Evaluasi Gubernur Siratkan Ketidakabsahan RAPBD 2009
Selasa, 5 Mei 2009 | 21:32 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com — Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana atau LPAW Blora meminta Bupati Blora Yudhi Sancoyo tidak menyempitkan makna evaluasi Gubernur Jawa Tengah menjadi pengecilan defisit anggaran. Pasalnya, evaluasi Gubernur menyiratkan pula ketidakabsahan RAPBD 2009.
Direktur LPAW Blora Dalhar Muhammadun, Selasa (5/5) di Blora, mengatakan, secara implisit Gubernur Jateng menyatakan RAPBD 2009 tidak sah. Hal itu tertuang dalam poin kelima Keputusan Gubernur Jateng Nomor 910/132/2009 tentang Evaluasi RAPBD 2009 Kabupaten Blora.
Poin itu menyatakan, penganggaran dan pelaksanaan APBD 2009 harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD 2009 dan Peraturan Bupati Blora tentang Penjabaran APBD 2009. Hal itu sah apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu salah satunya menunjuk konsideran keenam yang memuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata Muhammadun.
Artinya, lanjut Muhammadun, Gubernur mengisyaratkan Pemkab Blora memperhatikan keabsahan APBD 2009. Sebab, jika proses-proses menuju penetapan APBD 2009 masih saja dipimpin Ketua DPRD Blora Warsit, APBD 2009 terancam tidak sah.
Saat ini, Warsit berstatus sebagai terpidana kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD dari APBD 2004 senilai Rp 5,6 miliar dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status itu mengakibatkan Warsit kehilangan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPRD, sesuai Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 22/2003.
Dengan begitu, kami berharap Bupati Blora tidak sekadar mengotak-atik defisit anggaran, dana P2SE, bantuan sosial, dan pengadaan sepeda motor kedinasan, tetapi memperhatikan pula keabsahan APBD 2009 nanti, kata Muhammadun.
Muhammadun menegaskan, LPAW bersama elemen masyarakat Blora lain telah melakukan kajian dan diskusi intens menyikapi permasalahan keabsahan APBD 2009. LPAW akan menggugat Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blora melalui gugatan masyarakat atau class action atau legal standing, jika APBD Blora 2009 masih saja ditetapkan dengan cacat hukum.
Secara terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bambang Darmanto mengatakan, Pemkab Blora menyerahkan sah atau tidaknya APBD 2009 ke Gubernur. Dalam evaluasinya, Gubernur hanya meminta Pemkab Blora merasionalisasikan defisit anggaran senilai Rp 24 miliar.
"Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menjawab evaluasi Gubernur terhitung sejak evaluasi Gubernur itu diserahkan Pemkab Blora," kata dia.
Selasa, 5 Mei 2009 | 21:32 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, KOMPAS.com — Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana atau LPAW Blora meminta Bupati Blora Yudhi Sancoyo tidak menyempitkan makna evaluasi Gubernur Jawa Tengah menjadi pengecilan defisit anggaran. Pasalnya, evaluasi Gubernur menyiratkan pula ketidakabsahan RAPBD 2009.
Direktur LPAW Blora Dalhar Muhammadun, Selasa (5/5) di Blora, mengatakan, secara implisit Gubernur Jateng menyatakan RAPBD 2009 tidak sah. Hal itu tertuang dalam poin kelima Keputusan Gubernur Jateng Nomor 910/132/2009 tentang Evaluasi RAPBD 2009 Kabupaten Blora.
Poin itu menyatakan, penganggaran dan pelaksanaan APBD 2009 harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD 2009 dan Peraturan Bupati Blora tentang Penjabaran APBD 2009. Hal itu sah apabila memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu salah satunya menunjuk konsideran keenam yang memuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata Muhammadun.
Artinya, lanjut Muhammadun, Gubernur mengisyaratkan Pemkab Blora memperhatikan keabsahan APBD 2009. Sebab, jika proses-proses menuju penetapan APBD 2009 masih saja dipimpin Ketua DPRD Blora Warsit, APBD 2009 terancam tidak sah.
Saat ini, Warsit berstatus sebagai terpidana kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD dari APBD 2004 senilai Rp 5,6 miliar dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status itu mengakibatkan Warsit kehilangan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPRD, sesuai Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 22/2003.
Dengan begitu, kami berharap Bupati Blora tidak sekadar mengotak-atik defisit anggaran, dana P2SE, bantuan sosial, dan pengadaan sepeda motor kedinasan, tetapi memperhatikan pula keabsahan APBD 2009 nanti, kata Muhammadun.
Muhammadun menegaskan, LPAW bersama elemen masyarakat Blora lain telah melakukan kajian dan diskusi intens menyikapi permasalahan keabsahan APBD 2009. LPAW akan menggugat Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blora melalui gugatan masyarakat atau class action atau legal standing, jika APBD Blora 2009 masih saja ditetapkan dengan cacat hukum.
Secara terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bambang Darmanto mengatakan, Pemkab Blora menyerahkan sah atau tidaknya APBD 2009 ke Gubernur. Dalam evaluasinya, Gubernur hanya meminta Pemkab Blora merasionalisasikan defisit anggaran senilai Rp 24 miliar.
"Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menjawab evaluasi Gubernur terhitung sejak evaluasi Gubernur itu diserahkan Pemkab Blora," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar