Jumat, 30 April 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Jum'at, 30 April 2010.
Ekspos Kasus PA di BPKP
BLORA - Selangkah lagi kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora naik ke tahap penyidikan. Saat ini, kejaksaan negeri (kejari) setempat sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digandeng lembaga adhyaksa ini untuk menentukan kerugian negara. Kemarin (29/4), tim kejari mengekspos kasus tersebut di BPKP. "Hari ini (kemarin, Red) kami ekspos kasus PA di BPKP. Tunggu saja hasilnya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.

Fitroh datang ke BPKP bersama anggota tim kejari lainnya. Di antaranya, Kasi Intel Tri Joko. Selain untuk ekspos kasus tanah PA, diyakini tim kejari juga mengonsultasikan sejumlah kasus lain yang saat ini sedang ditangani. Sebab, kejari sekarang juga sedang getol mengusut sejumlah kasus yang diindikasikan terjadi tindak pidana korupsi. Hanya, soal ini Fitroh belum mau membeber. "Kita fokus ke kasus PA dulu," elaknya.

Sebelumnya, kejari sudah membeberkan dan memberikan ringkasan perjalanan kasus itu. Antara lain, keterangan saksi, barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan kejari.

Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, ada alur cerita tentang proses pengadaan tanah. Resume atas keterangan yang sudah didapat itulah yang diinformasikan ke BPKP. "Setelah diskusi hari ini gelar perkara secara keseluruhan," terangnya.

Jika audit BPKP menemukan adanya kerugian negara, kasus itu akan langsung dinaikkan ke penyidikan. Saat ini, Fitroh sudah mengantongi nama-nama yang menjadi calon tersangkanya. Sehingga, begitu kasus itu ke penyidikan, nama-nama itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kejari mengusut pembelian lahan kantor PA Blora seluas 5 ribu meter persegi yang diduga ada permainan sejak 2008 silam. Sebab, lokasi tanah yang maksimal seharga Rp 250 ribu per meter persegi pada 2008, oleh PA dibeli Rp 470 ribu per meter persegi. Diduga, panitia pengadaan kerja sama dengan pemilik tanah untuk menaikkan harga tanah. Dalam pemeriksaan, kejari menemukan kejanggalan. Antara lain, soal anggaran dalam DIPA. Mengacu DIPA dari Mahkamah Agung (MA), maksimal tanah yang harus dibeli seharga Rp 300 ribu per meter persegi, namun faktanya harga tanah yang dibeli Rp 470 ribu per meter persegi. (ono/fiq)

Sumber : (ono/fiq), "Ekspos Kasus PA di BPK", Jawa Pos (Radar bojonegoro), Jum'at - 30 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155795, (Jum'at, 30 April 2010).

=======

Jum'at, 30 April 2010
Peringati Meninggalnya Sastrawan Pram
BLORA - Empat tahun meninggalnya sastrawan Pamoedya Ananta Toer kemarin (29/4) diperingati Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan Pasang Surut. Peringatan itu dilaksanakan di rumah keluarga Pram di Kelurahan Mlangsen hingga hari ini.

Berbagai atraksi seni seperti barongan dan teater, ditampilkan dalam memeringati meninggalnya sastrawan asal Blora itu. Selain itu, juga digelar diskusi, bedah buku, pameran lukisan, foto, dan sejumlah barang peninggalan sastrawan yang tulisannya banyak diterjemahkan di negara lain tersebut. ''Kami juga akan memutar film dan mendiskusikannya,'' ujar Eko Arifiyanto, koordinator Pasang Surut.

Peringatan meninggalnya pengarang buku Panggil Aku Kartini Saja itu ditandai pembukaan selubung kain yang menutupi patung batu berbentuk setengah badan Pram. Patung itu karya Pungki, seniman patung asal Blora yang jebolan IKJ Jakarta. Pembukaan selubung itu dilakukan Romo Agustinus Tri Budi Utomo.

Selain diikuti warga desa setempat dan aktivis seni dari berbagai daerah, peringatan kemarin juga dihadiri sejumlah kawan Pram semasa masih hidup. Salah satunya, Sulistiyono.

''Kami mengucapkan terima kasih pada apresiasi yang ditujukan untuk Pram,'' ujar Soesilo Toer, adik kandung Pram yang menjadi tuan rumah acara kemarin.

Setelah pembukaan acara, dipentaskan kolaborasi pagelaran barongan dan wayang yang dimainkan grup Gembong Sami Jaya. Grup ini membawakan cerita Geger Bumi Kendeng. Kokok, panggilan akrab Eko Arifiyanto, mengatakan, dia dan penggiat cinta lingkungan lainnya ingin menyebarkan pesan untuk menyelamatkan pegunungan Kendeng yang melintang di Jateng.

''Karena menurut perda RTRW Jateng, Kendeng dijadikan areal pertambangan. Ini sangat berbahaya,'' katanya.

Dulu, pegunungan Kendeng yang melindungi Jateng, termasuk Blora, terbebas dari bencana kekeringan. Sebab, air yang disimpan di pegunungan ini memunculkan mata air yang mengairi sungai dan sumur-sumur warga. Saat ini, menurut Kokok, kondisinya sudah sangat berbeda. Kerusakan alam menjadikan pegunungan Kendeng tidak bisa menyimpan banyak air. ''Karena itu, kekeringan sering melanda kita. Kalau tidak ada yang peduli maka kerusakan akan lebih besar lagi,'' tuturnya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "Peringati Meninggalnya Sastrawan Pram", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Jum'at - 30 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155793, (Jum'at, 30 April 2010).

=======

Jum'at, 30 April 2010.
Kerugian Capai Rp 6 M
Kerusakan Akibat Banjir Bandang di Blora-Bojonegoro

BLORA - Kerugian akibat banjir bandang di Kecamatan Cepu dan Sambong, Blora serta di Kecamatan Kedewan, Kasiman, dan Malo, Bojonegoro mencapai Rp 6 miliar lebih.

Kerugian materi itu tidak hanya dihitung akibat jalan dan jembatan rusak, rumah roboh, maupun perabotan dan harta benda hanyut. Juga, didasarkan lahan pertanian yang gagal panen. Di wilayah Blora, hampir 200 hektare lahan padi siap panen disapu banjir bandang.

Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpollinmas) Blora kemarin melaporkan kerugian tersebut ke gubernur Jateng. Laporan secara tertulis itu dilengkapi rincian jumlah korban dan kerugian yang diakibatkan banjir bandang tersebut.

Kepala Bakesbangpollinmas Blora Bondan Sukarno menyatakan, kerusakan paling parah terjadi di Kecamatan Cepu. Dari laporan yang masuk, ada lima kelurahan (Cepu, Karangboyo, Ngelo, Balun, Ngroto) serta enam desa (Jipang, Kapuan, Sumberpitu, Mulyorejo, Mernung, dan Nglanjuk) yang disapu banjir bandang dan menelan banyak kerugian.

Dari data yang ada, kerugian terbesar terjadi di Kelurahan Karangboyo. Nilainya sekitar Rp 1,4 miliar. Dari 1.600 rumah warga yang tergenang, 30 rumah rusak berat dan 900 rumah rusak sedang. Selain itu, 10 hektare sawah siap panen dan 5 hektare tegalan rusak. Jalan aspal sepanjang 200 meter dan jalan makadam sepanjang 1.500 meter juga ikut rusak. (lihat tabel). Di kelurahan ini, satu warga meninggal akibat terseret arus.

Sementara banjir bandang di Kecamatan Sambong lebih banyak merusak infrastruktur umum jembatan dan jalan. Kerugian ditaksir Rp 125 juta. Di kecamatan ini, rumah Sarmin, 55, warga Desa Gagakan roboh. Sarmin juga kehilangan satu ekor sapi dan tiga ekor kambing. Jembatan sepanjang 10 m dan lebar 2 m yang menghubungkan desa ini dengan persawahan putus.

Di Desa Brabowan, dua jembatan putus. Yakni, jembatan sepanjang 10 m dan lebar 4 m yang menghubungkan Dusun Kaliareng dengan Desa Giyanti. Serta, jembatan sepanjang 5 m dan lebar 4 m yang menghubungkan Dusun Kaliareng dengan Desa Brabowan.

Sementara di Desa Ledok, dua jalan yang menghubungkan desa setempat ke areal sawah longsor. Kerugian ditaksir Rp 10 juta. ''Kami berharap ada perhatian Pemprov,'' harap Bondan.

Sementara itu, warga hingga kemarin masih sibuk membenahi rumahnya yang rusak. ''Tangan saya pegal-pegal karena harus membersihkan lumpur dari dalam rumah,'' ujar Budi, salah satu warga Cepu.

Di Bojonegoro, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) telah menerima sebagian laporan akibat kerugian banjir bandang di sejumlah desa di Kecamatan Kasiman, Kedewan, dan Malo. ''Kalau di Malo mencapai Rp 1,2 miliar,'' kata Kepala BPBD Bojonegoro Kasiyanto.

Dia menuturkan, kerugian tersebut berdasarkan surat yang dikirim camat Malo kemarin siang. Di wilayah ini, banjir bandang menerjang Desa Tambakromo dan Petak. Di Desa Tambakromo, dua jembatan masing-masing berukuran 2,5 m x 10 m dan 1,5 m x 14 m, rusak diterjang banjir bandang. Selain itu, sebuah rumah rusak berat serta 406 rumah rusak sedang dan ringan.

Disinggung besarnya nilai bantuan uang bagi rumah yang hanyut atau rusak berat, Kasiyanto belum bisa memastikan. Alasannya, BPBD masih perlu merumuskan dan melakukan pengakuratan data di lapangan. ''Kalau itu belum bisa (menyebutkan nilai bantuan uang),'' ujarnya.

Dihubungi terpisah, Camat Kasiman Darwaman menyatakan bahwa sampai kemarin sore pihaknya belum bisa menghitung kerugian akibat banjir bandang. Alasannya, cakupan wilayah yang diterjang banjir bandang cukup luas. ''Kami masih terus melakukan pendataan di lapangan,'' katanya.

Dia menjelaskan, meluapnya Kali Ngaglik, anak Bengawan Solo, mengakibatkan 1,874 rumah yang dihuni 2.253 kepala keluarga (KK) atau 7.820 jiwa di sembilan desa di Kecamatan Kasiman diterjang banjir bandang. Banjir itu menerjang mulai Desa Tambakmerak, Ngaglik, Sidomukti, Batokan, Kasiman, Betet, Besah, Sambeng, dan Sekaran dengan ketinggian air 0,5 hingga 1,5 meter.

''Kalau sementara ya lima buah rumah hanyut, 374 rumah mengalami rusak sedang dan ringan. Banjir juga merusak areal tanaman padi seluas 262 hektare, kacang hijau 26 hektare dan jagung 26 hektare,'' jelasnya.

Ditanya kisaran angka kerugian materi, Darwaman menyebut lebih besar dari Kecamatan Malo. Menurut dia, angka kerugina bisa mencapai Rp 2 miliar lebih. ''Tapi pastinya tunggu data saja nanti,'' pintanya.

Dia menambahkan, saat ini mendung masih menyelimuti wilayah Kasiman dan sekitarnya. Dia khawatir bila hujan deras turun lagi akan menyebabkan banjir bandang. ''Saat ini kondisi masyarakat sedang sudah. Kalau banjir bandang lagi kami nggak tahu seperti apa,'' imbuhnya.

Kemungkinan Air Bengawan Solo Turun

Sesuai prediksi, sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Kalitidu, Dander, Malo, dan Kapas terendam air kemarin. Air juga menggenangi wilayah perkotaan di Jalan Kapten Ramli lorong II Ledok Wetan.

Namun, naiknya air Bengawan Solo itu diperkirakan tak lama. Jika tadi malam tidak ada hujan merata di wilayah Bojonegoro dengan intensitas dan curah hujan tinggi, ketinggian air bakal turun.

Kepala BPBD Bojonegoro Kasiyanto memerkirakan air Bengawan Solo di Bojonegoro akan normal nanti sore. Dia menuturkan, di wilayah Dungus, Ngawi hingga kemarin siang masih berada di kisaran siaga II. Namun, sekitar pukul 10.00, ketinggian air menurun.

Sementara papan duga di Karangnongko, Kecamatan Ngraho kemarin berada di kisaran 27 meter (m). Menurut dia, permukaan Bengawan Solo di wilayah tersebut akan bertahan bahkan bisa naik sedikit tadi malam. ''Karena dapat limpahan dari Ngawi,'' jelasnya.

Untuk wilayah Jurug, Solo dan kali Sekayu, Ponorogo, kondisinya berada di bawah siaga. Di papan taman Bengawan Solo sebelah utara pasar Kota Bojonegoro, sekitar pukul 12.00 menunjukkan angka 14,12 m. ''Dan ini masih terus merambat naik,'' katanya. (ono/ade)

Sumber : (ono/ade), "Kerugian Capai Rp 6 M - Kerusakan Akibat Banjir Bandang di Blora-Bojonegoro", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Jum'at - 30 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155792, (Jum'at, 30 April 2010).

=======




Kamis, 29 April 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)


Kamis, 29 April 2010.
Empat Perwira Dimutasi
BLORA - Empat perwira di Polres Blora dimutasi. Mereka adalah Kasatreskrim AKP Priharyadi, Kapolsek Banjarejo AKP Kompiang Surata, Kapolsek Kedungtuban AKP Sunarno, dan Kasatsamapta AKP Sugiarto.

Dari empat perwira tersebut, hanya Kasatreskrim AKP Priharyadi yang promosi naik pangkat. Dia dipromosikan sebagai perwira unit (panit) IV tindak pidana tertentu (tipiter) Ditreskrim Polda Jateng. Sedangkan perwira lainnya hanya bergeser tugas.

Kasatreskrim AKP Priharyadi saat konfirmasi membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, minggu depan serah terima jabatan (sertijab) akan dilaksanakan. Posisinya sebagai Kasatreskrim digantikan AKP Budi Santoso yang sebelumnya menjabat Kapolsek Nalumsari, Jepara.

Sedangkan Kapolsek Banjarejo AKP Kompiang Surata bergeser menjadi Kapolsek Kedungtuban. Dia menggantikan AKP Sunarno yang dipromosikan sebagai Kasatsamapta. Sementara, Kasatsamapta AKP Sugiarto digeser menjadi Kapolsek Banjarejo menggantikan AKP Kompiang Surata.

Kapolres Blora AKBP Isnaeni Ujiarto mengatakan, mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang biasa di tubuh Polri. Hal itu untuk menambah pengalaman dan penguasaan medan anggota. (ono/wid)

Sumber : (ono/wid), "
Empat Perwira Dimutasi", Jawa Pos (Radar bojonegoro), Kamis - 29 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155657, (Kamis, 29 april 2010).

=======

Kamis, 29 April 2010.
Penjualan Saham Harus Libatkan Masyarakat
BLORA - Meningkatnya biaya investasi Blok Cepu hampir dua kali lipat sangat dirasakan investor. Pengamat perminyakan Blora, Kunarto Marzuki mengatakan, peningkatan tersebut memacu investor perminyakan untuk merogoh koceknya lebih dalam.

Dia kemudian mencontohkan PT Anugerah Bangun Sarana Jaya (ABSJ), salah satu investor tersebut. Dikatakan Kunarto, akibat meningkatnya biaya investasi, perusahaan ini harus mengeluarkan dana Rp 1,3 triliun. Sebelumnya, investasi perusahaan ini hanya senilai Rp 700 miliar. Ditegaskan Kunarto, dana investasi yang digelontorkan tersebut tidak miliknya sendiri. Namun, bersumber dari dana pinjaman pihak ketiga. ''Yang jadi masalah, ketika investor ini mengajukan tambahan modal, pihak ketiga meminta syarat tambahan,'' tandas dia.

Syarat tambahan tersebut adalah perusahaan ini harus memiliki saham lebih besar dari nilai sebelumnya di PT Blora Petrogas Hulu, BUMD migas milik Pemkab Blora. Diterangkan Kunarto, sebelumnya PT ABSJ belum memiliki saham dalam BUMD. Namun perusahaan asal Surabaya ini bisa memiliki 15 persen saham di perusahaan pelat merah tersebut, karena memang saham sebesar itu bisa dijual ke publik. Namun, dalam persyaratan yang diajukan pihak ketiga tersebut, PT ABSJ harus memiliki 49 persen. ''Namun, ini rasanya tidak mungkin,'' tuturnya.

Sebab, Pemkab Blora sudah menetapkan kepemilikan saham di Blok Cepu berdasar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang pendirian PT Blora Petrogas Hulu sebesar 15 persen. Kunarto lebih lanjut mengatakan, pemkab saat ini berencana melepas sahamnya kepada PT ABSJ sebesar 49 persen sesuai permintaan investor tersebut. Namun rencana ini terus memicu polemik, karena khawatir kekuatan dan kontrol manajemen pemkab menjadi lemah. ''Terlebih, sekarang ini produksi Blok Cepu mencapai 20 ribu barel per hari. Jadi produksi sudah stabil, tinggal menunggu untungnya,'' kata dia.

Ditambahkannya, Pemkab Blora diminta tidak serampangan dalam mengambil keputusan sepenting ini. Dia mendesak agar elemen masyarakat dilibatkan dalam mengkaji persoalan tersebut. Dia pun mengkritik rencana pelibatan Universitas Negeri Surakarta (UNS) sebagai tim ahli dalam mengkaji persoalan ini. ''Tahu apa UNS soal PI Blok Cepu? Jadi usul saya dibentuk tim pembahas yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan masyarakat,'' ujarnya. (ds/wid)

Sumber : (ds/wid), "
Penjualan Saham Harus Libatkan Masyarakat", Jawa Pos (Radar Bojonegoro) , Kamis - 29 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155656, (Kamis, 29 april 2010).

=======

Kamis, 29 April 2010.
Polisi Nyaris Jadi Korban
Saat banjir bandang menerjang, Polres Blora mengerahkan anggotanya untuk membantu evakuasi warga. Satu anggota polisi sempat terseret arus saat menjalankan tugasnya. Itu terjadi karena tali yang digunakan untuk menolong warga putus.

''Beruntung anggota kami selamat. Kami memantau sampai pukul 04.00 bersama Kapolres,'' ujar Kabag Ops Polres Blora Kompol Djodi Winarno.

Sampai kemarin, satu peleton anggota Dalmas masih disiagakan di sekitar lokasi kejadian. Mereka ditugaskan untuk membantu warga apabila memerlukan pertolongan. Selain polisi, pol PP dan anggota linmas juga terjun ke lapangan untuk kerja bakti membersihkan rumah warga.

Sementara itu, dinas kesehatan setempat juga mengerahkan petugas untuk mendirikan pos kesehatan di sekitar lokasi. ''Kami sudah siagakan petugas di lokasi,'' kata Henny Indriyanti, kepala Dinas Kesehatan Blora.

Banjir bandang itu mengundang simpati warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan korban banjir. (ono)

Sumber : (ono), "
Polisi Nyaris Jadi Korban", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 29 april 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155654, (kamis, 29 April 2010).

=======



Suara Merdeka Cyber News

Lintas Muria
29 April 2010

Banjir Terjang Empat Kelurahan di Cepu

  • Seorang Tewas Terseret Arus
CEPU - Aman dari luapan Sungai Bengawan Solo tidak berarti wilayah Cepu aman dari banjir. Selasa malam lalu, banjir besar menerjang wilayah Blora bagian timur itu. Sedikitnya, empat kelurahan yang diterjang banjir. Akibatnya, seorang meninggal karena terseret arus.

Menurut Kepala Badan Kesbanglinmas Drs H Bondan Sukarno, banjir itu bukan karena luapan Sungai Bengawan Solo di Cepu tapi karena hujan deras di wilayah itu sehingga sejumlah sungai meluap. ”Luapan sungai-sungai itu yang menyebabkan banjir,” jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin.


Menurut dia, wilayah yang tergenang air dengan ketinggian 15 cm hingga 60 cm itu di antaranya Ruang Mawar RSU Cepu, Taman Seribu Ntung, Kelurahan Balun Kesehatan, Balun Sawahan. Selanjutnya adalah Taman Sirwo, Ngareng, seputar jalan raya Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kelurahan Ngroto, dan Kelurahan Ngelo.


”Ketinggian air 15 cm hingga 60 cm. Yang agak parah di Kelurahan Ngelo dan Karangboyo, soalnya arus airnya cukup deras. Hingga saat ini kerugian akibat banjir itu masih diinventarisasi,” jelas Bondan.

Di Karangboyo, seorang warga setempat, Ngadiyono (42), yang sehari-hari bekerja sebagai satpam gereja meninggal akibat terseret banjir. Mayat korban yang tinggal di RT 1 RW 5, Kelurahan Karangboyo itu baru ditemukan Rabu pagi kemarin, sekitar pukul 07.15.
Air Kiriman

Secara terpisah, Kapolres Blora AKBP Drs Isnaeni Ujiarto yang pada malam kejadian itu langsung turun ke lokasi menjelaskan, banjir di Cepu itu terjadi Selasa (27/4) malam pukul 20.30. Penyebabnya, ada kiriman air dari sejumlah sungai di hutan Sambong dan Kasiman.

”Dari pemantauan saya, sedikitnya ada 3 kelurahan yang tergenang. Yakni Kelurahan Ngelo, Karangboyo, dan Kelurahan Cepu. Kedalaman genangan terparah mencapai satu meter. Itu terjadi di Kelurahan Ngelo dan Kelurahan Karangboyo,” jelas Isnaeni.


Dikemukakan, setelah empat jam, yakni sekitar pukul 01.00, air berangsur-angsur surut. Kapolres malam itu juga memimpin sejumlah anggota Polres Blora bersama anggota Polsek Cepu, yakni sekitar 85 personel, untuk terjun langsung ke lapangan.


Mereka melakukan pengamanan di wilayah yang tergenang banjir. Mereka juga mengatur pengalihan arus lalu lintas dan memberikan pertolongan evakuasi korban.

”Kerugian akibat bajir itu belum bisa didata karena waktu itu listrik dipadamkan sementara. Apalagi sebagian wilayah juga masih tergenang,1 jelas Kapolres Isnaeni. (ud-71)

Sumber : (ud-71), "Banjir Terjang Empat Kelurahan di Cepu -Seorang Tewas Terseret Arus", Suara Merdeka Cyber News, Kamis 29 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/29/107495/Banjir-Terjang-Empat-Kelurahan-di-Cepu, (Kamis, 29 April 2010)

=======

28 April 2010 | 14:35 wib | Daerah

Penetapan Perda Retribusi Blora Tunggu Kejelasan Hukum Pusat

Blora, CyberNews. DPRD Blora tak akan gegabah menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi daerah menjadi peraturan daerah (perda). Wakil Ketua Pansus I DPRD, Joko Mugiyanto, mengatakan, penetapan raperda tersebut akan dilakukan jika jelas tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu dia belum bisa memastikan kapan raperda itu akan ditetapkan.

"Daripada nanti perda yang sudah ditetapkan dibatalkan oleh pemerintah pusat, lebih baik menunggu kejelasan aturan hukum yang menjadi dasar perda retribusi," ujarnya, Rabu (28/4).

Pansus I adalah pansus yang dibentuk DPRD untuk membahas tujuh raperda retribusi. Ketujuh raperda itu tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Khusus Parkir, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retibusi Pelayanan Pasar serta Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Pansus I melakukan pembahasan tujuh raperda itu di Solo dua hari lalu dengan melibatkan ahli dari UNS Solo. Sementara pansus II membahas tiga raperda, yaitu Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kerjasama Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Joko Mugiyanto yang juga ketua Fraksi Demokrat mengemukakan, selama ini pemerintah pusat beberapa kali membatalkan perda yang dibuat daerah karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya landasan hukum seperti peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi salah satu dasar pembuatan perda retribusi daerah beberapa kali berubah. Pihaknya tidak ingin pembatalan perda yang dialami daerah lain terjadi pula di Blora.

Sutrisno, anggota pansus II yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD menambahkan dari sisi materi, ketujuh raperda tentang retribusi itu sudah tidak ada persoalan. Hanya menurutnya masih diperlukan lagi pembahasan lebih detail dengan melibatkan masyarakat yang menjadi obyek retribusi.

( Abdul Muis /CN16 )

Sumber : (Abdul Muis/CN16), "Penetapan Perda Retribusi Blora Tunggu Kejelasan Hukum Pusat", Suara Merdeka Cyber News, Rabu 28 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53179/Penetapan-Perda-Retribusi-Blora-Tunggu-Kejelasan-Hukum-Pusat, (Kamis, 29 April 2010).

=======

28 April 2010 | 16:47 wib | Daerah

Pilkada Blora

KPU Blora Sosialisasi Pencoblosan Surat Suara

Blora, CyberNews. Pemungutan suara dengan cara mencoblos surat suara mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Ribuan leaflet tata cara atau teknis pencoblosan yang sah dan tidak sah dikirim ke semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (28/4). Leaflet itu selanjutnya akan disebarluaskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masyarakat umum. Selain leaflet, KPU juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan spanduk, stiker maupun brosur.

Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Siti Ruhayatin, mengemukakan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, 3 Juni, dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Meski cara tersebut pernah dipraktikan warga namun pihaknya perlu memberikan sosialisasi karena di pemilihan umum (pemilu) sebelumnya tatacara pemungutan suara dilakukan dengan mencontreng surat suara. "Melalui beberapa alat peraga sosialisasi, kami mengingatkan sekali lagi tatacara pencoblosan surat suara yang sah maupun tidak sah," ujarnya.

Dengan pencantuman gambar dalam leaflet tersebut dimungkinkan warga akan dengan mudah memahami tatacara atau teknis pencoblosan surat suara yang sah. Pencoblosan yang sah adalah pada nomor atau foto atau nama pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mencoblos lebih dari satu tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon juga dianggap sah. Sedangkan suara tidak sah jika mencoblos lebih dari satu pasangan calon selain itu juga mencoblos di luar kotak segi empat yang disediakan dalam surat suara.

( Abdul Muis /CN14 )

Sumber : (Abdul Muis/CN14), "Pilkada Blora -KPU Blora Sosialisasi Pencoblosan Surat Suara", Suara Merdeka Cyber News, Rabu 28 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/28/53192/KPU-Blora-Sosialisasi-Pencoblosan-Surat-Suara, (Kamis, 29 April 2010).

=======






News.okezone.com

Nusantara
Sapi Berkepala Dua Lahir di Blora
Selasa, 20 April 2010 - 02:02 wib
(Foto: Ranin Agung/Global)

BLORA- Warga Desa Bergolo, Kecamatan Ngawen, Blora, Jawa Tengah, digegerkan dengan kelahiran sapi berkepala dua.

Kejadian langka pada Senin, 19 April itu langsung merebak dari mulut ke mulut hingga luar kawasan Blora. Warga pun terus berbondong-bondong datang untuk melihat dan mengabadikan gambar anak sapi.

Kediaman Heru di Desa Bergolo pada Senin petang terlihat tidak seperti biasanya. Ratusan orang tampak berbondong-bondong menuju rumah yang berdinding kayu tersebut untuk melihat sapi berkepala dua yang baru saja dilahirkan sang induk di belakang rumah Heru.

Sepintas tidak ada yang perbedaan yang menonjol jika melihat pedet atau anak sapi berkulit coklat ini dari belakang. Namun setelah dilihat dari depan dan samping ternyata anak sapi milik heru yang lahir pada Senin sore ini mempunyai dua kepala yang saling berdampingan.

Selain berkepala dua, organ tubuh lainnya juga serba dua pasang. Di antaranya, mata, mulut, serta hidung. Hanya kuping si sapi yang satu pasang normal.

Heru, pemilik sapi, mengatakan tidak mendapatkan firasat apa-apa sebelum anak sapinya akan berkepala dua. Dia mengaku tidak berniat menjual anak sapi yang tergolong aneh tersebut.

Pantauan di lapangan, sesekali anak sapi milik Heru tersebut tampak gelisah. Terutama jika dipegang warga yang hendak mengelus tubuhnya, mengingat sapi berjenis kelamin betina tersebut hingga kini belum kuat mengangkat kepalanya.

Oleh sang pemilik, sementara anak sapi diletakkan di dalam rumah untuk dipertontonkan kepada warga yang datang.(Ranin Agung/RCTI/ful)

Sumber : (Ranin Agung/RCTI/ful), "Sapi Berkepala Dua Lahir di Blora", Okezone.com News, Selasa - 20 April 2010 - 02:02 wib, http://news.okezone.com/read/2010/04/20/340/324315/sapi-berkepala-dua-lahir-di-blora, (Kamis, 29 April 2010).

=======


Rabu, 21 April 2010

Eksekusi Terpidana Purnabakti



[ Rabu, 21 April 2010 ]
Usai Sidang PK, Tiga Mantan
Wakil Ketua DPRD Dieksekusi

BLORA - Tiga mantan wakil ketua DPRD Blora periode 1999-2004 akhirnya dieksekusi kejaksaan negeri (kejari) setempat. Mereka menjadi terpidana kasus korupsi sekitar Rp 2 miliar dana purnabhakti di pos anggaran DPRD tahun 2003. Ketiganya, Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni.

Tiga terpidana itu dieksekusi setelah menghadiri sidang penyampaian peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut di pengadilan negeri (PN) setempat. Tiga mantan wakil rakyat dari partai berbeda itu datang ke PN didampingi penasihat hukum Sumarso dan sejumlah anggota keluarganya.

Bahkan, pengurus DPD Partai Golkar Blora, mantan pengurus dan mantan anggota dewan dari partai tersebut ikut mengantarkan Haryono ke PN. Mereka memberikan support kepada pria saat ini menjabat ketua harian DPD Partai Golkar Blora tersebut. Haryono dan Abdul Ghoni datang ke PN diantar keluarganya menggunakan mobil.

Sementara Rofii Hasan datang ke PN diangkut dengan ambulans K 3508 FN milik rumah sakit di Cepu. Mantan anggota DPRD dari PKB ini sedang dalam perawatan karena sakit jantung yang dideritanya. Sejak kasus itu disidangkan sekitar empat tahun lalu, Rofii memang sering sakit. Bahkan, dia pernah pingsan saat persidangan di PN. Karena kedatangan dia sangat penting untuk tanda tangan berita acara pengajuan PK, Rofii memaksakan hadir.

Kasi Pidsus Kejari Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Haryono cs dimasukkan dalam rumah tahanan negara (rutan) setempat. Hal sesuai putusan MA yang menghukum mereka lima tahun penjara. Sebelumnya, kejari sudah koordinasi dengan Sumarno. Kemunculan tiga terpidana di PN langsung dimanfaatkan untuk eksekusi. Tak ada perlawanan dalam eksekusi tersebut. ''Kita selalu koordinasi, bahwa yang kami lakukan ini hanya melaksanakan putusan MA,'' katanya.

Setelah semua administrasi beres, Haryono dan Abdul Ghoni diangkut menggunakan kendaraan tahanan milik kejaksan K 356 E. Sedangkan Rofii masih harus menjalani perawatan lagi.

Sementara itu, Sumarso mengatakan, sejak awal dia sudah mengatakan akan mendatangkan Haryono cs. Tiga kliennya bisa menerima eksekusi itu karena memang harus dilakukan. Sumarso mengaku tidak memermasalahkan eksekusi tersebut. Namun, dia juga tetap melanjutkan proses pengajuan PK yang sudah dilakukan. ''Kami akan berusaha meraih keadilan,'' imbuhnya.

Dia optimistis PK yang diajukan akan diterima. Sumarso mencontohkan salah satu pengajuan PK yang berhasil di DPRD Padang. Saat itu, dari 45 anggota DPRD yang berperkara, hanya sepuluh anggota DPRD yang dihukum. Mereka lalu mengajukan PK dan akhirnya berhasil. Proses PK itu, menurut perkiraan dia, maksimal satu tahun sudah putus. ''Lamanya bervariasi, saya pernah menangani dalam waktu lima bulan hasil PK keluar. Saya kira tidak lebih dari satu tahun. Dan saya yakin bebas,'' tuturnya.

Dalam sidang kedua pengajuan PK kemarin, tak hanya dihadiri Haryono, Rofii Hasan, Abdul Ghoni dan penasihat hukumnya Sumarso. Juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto dan Farida Hartati. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainuri didampingi hakim anggota Aminuddin dan Joko Saptono serta panitera pengganti Didik Riyadi.

Sidang berjalan sekitar satu jam. Haryono datang dengan kemeja lengan panjang biru muda dan celana panjang gelap serta bersepatu. Sedangkan Abdul Ghoni mengenakan baju lengan panjang krem dan bercelana gelap serta bersepatu. Sementara Rofii Hasan yang datang dalam kondisi sakit, memakai kaus berkerah biru tua dan celana gelap serta bersandal jepit merah. Dia harus dipapah petugas PN dan keluarganya saat turun dari ambulans dan masuk ke ruangan sidang.

Tak lebih dari 15 menit Rofii di ruangan sidang. Setelah itu ketua majelis hakim memerintahkan untuk dikembalikan ke ambulans yang bersiaga di depan ruangan sidang. ''Dikembalikan ke ambulans saja. Di situ saja dulu sambil menunggu penandatanganan berita acara,'' ujar Zainuri.

Perintah mengembalikan Rofii ke ambulans itu dilakukan hakim saat Sumarso membacakan memori pengajuan PK. Dalam memori PK-nya, Sumarso meminta agar putusan MA yang menghukum tiga kliennya dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar itu dibatalkan. Alasannya, dalam kasus yang sama, putusan bagi mantan Ketua DPRD Warsit dinyatakan bebas.

''Kami memohon MA mengadili kembali dan memutuskan bahwa tuntutan jaksa terbukti namun bukan pidana,'' kata Sumarso.

Selain itu, dia meminta agar barang bukti berupa uang pengembalian dikembalikan kepada yang berhak. Di antaranya, para terpidana. Uang barang bukti pada kasus ini hampir Rp 200 juta. Itu adalah uang yang dikembalikan para terpidana melalui kejari setempat. ''Serta MA mengembalikan harkat dan martabatnya,'' tuturnya.

Sementara Fitroh Rohcahyanto saat menanggapi memori PK itu menyatakan kalau apa yang diputuskan MA itu sudah tepat. Dia menganggap Sumarso tidak cermat dalam menilai putusan. Sebab, faktanya putusan bagi Haryono cs turun lebih (31 Maret 2008), sedang putusan Warsit terbit belakangan (28 April 2008). ''Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan putusan itu,'' katanya.

Dalam putusan MA, kata Fitroh, majelis hakim tidak memersoalkan adanya perda yang menyatakan kalau anggaran purnabhakti sah sesuai perda. Karena itu, dia menilai tetap ada kerugian negara dalam anggaran tersebut. ''Sehingga kami menolak alasan itu,'' katanya.

Atas penyampaian memori PK dan tanggapan tersebut, majelis hakim akan menilai dan mempertimbangkan. Selanjutnya, hasil penilain hakim itu akan dikirim ke MA. ''Tapi hasil penilaian kami ini tidak dibacakan. Itu rahasia dan akan langsung kami kirim ke MA,'' kata Zainuri.

Sidang itu sempat diskors sepuluh menit untuk membuat berita acara pengajuan PK. Setelah itu, Haryono dan Abdul Ghoni menandatangani berita acara di hadapan majelis hakim. Sedangkan Rofii menandatangani di dalam ambulans. Panitera pengganti Didik Riyadi yang mendatangi Rofii untuk minta tanda tangan.

Baru setelah itu, Haryono dan Abdul Ghoni dieksekusi kejari. Seperti diberitakan, putusan MA menghukum Haryono cs lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar secara tanggung renteng. Haryono cs lalu tiga kali dipanggil kejari. Namun, mereka selalu mangkir. Karena itu, tiga mantan anggota dewan tersebut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
(ono/yan)

Selasa, 20 April 2010

NOMOR Urut CABUP dan CAWABUP Blora




[ Selasa, 20 April 2010 ]

Pasangan Cabup-Cawabup saat Pengundian Nomor Urut
Yudhi Tak Punya Firasat, Warsit sesuai Harapan, Djoko Anggap Terbaik

Hasil pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup Blora disyukuri masing-masing calon. Mereka sudah punya maknah arti dari nomor urut yang didapatkannya.

SRI WIYONO, Blora

---

Tiga pasangan cabup-cawabup Blora duduk tenang di kursi paling depan yang disediakan KPUK setempat. Mereka duduk didampingi tim pemenangannya masing-masing. Di belakang mereka, puluhan pendukung juga duduk di kursi undangan.

Pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo (Yes) mendapat jatah kursi paling depan di sebelah kanan. Kursi tengah diduduki pasangan Warsit-Lusiana (Wali). Sedangkan pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu) di sebelah kiri.

Di sela-sela menunggu pelaksanaan pengundian, Warsit, cabup yang diusung PDIP, terus berkelakar. Dia seakan ingin mencairkan suasana yang beku. Warsit sering mengajal komunikasi Abu Nafi. Dua orang ini saling gojlok, sehingga tak jarang memancing tawa dari dua kubu. Salah satunya yang dibahas adalah soal biaya pilkada. ''Wong modalnya sedikit kok ingin menang pilkada,'' ujar Warsit kepada Abu Nafi.

Abu Nafi pun tak mau kalah. ''Lha daripada tidak modal,'' katanya.

Warsit lalu menimpali. ''Kalau saya mencalonkan ada yang membiayai,'' jawabnya sambil tertawa, yang kemudian juga diikuti tawa dari para pendukungnya.

Guyonan itu memang bisa mencairkan suasana. Tak jarang Warsit meneriakkan yel-yel yang diikuti para pendukungnya. Suasana cair yang ditunjukkan dua pasangan ini tak mampu memancing pasangan Yes. Yudhi dan Hestu tetap tenang. Keduanya memilih diam saja saat pasangan lain saling gojlok. Pasangan ini serius mengikuti acara, sehingga hampir tak berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya.

Sementara itu, di luar gedung PKPRI, tempat digelarnya acara, para pendukung calon menunggu pengumuman hasil pengundian. Bahkan, para ibu memilih duduk lesehan di atas trotoar. Mereka setia menunggu acara hingga usai di atas gelaran karpet yang dibawa dari rumah.

Kemarin, masing-masing pasangan membawa pendukungnya dengan atribut khusus. Pasangan Wali misalnya dikawal dan diriingi ratusan santri. Pasangan Kolbu melengkapi pendukungnya dengan kaus hitam bergambar pasangan ini di bagian depan. Sementara pendukung Yes mengenakan seragam baju yang bertulisan Yes.

Setelah dilakukan undian, para cabup sudah punya jawaban terkait nomor urutnya. Yudhi Sancoyo menyatakan, nomor yang didapat itu semata-mata karunia Tuhan. Menurut dia, nomor urut 1 menunjukkan kalau dia harus berjuang untuk menjadi nomor satu. ''Sebab, kepala daerah itu tidak akan bisa berbuat kalau tidak ada karunia dan kehendak Tuhan,'' katanya.

Dia tidak mempunyai firasat apa-apa terkait nomor urut 1 itu. Yudhi datang ke lokasi paling awal karena ingin tepat waktu. Semua pasangan calon diundang datang pukul 07.00. Dari tiga amplop yang dijajar KPUK, dia memilih yang tengah. ''Dan ternyata nomor satu, ini anugerah,'' katanya diamini Hestu Bagiyo.

Sementara Warsit mengaku nomor urut yang diterimanya sudah sesuai harapan. Mantan ketua DPRD Blora dua periode ini mengatakan, nomor urut 2 atau berada di tengah-tengah itu yang enak. Tengah adalah posisi yang baik. ''Karena kakbah saja berada di tengah-tengah bumi. Semoga ini menjadi berkah,'' katanya.

Warsit juga melontarkan psywar kepada dua pasangan calon lain dengan mengatakan tidak ada yang seberuntung dirinya. Menurut dia, nomor 2 dari tiga pasangan membuatnya sangat mudah untuk memperkenalkan diri kepada para calon pemilih. ''Nomor satu dibuka, nomor dua dicoblos, nomor tiga ditutup,'' katanya sambil tertawa.

Sedangkan dua pasangan lainnya hanya mesem-mesem saja menerima psywar Warsit. Dikonfirmasi terpisah, Djoko Nugroho yang mendapat nomor urut 3 mengaku semua sudah diatur Tuhan. Angka 3 yang dia peroleh dalam undian dikatakan sebagai yang terbaik. Itu juga yang terbaik untuk para pendukungnya, juga partai yang mengusung dia. ''Ini sudah diatur Tuhan,'' ujar mantan Dandim 0720 Rembang ini.
(*)

Rabu, 14 April 2010

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Rabu, 14 April 2010.
Tiga Mantan Ketua DPRD Tak Muncul di PN
BLORA - Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni, tiga mantan wakil ketua DPRD Blora hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tiga terpidana kasus korupsi dana purnabhakti di pos anggaran DPRD tahun 2003 yang ditetapkan kejaksaan negeri (kejari) sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu kemarin (13/4) tidak menampakkan diri di pengadilan negeri (PN) setempat.

Seharusnya, mereka mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Namun, sidang diwakili penasihat hukum Sumarso. Karena ketidakhadiran Haryono, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zainuri didampingi hakim anggota Aminudin dan Joko Saptono, serta dihadiri panitera pengganti Didik Riyadi itu akhirnya ditunda.

Usai membuka sidang, Zainuri menanyakan keberadaan tiga terpidana yang mengajukan PK. Sumarso mengatakan tidak tahu keberadaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta Sumarso menghadirkan tiga terpidana itu di persidangan. ''Karena percuma kalau mereka tidak datang. Karena itu sidang ini ditunda,'' ujar kata ketua majelis hakim yang juga ketua PN Blora itu.

Sumarso meminta waktu seminggu untuk mendatangkan kliennya. Sidang rencananya digelar kembali Selasa pekan depan dengan menghadirkan tiga terpidana tersebut.

Usai sidang, Sumarso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga tiga terpidana itu. Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan kliennya mestinya menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi. ''Kami upayakan minggu depan hadir,'' katanya.

Pengacara asal Surabaya itu menambahkan, PK adalah kepentingan tiga terpidana tersebut. Jika mereka tidak hadir, maka tidak ada gunanya sidang PK dilakukan. Sebab, nanti ada berita acara yang harus ditandatangani tiga terpidana ini.

Sumarso menuturkan, memori PK sudah dia siapkan. Salah satunya, menyoal putusan hukum yang berbeda antara kasus Haryono Cs dan Warsit. Dalam kasus Warsit dinyatakan salah administrasi. Namun, kasus Haryono cs dinyatakan korupsi. ''Keadilan yang kami perjuangkan. Jika tidak hadir, ya tidak ada gunanya PK. Ini kepentingan mereka, jadi kami usahakan akan hadir,'' ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, pihaknya siap menanggapi PK yang diajukan terpidana. Menurut dia, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Aturan itu dimuat dalam pasal 268 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). ''Buka itu, sudah jelas disebutkan kalau PK tidak menghalangi eksekusi. Jika PK bisa (menunda eksekusi) semua orang akan PK. Kapan ada kepastian hukum kalau seperti itu,'' katanya.

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejari, tiga orang tersebut divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000 atau diganti hukuman kurungan satu tahun. Tiga terpidana ini mengajukan PK karena dalam kasus yang sama mantan Ketua DPRD Warsit dibebaskan. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "Tiga Mantan Ketua DPRD Tak Muncul di PN", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu 14 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=7, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Rabu, 14 April 2010.

PKS Tunggu Tanda Tangan Kontrak Politik

BLORA - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Blora menunggu kontrak politiknya ditandatangani pasangan bakal calon bupati-bakal calon wakil bupati (bacabup-bacawabup) Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes). ''Jika tidak ditandatangani bisa saja dicabut karena tidak jadi,'' ujar Humas DPD PKS Blora Seno Margo Utomo kemarin (13/4).


Anggota DPRD Blora ini menjelaskan, saat koordinasi dengan pasangan untuk dukungan, PKS menawarkan sejumlah item agar disepakati. Item itulah yang disebut kontrak politik. Salah satunya, melakukan pemerintahan yang baik dan PKS sebagai pendukung diberi kebebasan untuk menyampaikan kritik.

Secara lisan, kata Seno, kontrak politik itu disepakati, namun belum secara tertulis. ''Kalau dihitung ya dukungan kami ke Yes baru 80-an persenlah,'' tambahnya.

Jika penandatanganan dilakukan, kata dia, maka pihaknya bakal mengundang DPW PKS Jateng. ''Ini hanya persoalan waktu saja. Jadi belum finalnya di sini, belum ditandatangani saja,'' tuturnya.

Sementara sekretaris pemenangan pasangan Yes Indarjo saat dikonfirmasi membenarkan kalau kontrak politik dengan PKS belum ditandatangani. Namun, semua item sudah disepakati. ''Tinggal tanda tangan saja. Saat ini masing-masing memang sibuk,'' katanya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "PKS Tunggu Tanda Tangan Kontrak Politik", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Rabu 14 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=153161, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Suara Merdeka Cyber News (Lintas Muria)

Lintas Muria
14 April 2010

Panwas Temukan Selebaran Kampanye Hitam

BLORA - Persaingan untuk merebut simpati warga dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Blora mulai terasa. Beberapa cara dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tim suksesnya untuk meraih simpati rakyat.

Pada saat persaingan tersebut mulai menyentuh, kampanye hitam pun muncul. Entah siapa yang melakukannya. Namun yang pasti, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada menemukan selebaran yang isinya mendeskreditkan salah seorang calon bupati.
''Selebaran tersebut ditemukan pagi-pagi di sepanjang Jalan Blora-Rembang,'' ujar Ketua Panwas Wahono, kemarin.

Oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), selebaran itu disampaikan kepada Panwas Kabupaten. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Wahono mengungkapkan, selebaran berisi informasi kehidupan rumah tangga salah seorang calon bupati tersebut disebarkan oleh warga yang mengendarai motor.
Belum Ditetapkan Namun, Wahono menyatakan Panwas tidak akan menindaklanjuti ataupun mengusut siapa saja pihak yang terkait dengan praktik kampanye hitam tersebut. Alasannya, sampai kini siapa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Blora belum ditetapkan.

''Kami hanya berpesan agar bentuk-bentuk kampanye hitam tidak dilakukan. Sebab, hal itu melanggar peraturan yang berlaku,'' tandasnya.

Wahono mengemukakan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam kampanye antara lain dilarang menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau partai politik.

Selain itu, juga dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. ''Masa kampanye memang belum dimulai. Namun, tindakan yang bertujuan menjatuhkan calon lain sudah mulai tampak. Kami menilai, itu salah satu bentuk kampanye hitam. Semestinya hal-hal seperti tersebut dihindari oleh siapa pun,'' tegasnya. (H18-69)

Sumber : (H18-69), "Panwas Temukan Selebaran Kampanye Hitam", Suara Merdeka Cyber News (Lintas Muria), Rabu 14 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/14/105539/Panwas-Temukan-Selebaran-Kampanye-Hitam, (Rabu, 14 April 2010).

=======

Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Selasa, 13 April 2010.

Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO

BLORA - Tiga terpidana kasus korupsi dana purna bhakti di anggaran DPRD Blora tahun 2003 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya mantan ketua DPRD setempat. Mereka adalah Haryono (Golkar), Rofii Hasan (PKB), dan Abdul Ghoni (PPP).


Ketiga mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu ditetapkan kejaksaan negeri (kejari) sebagai DPO setelah hingga panggilan ketiga kemarin (12/4) tidak datang. ''Kami akan kejar terus sampai ketemu,'' ujar Kepala Kejari Blora Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus Fitroh Rohcahyanto.

Dia menuturkan, sesuai panggilan yang dia kirim, mestinya tiga mantan pimpinan DPRD itu datang kemarin pukul 09.00. Namun, hingga sore ketiganya tidak muncul. Fitroh mengaku jengkel dengan sikap tiga terpidana ini. Sebab, sebelumnya dia mengaku sudah melakukan pendekatan kekeluargaan. Bahkan, surat panggilan juga diantarkan langsung ke rumah. ''Tapi, sikap toleran kita ini disepelekan. Jadi, biarlah hukum dan prosedur yang berjalan. Karena sudah menjadi DPO bisa ditangkap kapanpun dan dimanapun,'' katanya.

Karena sudah menjadi DPO, lanjut dia, pihak berwajib seperti kepolisian bisa ikut menangkap. ''Kita terus memburu. Kapan dan di manapun ketemu langsung kita tangkap,'' imbuhnya.

Mantan kasi Datun Kejari Banyumas itu menambahkan, informasi yang diterimanya, tiga terpidana tersebut sudah tidak berada di rumahnya lagi. Bahkan, menjelang panggilan yang kedua, ketiganya sudah tidak ada di rumah. Namun, kejari tetap melaksanakan prosedur memanggil tiga terpidana hingga tiga kali. ''Ternyata malah kabur. Ya sudah itu pilihan mereka sendiri. Kita juga akan melaksanakan dengan cara kita,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan kejari, tiga orang tersebut divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000 atau diganti hukuman kurungan satu tahun.

Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum tiga terpidana tersebut, saat dikonfirmasi mengaku sedang ada di Jakarta. Pengacara asal Surabaya itu mengatakan tidak tahu kalau ada panggilan lagi untuk kliennya dan harus datang ke kejari kemarin pagi. ''Saya sedang di Jakarta Mas. Saya tidak tahu kalau ada panggilan lagi,'' katanya. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), :"Tiga Mantan Ketua DPRD Blora Resmi DPO", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152938, (Rabu, 14 April 2010).

-------

Selasa, 13 April 2010.
Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi
BLORA - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora akhirnya menetralisasi batang pohon penghijauan yang telanjur dicat kuning. Untuk menghilangkan kesan pengecatan bagian dari politisasi atau kuningisasi menjelang Pilkada Blora, dua hari terakhir institusi ini menambah strip biru persis pada tengah batang. Dengan warna tambahan tersebut, batang pohon penghijauan memiliki tiga strip warna. Bagian atas dan bawah berstrip hijau. Sementara tengah strip biru.

Sekkab Blora Bambang Sulistya membenarkan bahwa penambahan warna tersebut atas perintahnya. "Ini sebenarnya berat karena tidak ada anggaran," katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, kemarin (12/4).

Sebelumnya, Sekkab bersumpah, kebijakan pengecetan warna kuning terhadap pohon penghijauan dan lampu penerangan jalan bukan atas perintah pimpinan. Dia menegaskan, pengecatan warna kuning murni inisiatif BLH dan dinas pertambangan energi (distamben) untuk menciptakan lingkungan yang asri dan indah menjelang penilaian Adipura. Dia juga membantah adanya aspek politis dalam pengecatan tersebut. Saat memanggil kepala BLH, dia langsung memerintah penambahan warna agar terlihat warna-warni.

Seperti diberitakan, awalnya penggantian cat kuning hanya dilakukan untuk batang pohon penghijauan di Alun-Alun Blora. Namun, belakangan kuningisasi merembet pada pohon penghijauan dan tiang lampu penerangan jalan di sejumlah ruas jalur protokol di Kota Sate. Antara lain, di sepanjang Jalan Pemuda dan Ahmad Yani.

Kuningisasi terhadap sejumlah fasilitas umum (fasum) tampaknya melibatkan lintas instansi. Kalau sebelumnya, BLH berperan menguningkan pohon penghijauan, sekarang diindikasi ditambamben yang memberi warna kuning terhadap tiang lampu penerangan jalan. (ds/fiq)

Sumber : (ds/fiq), :"Sekkab Netralisasi Tuduhan Kuningisasi ", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Selasa 13 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152934, (Rabu, 14 April 2010).

-------

Senin, 12 April 2010

Suara Merdeka Cyber News :

09 April 2010 | 21:46 wib | Daerah

14.013 siswa SD/MI di Blora Ikuti UN

Blora, CyberNews. Sebanyak 14.013 siswa SD/MI di Kabupaten Blora dipastikan mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) tahun ajaran 2009/2010. UASBN untuk sekolah tingkat dasar tersebut akan digelar pada 4 hingga 6 Mei mendatang.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dra Ratnani Widowati melalui Kasi Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan Bidang Pendidikan Dasar Drs Suharto kepada Suara Merdeka, Jumat (9/4). "UASBN akan digelar 4-6 Mei," ujarnya.

Mata pelajaran yang diujikan dalam UASBN nanti, adalah tiga mata pelajaran. "Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.

Untuk pelaksanaan UASBN tersebut, telah disediakan 997 ruang dan pengawas yang telah disiapkan sebanyak 1994 personel. "Untuk UASBN tidak ada tim pemantau independen (TPI), tetapi ada pengawas dari provinsi," imbuhnya.

( Rosidi /CN13 )

Sumber : (Rosidi/CN13), "14.013 siswa SD/MI di Blora Ikuti UN", Suara Merdeka Cyber News", 9 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/09/51513/14.013-siswa-SDMI-di-Blora-Ikuti-UN, (Senin, 12 April 2010).

=======


Jawa Pos (Radar Bojonegoro)

Minggu, 11 April 2010.
Paripurna Hak Angket Kembali Batal Digelar
BLORA - Rapat paripurna hak angket pengawasan proyek di dinas pekerjaan umum (DPU) kemarin (10/4) kembali gagal digelar. Gara-garanya, rapat tidak memenuhi kuorum. Dari 44 anggota DPRD (satu meninggal belum diganti), hanya 26 orang yang hadir. Sebelumnya, paripurna pertama pada 10 Januari lalu juga gagal dilaksanakan dengan alasan yang sama.

Fraksi Partai Golkar (FPG) sengaja memboikot acara tersebut. Delapan anggota fraksi ini tak satupun yang muncul di gedung DPRD. Termasuk, Ketua DPRD Maulana Kusnanto.

Selain itu, anggota sejumlah fraksi lainnya juga tidak lengkap. FPPKB misalnya. Dari 5 anggotanya, seorang absen. Sementara Fraksi Demokrat yang beranggotakan tujuh orang, hanya diwakili tiga orang. Fraksi Gapura mengikutkan empat anggotanya dari lima anggota. Sedangkan Fraksi Persatuan Pembangunan Nasional (FPPN) diwakili dua orang dari lima anggotanya. Hanya FPDIP dan Fraksi Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) yang anggotanya hadir lengkap.

Paripurna sebenarnya sudah molor dua jam dari jadwal pukul 09.00. Saat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dasum dan Abdullah Aminuddin dibuka, hanya 24 anggota dewan yang hadir. Rapat lalu ditunda satu jam untuk menunggu kemungkinan ada anggota dewan lain yang datang. Selama satu jam, hanya dua anggota yang hadir. Akibatnya, paripurna tetap tidak kuorum.

''Kembali gagal. Ini menunjukkan anggota dewan sudah tidak memedulikan lagi kepentingan masyarakat,'' ujar Yulianto, anggota FPD dan salah satu inisiator hak angket yang kemarin hadir.

Inisiator lain, Seno Margo Utomo mengaku kecewa dengan sikap anggota dewan lainnya. Menurut dia, mestinya persoalan itu bisa cepat selesai apabila paripurna digelar. Apakah nanti disetujui atau tidak pembentukan pansus hak angket, pertarungannya di paripurna. ''Kalau seperti ini justru tidak efektif. Karena kami sebagai inisiator akan terus mengusulkan sampai ada keputusan yang jelas,'' katanya.

Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminuddin mengatakan, sesuai aturan, apabila forum rapat tidak kuorum ditunggu atau diundur sampai dua kali satu jam. Jika masih tidak kuorum, ditunda selama tiga hari atau ditunda sampai batas waktu yang ditentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.''Kalau tidak diusulkan lagi, berarti paripurna hak angket tidak bisa digelar lagi,'' kata anggota DPRD dari PKB ini.

Sementara itu, Ketua FPG Sri Handayani tidak menjawab saat dihubungi. Di SMS juga tidak dibalas. (ono/yan)

Sumber : (ono/yan), "Paripurna Hak Angket Kembali Batal Digelar", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Minggu 11 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=7, (Senin, 12 April 2010).

=======

Minggu, 11 April 2010.
PC NU Tegaskan Jaga Jarak
Tidak Berikan Dukungan kepada Kontestan Pilkada

BLORA - PCNU Blora menjamin institusinya akan bersikap netral dalam pilkada, meski ketua non aktif PCNU setempat Abu Nafi menjadi salah satu kontestannya. Penegasan tersebut kemarin (10/4) disampaikan Rois Syuriah PCNU Blora, KH Muharor. Dikatakan dia, NU tidak akan terseret dalam dukung-mendukung pasangan kontestan pilkada. Dia mengakui, dirinya dan umat nahdliyin memiliki kedekatan emosional dengan Abu Nafi. Namun, bukan berarti, dengan kedekatan tersebut, institusi NU harus dikorbankan untuk mendukung kadernya. ''Semua ada aturan mainnya. NU tidak boleh dipakai alat politik,'' tegas dia.

Karena itu, lanjut pengasuh Ponpes Khozimatul Ulum Blora, ini NU tidak akan mengarahkan warganya untuk mendukung salah satu pasangan calon. Semua pilihan dikembalikan kepada umat.

Dikatakan Kiai Muharor, warga NU ada di mana-mana dan bisa ke mana-mana. Kalau warga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon, maka NU akan pecah.

Ditambahkan Kiai Muharor, dalam Pilkada Blora, dirinya bertugas menjaga agar institusi NU tidak terseret dalam dukung-mendukung. Agar bisa mempertahankan sikap tersebut, dirinya harus menjaga jarak dengan semua pasangan calon. (ds/nas)

Sumber : (ds/nas), "PC NU Tegaskan Jaga Jarak - Tidak Berikan Dukungan kepada Kontestan Pilkada", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Minggu 11 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152571, (Senin, 12 April 2010).

=======

Minggu, 11 April 2010.
Dukungan PKS ke Yes Belum Final
DPW Restui ke Wali, DPD Membelot ke Yes

BLORA - Dukungan DPD PKS ke kubu pasangan bakal calon bupati calon wakil bupati Yudhi Sancoyo -Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes) ternyata belum final. Sebab, di internal PKS masih belum satu kata. Buktinya, anggota Tim Optimalisasi Musarokah (TOM), yakni lembaga yang dibentuk untuk menangangani pilkada masih mempersoalkan dukungan PKS ke Yes. ''Karena setahu saya rekomendasi DPW PKS Jateng kita diminta ke pasangan Wali (Warsit-Lusiana Marianingsih),'' kata Bambang Priyono, anggota TOM kepada Radar Bojonegoro kemarin (10/4).

Dia mengatakan, sebelum menentukan langkah dukungan akan diarahkan, DPD PKS Blora konsultasi dan minta pertimbangan ke DPW PKS Jateng. Saat itu, kata anggota DPRD Blora ini, DPD PKS mempresentasikan kondisi di Blora dan semua pasangan yang ada. Hasilnya, DPW PKS mengarahkan agar DPD PKS merapat ke pasangan Wali yang dicalonkan PDIP. ''Kalau DPD memilih Yes, mungkin ada pertimbangan tertentu,'' katanya.

Hanya, Wakil ketua Komisi C DPRD Blora itu mengatakan, jika memang ada pertimbangan khusus sehingga DPD memilih gabung Yes, mestinya DPD juga membicarakan dengan TOM. Sebab, selama ini, menurut politikus asal Cepu ini, ketua DPD PKS Blora Chandiq Isninanto juga belum pernah mengajak pertimbangan soal dukungan itu ke TOM. ''Kami belum diajak rembugan soal itu. Tapi tiba-tiba dukungan ke Yes,'' tandasnya.

Sementara itu Humas DPD PKS, Seno Margo Utomo Humas menambahkan, setahu dia, belum ada rekomendasi karena dari DPW tidak mengusung calon. Namun sayannya dia tidak mau memberi penjelasan soal ini. ''Belum ada rekomendasi karena tidak mengusung. Tapi, yang paling berhak comment ketua TOM, yakni ketua DPD PKS,'' katanya.

Sementara, Ketua DPD PKS Blora, Chandiq Isninanto saat dikonfirmasi tidak komentar banyak. Dia menanggapinya dengan guyon. ''Ya, ke wali murid masing-masing,'' katanya.

Terpisah, sekretaris tim pemenangan pasangan Yes Indarjo saat dikonfirmasi mengatakan, kalau partai politik yang mendukung Yes semua legal. Dia mengatakan, semuanya resmi karena ada surat dan dokumen lain yang sah dari partai yang bersangkutan. Indarjo tak mau komentar banyak soal ini. ''Itu persoalan internal mereka. Mungkin persoalan teknis di PKS. Yang jelas dukungan itu resmi,'' katanya. (ono/nas)

Sumber : (ono/nas), "Dukungan PKS ke Yes Belum Final - DPW Restui ke Wali, DPD Membelot ke Yes", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Minggu 11 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=152569, (Senin, 12 April 2010).

=======




Kamis, 08 April 2010

Kompas : Warsit, Cabup dari PDIP


Warsit, Calon Bupati dari PDI-P
KPU : Status Hukum Warsit Saat Ini Bukan Terpidana

Rabu, 7 April 2010 | 13:27 WIB

BLORA, KOMPAS - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Warsit, meramaikan bursa bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Blora 2010. Pascaputusan bebas dari Mahkamah Agung yang terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar, Warsit maju mencalonkan diri sebagai bupati Blora.

Warsit yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpasangan dengan Lusiana Marianingsih. Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Blora, Warsit bakal berkompetisi dengan pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo yang diusung Partai Golkar, dan pasangan Djoko Nugroho-Abu Nafi yang didukung Partai Demokrat dan koalisi lima partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Moesafa, Selasa (6/4), di Blora, mengatakan, berkas pencalonan Warsit dan dua pasangan lain tidak bermasalah. Kalau ada yang kurang, hanya beberapa dokumen dan itu sudah dilengkapi pada 2 April lalu.

"Mereka juga telah melengkapi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para bakal calon itu tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih," kata dia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (f) menyebutkan, calon kepala atau wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Pidana itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Terkait status Warsit, Moesafa mengemukakan, status hukum Warsit saat ini bukan terpidana.

"Jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan itu di tengah perjalanan, dia tidak bisa jadi calon lagi," kata Moesafa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blora Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hingga kini, kejaksaan belum menerima putusan MA atas perkara dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti DPRD di APBD Blora 2004 senilai Rp 5,6 miliar.

Namun, Fitroh menyatakan, MA telah memutus Warsit bebas dan tiga pimpinan DPRD lain dipidana lima tahun penjara.

Di tempat terpisah, pasangan Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Blora.

Pasangan ini didukung sekitar 20 partai politik di Blora, antara lain Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. (HEN)

Sumber : (HEN), "Warsit, Calon Bupati dari PDI-P - KPU: Status Hukum Warsit Saat Ini Bukan Terpidana", Kompas,.com Rabu 7 April 2010, http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/07/1327552/Warsit..Calon.Bupati.dari.PDI-P., (Kamis, 8 April 2010).

=======

Kasasi Diterima, 3 Mantan Pimpinan DPRD Dihukum

Senin, 5 April 2010 | 11:59 WIB

BLORA, KOMPAS - Tiga mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora 1999-2004, Haryono SD, Abdul Ghoni, dan Rofii Hasan bakal mendekam di penjara, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Kejaksaan Negeri Blora.

Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana tunjangan lain-lain DPRD di APBD 2003 senilai Rp 2,5 miliar.

Salah satu dari tiga terdakwa tersebut yakni Haryono SD saat ini menjabat Ketua Harian Partai Golkar Blora.

Kepala Kejari Blora Syaiful Tahir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (3/4), di Blora, mengatakan, terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara Rp 1,55 miliar subsider satu tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan MA diterima Kejari Blora pertengahan Maret lalu. Setelah menerima putusan itu, kejaksaan memanggil ketiga terpidana untuk menerima putusan MA.

"Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi mereka tidak datang. Kalau pada panggilan ketiga mereka tidak datang, kami akan menahan mereka secara paksa," kata Fitroh.

Kasus korupsi tunjangan lain-lain anggota DPRD Blora pada APBD 2003 juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 1999-2004, M Warsit. Di tingkat PN Blora, Warsit dan tiga terdakwa dibebaskan karena menganggap perbuatan mereka bukan tindak pidana.

Kejari Blora kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, namun ditolak. Kejari lalu kasasi ke MA. MA menerima kasasi perkara ketiga terdakwa, tetapi menolak kasasi untuk perkara Warsit.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Soemarso, menilai keputusan itu aneh, karena dalam materi perkara yang sama putusan nya berbeda. Pihaknya akan mengajukan penangguhan eksekusi dan peninjauan kembali. (hen)

Sumber : (hen), "Kasasi Diterima, 3 Mantan Pimpinan DPRD Dihukum", Kompas.com, Senin 5 April 2010, http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/11591995/kasasi.diterima.3.mantan.pimpinan.dprd.dihukum, (Kamis, 8 April 2010).