Selasa, 19 Mei 2009

Berita Harian


[ Senin, 18 Mei 2009 ] 
PDIP Ajukan Gugatan ke MK 
Panwanslu diundang ke Jakarta 

BLORA- Gugatan penetapan perolehan suara pemilihan umum legislatif juga dilakukan DPC PDIP Blora. Hanya, gugatan yang disampaikan melalui DPP PDIP di Jakarta itu tidak semata mempersoalkan perolehan suara partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih di Kota Sate, namun, juga perolehan suara partai secara umum. ''Sebab PDIP menilai terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU dengan rekapitulasi internal partai,'' ujar Wakil Ketua DPC PDIP Blora bidang kaderisasi, Sujalmo. 

Dia menyatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut disampaikan pekan lalu setelah KPU pusat menetapkan perolehan suara partai di tingkat nasional. ''Saya sendiri bersama teman-teman yang membawa berkas materi gugatan ke Jakarta. Kami sampaikan berkas itu ke DPP PDIP dan selanjutkan diajukan ke MK,'' tambahnya. 

Sujalmo tidak secara rinci mengungkapkan berapa jumlah selisih suara yang dipersoalkan. Termasuk lokasi atau tempat pemungutan suara (TPS) mana yang terdapat selisih suara tersebut. Menurutnya, persoalan yang diajukan terkait pelaksanaan pemilu secara umum, terutama terjadi di daerah pemilihan (dapil) IV meliputi Kecamatan Ngawen, Tunjungan dan Banjarejo. Dia menyatakan PDIP tidak bermaksud mencari keuntungan jika nantinya gugatan ke MK tersebut dikabulkan. ''Kami hanya ingin aturan pemilu ditegakkan. Azas pemilu yang transparan juga dilaksanakan. Kami menilai ada pelanggaran yang dilakukan seperti plano yang diumumkan terbuka,'' tandasnya. 

Sementara, Ketua KPUK, Blora Moesafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan ke MK terkait hasil pemilu di dapil IV Blora. Dia mengatakan, yang digugat adalah KPU, namun dia menyiapkan berkas-berkar terkait materi gugatan tersebut. Terkait hasil gugatan seperti apa, kata dia, keputusan MK akan dilaksanakan KPU. ''Kita tunggu putusanya seperti,'' tandasnya. 

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum legislatif oleh KPU Blora, PDIP berada di urutan pertama dengan memperolehan sebanyak 85.687 suara. Peringkat kedua ditempati Partai Golkar yang meraih sebanyak 77.114 suara. Posisi ketiga dan keempat masing-masing diraih Partai Demokrat (58.961 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa (33.752). Sedangkan Partai Persatuan Pembangungan di peringkat ke lima dengan perolehan suara sebanyak 29.765, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di peringkat ke enam dengan raihan suara sebanyak 26.088. Posisi berikutnya ditempati PKS (18.835), Gerindra (15.395), PPIB (15.165) dan PAN (14.629). 

Sedangkan ketua Panwaslu Blora Wahono menambahkan, adanya gugatan ke MK yang salah satunya dari Blora membuat Panwaslu Blora diundang ke Jakarta untuk Bawaslu. Tujuannya untuk pembekalan persidangan perselisihan hasi pemilu. Pembekalan, kata dia, selama dua hari yang dilakukan sejak Selasa besok ''Saya mengirim Kudnadi,'' katanya.

Di Jakarta, Kudnadi akan bergabung dengan panwaslu kabupaten/Kota se Indonesia yang di daerahnya ada yang menggugat ke MK. Di Jateng sendiri, kata dia, ada 12 kabupaten/kota. (ono)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar