Rabu, 04 Agustus 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro) : Pencurian Kayu di Blora


Senin, 02 Agustus 2010.
Pencurian Kayu 40-50 Batang per Hari
Diduga, Dua Pegawai BPN Jadi Makelar

BLORA - Dugaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait adanya orang dalam di kantor badan pertanahan nasional (BPN) selain Sumarno yang sudah ditahan, menemui titik terang. Berdasar hasil penyelidikan, yang salah satunya dengan memeriksa para kepala desa (Kades) mengindikasikan, ada orang dalam lain yang "bermain" dalam pengurusan sertifikat masal.

"Informasi yang kami terima, sedikitnya ada dua nama lagi yang terindikasi. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto, kemarin (1/8).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para Kades, pihaknya menemukan alur mengurus sertifikat tanah secara masal. Selain terus menelusuri proyek sertifikat masal swadaya (SMS), kejari juga berusaha membongkar proyek serupa, seperti program prona. Karena itu, pihaknya akan memeriksa semua Kades. Dari beberapa Kades yang sudah diperiksa, dia menemukan orang lain, selain Sumarno, yang juga berperan.

Praktik yang dilakukan itu, lanjut dia, merugikan warga yang mengajukan permohonan sertifikat tanah. Jika satu orang atau satu bidang, nilainya memang kecil. Sebab, seperti yang dilakukan Sumarno, yang hanya menaikkan harga maksimal ratusan ribu. Namun, karena yang mengajukan permohonan sertifikat tanah banyak, uang yang dikumpulkan dengan menyiasati ketentuan itu bisa menjadi banyak. "Sumarno contohnya. Dia hanya pegang enam desa, tetapi dapat Rp 120 juta. Padahal proyek sertifikat itu diikuti ratusan desa," ungkapnya.

Fitroh menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu. Untuk kasus Sumarno, sampai saat ini Sumarno masih belum mengaku bermain dengan siapa dan uangnya dibagikan ke siapa saja. Pengakuan, hanya merupakan salah satu alat bukti, namun kejaksaan mempunyai saksi dan barang bukti yang bisa menjadi bukti.

Dia menambahkan, kejari akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. Apakah pejabat di BPN atau pejabat lain di jajaran pemkab seperti camat atau Kades, tetap akan diusut. Sebab, siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Di daerah lain banyak camat ditahan. Kalau memang bersalah dan cukup bukti bisa saja di Blora juga seperti itu," tandasnya. (ono/fiq)

Sumber : (ono/fiq), "Pencurian Kayu 40-50 Batang per Hari- Diduga, Dua Pegawai BPN Jadi Makelar", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Senin 02 Agustus 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173111, (Rabu, 04 Agustus 2010).

=======