterima Desa Jipang Rp 175 juta. Hanya, setelah dikerjakan, dana yang dijanjikan itu tidak sepenuhnya diberikan ke Janarto. Sebab, menurut Janarto, Herdaru masih belum membayar Rp 5 juta sisa pembayaran. ''Karena pembayaran kurang, sisa pekerjaan yang kurang 5 meter tidak saya teruskan,'' kata Janarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri.
Saksi ini juga tidak mengetahui mestinya proyek itu dikerjakan. Yakni, dengan cara padat karya atau bukan, karena Herdaru tidak menjelaskan. Herdaru hanya menyerahkan pekerjaan untuk digarap Janarto.
Sementara, Suparyono ketua tim monitoring proyek P2SE mengaku sudah memonitor proyek di Desa Jipang itu. Hasilnya, ditemukani pekerjaan baru selesai 95 persen. Keterangan ini sesuai dengan keterangan dari rekanan pelaksana yang mengatakan kalau memang pekerjaan kurang 5 meter. Mengenai hal lain, seperti bagaimana proses di Desa Jipang, mulai pembentukan panitia dan pengerjaannya Suparyono mengaku tidak tahu.
Sidang tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Sekedar mengingatkan Herdaru dimejahijaukan karena diduga melakukan penyelewengan dana P2SE. dari total Rp 175 juta yang diterima, ditemukan kerugian hampir Rp 50 juta. Penggunaan yang sebanyak itu tidak bisa dipertanggungjawabkan Herdaru. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "Lagi, Saksi Sudutkan Kades Jipang", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 13 Mei 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158161, (Jum'at, 14 Mei 2010)
=======
Kamis, 13 Mei 2010 ]
Saksi Janarto misalnya, dia mengaku diberi pekerjaan pembuatan saluran irigasi oleh Herdaru secara lisan. Dia diminta mengerjakan proyek itu dengan nilai kontrak Rp 113 juta. Sedangkan dana P2SE yang diterima Desa Jipang Rp 175 juta. Hanya, setelah dikerjakan, dana yang dijanjikan itu tidak sepenuhnya diberikan ke Janarto. Sebab, menurut Janarto, Herdaru masih belum membayar Rp 5 juta sisa pembayaran. ''Karena pembayaran kurang, sisa pekerjaan yang kurang 5 meter tidak saya teruskan,'' kata Janarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri.
Saksi ini juga tidak mengetahui mestinya proyek itu dikerjakan. Yakni, dengan cara padat karya atau bukan, karena Herdaru tidak menjelaskan. Herdaru hanya menyerahkan pekerjaan untuk digarap Janarto.
Sementara, Suparyono ketua tim monitoring proyek P2SE mengaku sudah memonitor proyek di Desa Jipang itu. Hasilnya, ditemukani pekerjaan baru selesai 95 persen. Keterangan ini sesuai dengan keterangan dari rekanan pelaksana yang mengatakan kalau memang pekerjaan kurang 5 meter. Mengenai hal lain, seperti bagaimana proses di Desa Jipang, mulai pembentukan panitia dan pengerjaannya Suparyono mengaku tidak tahu.
Sidang tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Sekedar mengingatkan Herdaru dimejahijaukan karena diduga melakukan penyelewengan dana P2SE. dari total Rp 175 juta yang diterima, ditemukan kerugian hampir Rp 50 juta. Penggunaan yang sebanyak itu tidak bisa dipertanggungjawabkan Herdaru. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "Lagi, Saksi Sudutkan Kades Jipang", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 13 Mei 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158161, (Jum'at, 14 Mei 2010)
=======
Kamis, 13 Mei 2010 ]
Kejari Minta Audit BPKP
BLORA - Setelah meminta keterangan dari sejumlah kontraktor, Kejari menilai indikasi dugaan penyimpangan 19 proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU)makin menguat. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengagendakan meminta hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ''Untuk mencari kerugian negara kami akan gandeng BPKP,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto kepada Radar Bojonegoro kemarin (13/5).
Kejari merencanakan ke BPKP kemarin. Namun, rencana itu urung hanya karena ada kunjungan pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung di Kejati Jateng di Semarang. Kejari menjadwalkan ulang keberangkatannya ke (BPKP). ''Kita sudah siapkan semua bahannya,'' tambanhnya.
Menurut dia, meski tim Kejari ke BPKP, namun pemanggilan dan pemeriksaan terhadap rekanan pelaksana proyek yang diduga bermasalah masih tetap dilanjutkan. Sebab, sampai kemarin belum ada separo rekanan proyek yang diperiksa. ''Baru sekitar empat atau lima rekanan yang diperiksa. Yang lain pasti akan kami panggil juga,'' terangnya.
Menurut dia, penyimpangan proyek bisa masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor), jika akibat perbuatan ada kerugian negaranya. Sebab, dana yang digunakan untuk membiayai proyek itu adalah dana dari APBD. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "Kejari Minta Audit BPKP", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 13 Mei 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158160, (Jum'at, 14 Mei 2010)
=======
Kejari merencanakan ke BPKP kemarin. Namun, rencana itu urung hanya karena ada kunjungan pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung di Kejati Jateng di Semarang. Kejari menjadwalkan ulang keberangkatannya ke (BPKP). ''Kita sudah siapkan semua bahannya,'' tambanhnya.
Menurut dia, meski tim Kejari ke BPKP, namun pemanggilan dan pemeriksaan terhadap rekanan pelaksana proyek yang diduga bermasalah masih tetap dilanjutkan. Sebab, sampai kemarin belum ada separo rekanan proyek yang diperiksa. ''Baru sekitar empat atau lima rekanan yang diperiksa. Yang lain pasti akan kami panggil juga,'' terangnya.
Menurut dia, penyimpangan proyek bisa masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor), jika akibat perbuatan ada kerugian negaranya. Sebab, dana yang digunakan untuk membiayai proyek itu adalah dana dari APBD. (ono/nas)
Sumber : (ono/nas), "Kejari Minta Audit BPKP", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 13 Mei 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158160, (Jum'at, 14 Mei 2010)
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar