Selasa, 19 Mei 2009

Harian Jateng


LINTAS MURIA

19 Mei 2009
Belum Jelas, Nasib APBD Blora

BLORA - Hingga kemarin masih belum jelas bagaimana nasib APBD Blora. Apakah sudah ada persetujuan dari Gubernur atau belum. Namun kemarin beredar informasi bahwa APBD Blora tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Blora I Gede Komang Irawadi SE MSi ketika dihubungi kemarin menyatakan belum tahu tentang perkembangan terakhir APBD. ‘’Sampai saat ini kami belum tahu. Nanti kalau memang sudah ada hasil pasti akan ada disposisi dari Pak Bupati,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, nasib RAPBD Blora yang sudah disahkan pada 25 April lalu dan disetujui bersama pada tanggal 8 Mei, menyusul evaluasi dari Gubernur, masih belum jelas.

Informasi terakhir, Bupati Blora dikabarkan belum membubuhkan tanda tangan dan berencana mengonsultasikannya dengan Gubernur, terutama menyangkut pos anggaran proyek pembangunan sarana ekonomi (P2SE) pedesaan Rp 38 miliar. Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM mengusulkan kepada Gubernur agar proyek itu dialokasikan tidak hanya untuk 200 desa, tetapi merata untuk 271 desa yang ada di Blora.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM Warsit ketika ditemui mengatakan, dia dan rekan-rekan anggota DPRD saat ini sudah tidak tahu, apakah Bupati mau tanda tangan atau tidak. ‘’Kami dan rekan-rekan Dewan sudah tidak mempermasalahkan bagaimana APBD. 

Yang jelas, Dewan telah membahas bersama tim anggaran eksekutif dan sudah menyetujuinya. Masalah Bupati mau tanda tangan atau tidak, tidak ada masalah,’’ jelasnya, kemarin (18/5).

Ketika ditanya sepertinya Bupati menghendaki dana P2SE diratakan untuk 271 desa, Warsit justru mempertanyakan rancangan perda (ranperda) yang diserahkan eksekutif pada 8 April lalu yang intinya dana P2SE yang diajukan eksekutif hanya 200 desa. ‘’Itu dalam ranperda yang diajukan hanya 200 desa, kami sudah menyetujui. Sekarang malah menghendaki diratakan di 271 desa,’’ jelasnya. (ud-71)


PSK Masuk Daftar Pemilih

BLORA - Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilakukan pula pada warga yang kerap pindah dari satu tempat ke daerah lain, seperti pekerja seks komersial (PSK). 

Sebab sebagai warga negara, PSK juga mempunyai hak pilih. Hanya, mobilitas mereka yang tinggi menjadikan mereka harus melengkapi persyaratan menjadi pemilih. 

Budi Suprayitno, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cepu, mengemukakan, di wilayahnya terdapat lokasi yang kerap dijadikan tempat praktik PSK, yaitu Nglebok. Budi menyebutkan, jumlah PSK di Nglebok mencapai puluhan. Namun, jumlah itu kerap berubah-ubah. 

Ketua KPU Blora Moesafa mengutarakan, persyaratan tertentu menjadi pemilih harus dipenuhi warga yang kerap berpindah tempat tinggal. Antara lain tidak terdaftar di tempat asal atau bersedia mencabut namanya jika telah terdaftar di tempat asal. 

Bila pada saat pemilu, mereka berada di lokasi lain di luar tempatnya terdaftar dan tetap ingin berpartisipasi dalam pemilu, maka warga itu harus memiliki formulir A-7. (H18-36)


Berita Harian


[ Senin, 18 Mei 2009 ] 
PDIP Ajukan Gugatan ke MK 
Panwanslu diundang ke Jakarta 

BLORA- Gugatan penetapan perolehan suara pemilihan umum legislatif juga dilakukan DPC PDIP Blora. Hanya, gugatan yang disampaikan melalui DPP PDIP di Jakarta itu tidak semata mempersoalkan perolehan suara partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih di Kota Sate, namun, juga perolehan suara partai secara umum. ''Sebab PDIP menilai terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU dengan rekapitulasi internal partai,'' ujar Wakil Ketua DPC PDIP Blora bidang kaderisasi, Sujalmo. 

Dia menyatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut disampaikan pekan lalu setelah KPU pusat menetapkan perolehan suara partai di tingkat nasional. ''Saya sendiri bersama teman-teman yang membawa berkas materi gugatan ke Jakarta. Kami sampaikan berkas itu ke DPP PDIP dan selanjutkan diajukan ke MK,'' tambahnya. 

Sujalmo tidak secara rinci mengungkapkan berapa jumlah selisih suara yang dipersoalkan. Termasuk lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS) mana yang terdapat selisih suara tersebut. Menurutnya, persoalan yang diajukan terkait pelaksanaan pemilu secara umum, terutama terjadi di daerah pemilihan (dapil) IV meliputi Kecamatan Ngawen, Tunjungan dan Banjarejo. Dia menyatakan PDIP tidak bermaksud mencari keuntungan jika nantinya gugatan ke MK tersebut dikabulkan. ''Kami hanya ingin aturan pemilu ditegakkan. Azas pemilu yang transparan juga dilaksanakan. Kami menilai ada pelanggaran yang dilakukan seperti plano yang diumumkan terbuka,'' tandasnya. 

Sementara, Ketua KPUK, Blora Moesafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan ke MK terkait hasil pemilu di dapil IV Blora. Dia mengatakan, yang digugat adalah KPU, namun dia menyiapkan berkas-berkar terkait materi gugatan tersebut. Terkait hasil gugatan seperti apa, kata dia, keputusan MK akan dilaksanakan KPU. ''Kita tunggu putusanya seperti,'' tandasnya. 

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum legislatif oleh KPU Blora, PDIP berada di urutan pertama dengan memperolehan sebanyak 85.687 suara. Peringkat kedua ditempati Partai Golkar yang meraih sebanyak 77.114 suara. Posisi ketiga dan keempat masing-masing diraih Partai Demokrat (58.961 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa (33.752). Sedangkan Partai Persatuan Pembangungan di peringkat ke lima dengan perolehan suara sebanyak 29.765, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di peringkat ke enam dengan raihan suara sebanyak 26.088. Posisi berikutnya ditempati PKS (18.835), Gerindra (15.395), PPIB (15.165) dan PAN (14.629). 

Sedangkan ketua Panwaslu Blora Wahono menambahkan, adanya gugatan ke MK yang salah satunya dari Blora membuat Panwaslu Blora diundang ke Jakarta untuk Bawaslu. Tujuannya untuk pembekalan persidangan perselisihan hasi pemilu. Pembekalan, kata dia, selama dua hari yang dilakukan sejak Selasa besok ''Saya mengirim Kudnadi,'' katanya.

Di Jakarta, Kudnadi akan bergabung dengan panwaslu kabupaten/Kota se Indonesia yang di daerahnya ada yang menggugat ke MK. Di Jateng sendiri, kata dia, ada 12 kabupaten/kota. (ono)


Berita Tabloid



Terminal Cepu Makin Parah

CEPU, SR - Kondisi terminal Cepu cukup memperihatinkan. Sebab, ruas jalan di dalam maupun di sekeliling terminal rusak parah. Kerusakan sarana terminal tersebut tak jarang menyebabkan rusaknya mobil. Sejumlah awak angkutan umum meminta Pemkab Blora segera memperbaiki kerusakan tersebut.
”Beberapa waktu lalu ada bus yang pirnya patah setelah melewati jalan yang berlubang-lubang itu,” ujar Yanto, salah seorang awak angkutan umum pecan lalu.
Menurut dia, beberapa kali keluhan disampaikan kepada pengelola terminal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. Parno awak bus lainnya menyatakan pelataran parkir di Terminal Cepu kini ”dihiasi” dengan beberapa lubang yang cukup lebar.
Tanda-tanda kerusakan jalan, kata dia, sudah terlihat sejak tahun lalu. Tidak adanya penanganan segera dan turunnya hujan menjadikan kerusakan semakin parah. Air hujan tergenang di lubang tersebut. ”Tolonglah terminalnya segera diperbaiki,” tandasnya.
Agustina salah seorang warga Cepu mengatakan, mestinya Pemkab Blora malu melihat kondisi Terminal Cepu saat ini. Sebab, terminal merupakan pintu gerbang menuju suatu daerah. Jika terminalnya rusak, kata Agustina, warga dari luar daerah akan beranggapan kondisi yang sama juga dengan mudah ditemui di Blora. ”Kerusakan sarana di Terminal Cepu sebenarnya terjadi sejak lama. Sebagai warga Cepu, kami malu atas kerusakan itu,” tuturnya.
Selain halaman parkir, lubang menganga di tengah jalan juga terlihat di pintu masuk terminal dari arah Blora. Kerusakan itu menyebabkan tak ada lagi bus yang melewati jalan tersebut. Para sopir lebih memilih menerobos pintu keluar terminal ketika akan masuk terminal. Kerusakan jalan juga tampak di depan kompleks terminal mulai dari perempatan SPBU hingga pasar.
Di jalur itu banyak air tergenang. Lubang di tengah jalan terlihat pula di belakang terminal. Jalan tersebut selama ini dilalui kendaraan yang ingin masuk maupun keluar dari komplek pasar. (Roes)

Senin, 18 Mei 2009

Radar Bojonegoro


[ Senin, 18 Mei 2009 ] 
Ketua BLA PSSI Kunjungi Blora 
BLORA - Ketua Badan Liga Amatis (BLA) PSSI, Subardi, kemarin berkunjung ke Blora. Tokoh bola tanah air kelahiran Jogjakarta itu membagikan ilmunya dalam sosialisasi aturan beru persepakbolaan hasil munaslub di Jakarta beberapa waktu lalu. Acara yang digelar di pendapa rumah dinas bupati diikuti pengurus dan manajemen Persikaba, pengurus klub-klub anggota Persikaba dan pengurus Pengcab PSSI Blora. Selain itu Ketua Pengda PSSI Jateng Johar juga hadir. '"Sebenarnya kami datang hanya ingin ngobrol santai di warung. Tapi karena sudah diseting resmi seperti ini ya kami ikuti,'' katanya.
Anggota DPD RI itu mengatakan, pengurus Persikaba sudah mendapatkan banyak data dan aturan resmi sepakbola yang sudah mengacu pada regulasi FIFA. Namun, dia menyatakan, intinya adalah PSSI sudah mengacu dan menganut regulasi yang ditetapkan FIFA untuk peraturan, manajemen, bentuk organisasi, dan sebagainya yang terkait dengan sepakbola. ''FIFA ingin aturan sepakbola di dunia ini seragam. Misalnya soal handsball di Indonesia dan di negara manapun sama,'' tandasnya.
Karena itu, dia berpesan agar para pengelola klub atau pengurs sepakbola harus mulai menyesuaikan dengan peraturan baru itu. Mantan Manajer PSS Sleman itu juga membagikan sedikit pengalamannya dalam mengelola tim kepada pengurus dan manajemen Persikaba agar segera promosi ke divisi utama. Sebab, menurut dia, dulu Persikaba berangkatnya bersama-sama dengan tim PSS Sleman. ''Kalau serang PSS sudah di divisi utama apa Persikaba tidak meri (iri),'' tuturnya.
Satu hal yang harus dilakukan adalah membentuk manajemen yang solid, memberikan sarana dan prasarana yang cukup, disiplin tinggi, pembinaan pemain muda yang serius dan lainnya. ''Namun, semua itu disesuaikan dengan kemampuan tim,'' tandasnya. 
Usai dari pendapa, dengan didampingi ketua umum Persikaba Urip Daryanto serta jajaran manajemen dan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan jajarannya berkunjung ke stadion Kridosono Blora yang dijadikan markas tim Persikaba. Dia mengaku lapangan sudah layak untuk divisi satu. Selain itu, dia juga berkunjung ke sekretariat Persikaba di kompleks GOR Mustika. (ono)



Tak Peduli PP 25/2004, APBD Blora Ditetapkan

BLORA, SR - Setelah terjadi polemik terkait sah tidaknya APBD Blora tahun 2009, yang dibahas atau ditetapkan Ketua DPRD Blora HM Warsit yang saat ini dalam status terpidana, akhirnya Jum’at (8/5) ditetapkan juga.
Melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda. Evaluasi dari gubernur yang tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar, ditindaklanjuti dengan memangkas sejumlah pos anggaran hingga akhirnya defisitnya menjadi nol.
Memang sidang paripurna itu sendiri Bupati Blora Yudhi Sancoyo tidak hadir. Bupati mengirim surat ke DPRD, isinya tidak bisa hadir karena dipanggil Gubenur Jateng secara mendadak.
 Menurut Amin Farid, direktur BCC, saat dimintai keterangan tentang APBD Blora ini, dirinya enggan mengatakan sah tidaknya kewenangan Warsit. Apakah masih bisa memimpin sidang, bila dikaitkan UU, PP atau SK Gubenur, dia enggan berkomentar karena bukan ahli hukum.
 Namun dirinya hanya mengungkapkan urutan kekuatan produk hukum di Indonesia yang dia dapat di bangku sekolah. “Sepengetahuan saya waktu sekolah dulu, urutan perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,” katanya.
Dia juga menjelaskan kalau UU di atasnya melarang maka perundangan di bawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.
Di tempat terpisah, Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno justru menekankan secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding.  
 “Dasar yang digunakan jelas UU 32/2004 tentang Pemda dan PP No 25/ 2004 tentang Tatib DPRD. Namun yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya.
Menurut mantan Guru SMPN 5 Blora ini, intinya bahwa bila pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD.
Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai Ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum. 
Sementara Ketua DPRD Blora HM Warsit tiap ada kesempatan, mengatakan selama SK Gubenur tentang pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD belum dicabut maka dia tetap sah memimpin sidang.
Menurut Ketua DPRD Blora, kewenangan seseorang terhadap jabatannya tetap melekat, selama SK jabatan seseorang belum dicabut oleh penjabat yang mengeluarkannya.
Ketika ditemui usai sidang paripurna tersebut, tampak wajahnya yang ceria. ’’Lega, APBD sudah kami tetapkan. Sesuai saran guberrnur, defisit akhirnya bisa nol,’’ kata HM Warsit.
Saat ditanya bagaimana cara menutup anggaran yang difisit, sehingga ditolak gubenur agar dievaluasi kembali. Warsit menjelaskan, untuk menutup defisit diambilkan dari silpa yang ada yakni sejumlah Rp 18 miliar. Termasuk pemotongan pos anggaran untuk pembangunan gedung DPRD, pemangkasan dana bansos, pemangkasan dana di Badan Kesbangpollinmas serta pemotongan pos dana perjalanan anggota DPRD. (Roes)


Bupati Belum Tanda Tangan  

BLORA, SR - Hasil evaluasi dari gubernur pada RAPBD Blora 2009 turun, dengan rekomendasi memangkas anggaran yang menyebabkan difisit 24,5 milyar. Dan memberi batas waktu 7 hari untuk diselesaikan, akhirnya terpenuhi. 
Setelah Jumat (8/5) APBD Blora akhirnya menemui titik terang, melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda.
 Saat sidang paripurna, Bupati Yudhi Sancoyo berhalangan hadir karena mendadak diundang gubernur. Waktu itu dia hanya menyurati DPRD. Isinya, tidak bisa hadir karena ada acara mendadak dipanggil gubernur. Selain itu, dalam suratnya Bupati Blora juga menyebutkan, demi kepentingan masyarakat luas pihaknya menyetujui penetapan APBD.
 Dalam keterangan pers-nya, Yudhi Sancoyo membenarkan jika pada saat sidang paripurna persetujuan APBD, dirinya sedang dipanggil gubernur. “Saya memang mendadak dipanggil gubernur,’’ tandasnya. 
Ditanya soal APBD yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak mempersoalkan karena semua itu demi masyarakat Blora. Hanya saja, untuk dana P2SE dan bantuan sepeda motor, hingga saat ini dia masih tetap mengonsultasikan ke gubernur.
“Apapun yang diputuskan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Blora dan asal sesuai misi dan visi wareg, waras, wasis, wilujeng, saya siap melakukanya,” tegas Yudhi pada setiap kesempatan. (Roes)



Memanas, Hubungan Bupati-Ketua DPRD 
BLORA, SR - Salah satu yang menjadi catatan penting dalam evaluasi Gubernur adalah soal bantuan keuangan untuk Program Peningkatan Sarana Ekonomi (P2SE). Dalam evaluasi tersebut gubernur sebenarnya ingin adanya pemerataan kalau tujuannya untuk percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan.
Secara lengkap isi rekomendasi yang terkait P2SE sebagai berikut “Terdapat bantuan keuangan P2SE sebesar RP 38 Milyar untuk 200 desa dari 271 desa, apabila bantuan tersebut dalam rangka percepatan pembangunan sarana prasarana perdesaan agar dipertimbangkan asas keadilan dan pemertaan guna menghindari diskriminasi atau kecemburuan bagi desa yang tidak mendapatkan alokasi bantuan.”
Dari landasan itu Bupati tetap agar dilakukan pemerataan agar semua desa mendapat dana itu namun sebaliknya dengan Ketua DPRD Blora juga tetap pada pendiriaannya agar dana tetap untuk 200 desa dan wajar untuk mendapatkannya karena sejak awal terlibat aktif dalam pembahasan. 
Dalam penetapan APBD 8 Mei lalu Warsit juga menyatakan bahwa alokasi P2SE sudah melalui by name sehingga desa-desa yang akan mendapat sudah tercantum termasuk besaran dananya.
Warsit juga menolak jika dirinya disebut sebagai pihak yang memperlambat pengesahan APBD. Bukti yang ia sodorkan adalah tanda tangannya di dokumen APBD pada 8 Mei lalu. “Justru saya mendukung agar APBD segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga tiap-tiap SKPD bisa segera merealisasikan program kerja masing-masing. 
Disinggung hubungan yang kurang harmonis dengan Bupati Blora Yudhi Sancoyo terutama soal P2SE dan pengadaan kendaraan Mega Pro bagi kades, alumni kursus Lemhanas ini menyatakan tugas pokok dan fungsi DPRD dan bupati memang berbeda. ‘Tugas kami kan mengawasi pelaksanaan anggaran, toh pencairan P2SE nantinya kan di SKPD terkait (BPMD, red), bukan di DPRD. BPMD kan juga anak buahnya bupati,” terangnya kepada SR, Jumat (15/5).
Lebih lanjut ia memberi alasan kenapa cuma 200 desa yang mendapatkan P2SE. Itu disebabkan karena ada jenis program peningkatan perekonomian desa yang lain, diantaranya PPIP, Pansimas dan jenis yang lain. “Program itu berasal dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada desa yang dianaktirikan,” ungkapnya.
Justru dia menyatakan bahwa P2SE adalah implementasi dari visi misi gubernur yaitu Bali Ndeso Mbangun Ndesa. “Kita harus mendukung program gubernur, apalagi nantinya rakyat desa yang akan menilmati program tersebut. Janganlah rakyat dikorbankan karena lambatnya pencairan dana APBD sehingga mengakibatkan rendahnya tingkat keterserapan anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya. (Gie)  


LINTAS MURIA


Batas Akhir Berkas Sertifikasi 20 Mei
BLORA - Dinas Pendidikan Blora memperpanjang batas waktu pengumpulan berkas portofolio yang harus disertakan para guru dan pengawas guna mengikuti sertifikasi. Sebelumnya, batas akhir ditetapkan Jumat (15/5). Namun, lantaran masih banyak peserta yang berkasnya tidak lengkap, batas akhir itu diundur hingga Rabu (20/5). Kekuranglengkapan berkas portofolio itu terbanyak oleh para pengawas, disusul berikutnya guru. 
’’Kami memberikan kesempatan kepada pengawas dan guru yang belum lengkap berkasnya itu hingga 20 Mei mendatang,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Blora Ratnani Widowati melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Suprayogi, kemarin. 
Dia menuturkan, pengumpulan berkas portofolio sertifikasi secara bergelombang telah dimulai 4 Mei. Berkas yang telah terkumpul selanjutnya diperiksa kembali sebelum dilimpahkan ke perguruan tinggi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang ditunjuk pemerintah melaksanakan sertifikasi. ’’Paling akhir, pelimpahan berkas ke perguruan tinggi tersebut pada 29 Mei,’’ ujar Suprayogi. (H18-69)


Berita Kompas


Evaluasi Gubernur Siratkan Ketidakabsahan RAPBD 2009
Selasa, 5 Mei 2009 | 21:32 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com — Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana atau LPAW Blora meminta Bupati Blora Yudhi Sancoyo tidak menyempitkan makna evaluasi Gubernur Jawa Tengah menjadi pengecilan defisit anggaran. Pasalnya, evaluasi Gubernur menyiratkan pula ketidakabsahan RAPBD 2009.
Direktur LPAW Blora Dalhar Muhammadun, Selasa (5/5) di Blora, mengatakan, secara implisit Gubernur Jateng menyatakan RAPBD 2009 tidak sah. Hal itu tertuang dalam poin kelima Keputusan Gubernur Jateng Nomor 910/132/2009 tentang Evaluasi RAPBD 2009 Kabupaten Blora.
Poin itu menyatakan, penganggaran dan pelaksanaan APBD 2009 harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD 2009 dan Peraturan Bupati Blora tentang Penjabaran APBD 2009. Hal itu sah apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu salah satunya menunjuk konsideran keenam yang memuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata Muhammadun.
Artinya, lanjut Muhammadun, Gubernur mengisyaratkan Pemkab Blora memperhatikan keabsahan APBD 2009. Sebab, jika proses-proses menuju penetapan APBD 2009 masih saja dipimpin Ketua DPRD Blora Warsit, APBD 2009 terancam tidak sah.
Saat ini, Warsit berstatus sebagai terpidana kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD dari APBD 2004 senilai Rp 5,6 miliar dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status itu mengakibatkan Warsit kehilangan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPRD, sesuai Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 22/2003.
Dengan begitu, kami berharap Bupati Blora tidak sekadar mengotak-atik defisit anggaran, dana P2SE, bantuan sosial, dan pengadaan sepeda motor kedinasan, tetapi memperhatikan pula keabsahan APBD 2009 nanti, kata Muhammadun.
Muhammadun menegaskan, LPAW bersama elemen masyarakat Blora lain telah melakukan kajian dan diskusi intens menyikapi permasalahan keabsahan APBD 2009. LPAW akan menggugat Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blora melalui gugatan masyarakat atau class action atau legal standing, jika APBD Blora 2009 masih saja ditetapkan dengan cacat hukum.
Secara terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bambang Darmanto mengatakan, Pemkab Blora menyerahkan sah atau tidaknya APBD 2009 ke Gubernur. Dalam evaluasinya, Gubernur hanya meminta Pemkab Blora merasionalisasikan defisit anggaran senilai Rp 24 miliar.
"Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menjawab evaluasi Gubernur terhitung sejak evaluasi Gubernur itu diserahkan Pemkab Blora," kata dia.