Disdik Bolehkan SMP
Miliki Lebih Satu Wakasek
Miliki Lebih Satu Wakasek
BLORA - Dinas Pendidikan (Disdik) Blora membolehkan SMP di wilayahnya mengangkat wakil kepala sekolah (Wakasek) lebih dari satu. Untuk jumlahnya, diserahkan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Suprayogi mengatakan, meski membolehkan, bukan berarti setiap SMP harus memiliki wakasek lebih dari satu. ''Berapa wakasek yang dibutuhkan sekolah yang lebih tahu,'' kata dia.
Sikap Disdik Blora berbeda dengan sebelumnya. Dalam kasus kontroversi SMPN 6 yang memiliki tiga wakasek, dinas ini meminta sekolah setempat untuk memiliki satu wakasek saja. Tujuannya, meminimalisasi gejolak.
Menurut Yogi, untuk menentukan jumlah Wakasek yang dibutuhkan dan mekanisme pemilihannya, setiap SMP diminta memusyawarahkan dengan komite sekolah.
Seperti diberitakan, setelah muncul kontroversi tiga Wakasek di SMPN 6 Blora, SMP-SMP lain justru mewacanakan untuk memiliki Wakasek lebih dari satu. Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Eko Suprapto mengatakan, setelah ujian nasional (unas), pengurus MKKS SMP Blora akan menggelar pertemuan membicarakan pembentukan Wakasek lebih dari satu. Menurut dia, setelah dibicarakan di tingkat pengurus, MKKS akan mengonsultasikan hasil pembicaraan tersebut kepada disdik setempat.
Menurut Eko, SMP memiliki tiga Wakasek tidak menyalahi ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Dalam pasal 50 ayat 2 perundangan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala satuan pendidikan atau kepala SMP/MTs/SMP LB dibantu minimal satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Eko menambahkan, jumlah Wakasek yang dibentuk di SMP sederajat disesuaikan dengan kebutuhan. (ds/yan)
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Suprayogi mengatakan, meski membolehkan, bukan berarti setiap SMP harus memiliki wakasek lebih dari satu. ''Berapa wakasek yang dibutuhkan sekolah yang lebih tahu,'' kata dia.
Sikap Disdik Blora berbeda dengan sebelumnya. Dalam kasus kontroversi SMPN 6 yang memiliki tiga wakasek, dinas ini meminta sekolah setempat untuk memiliki satu wakasek saja. Tujuannya, meminimalisasi gejolak.
Menurut Yogi, untuk menentukan jumlah Wakasek yang dibutuhkan dan mekanisme pemilihannya, setiap SMP diminta memusyawarahkan dengan komite sekolah.
Seperti diberitakan, setelah muncul kontroversi tiga Wakasek di SMPN 6 Blora, SMP-SMP lain justru mewacanakan untuk memiliki Wakasek lebih dari satu. Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Eko Suprapto mengatakan, setelah ujian nasional (unas), pengurus MKKS SMP Blora akan menggelar pertemuan membicarakan pembentukan Wakasek lebih dari satu. Menurut dia, setelah dibicarakan di tingkat pengurus, MKKS akan mengonsultasikan hasil pembicaraan tersebut kepada disdik setempat.
Menurut Eko, SMP memiliki tiga Wakasek tidak menyalahi ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Dalam pasal 50 ayat 2 perundangan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala satuan pendidikan atau kepala SMP/MTs/SMP LB dibantu minimal satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Eko menambahkan, jumlah Wakasek yang dibentuk di SMP sederajat disesuaikan dengan kebutuhan. (ds/yan)
Sumber : (ds/yan), "Disdik Bolehkan SMP - Miliki Lebih Satu Wakasek", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Minggu - 04 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151208, (Senin, 05 April 2010).
=======
Minggu, 04 April 2010.
Setelah Konsultasi dengan Bawaslu
BLORA - Panwaskab Blora akhirnya mengeluarkan lima poin rekomendasi kepada KPUK setempat terkait daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Salah satunya, lembaga pengawas pilkada tersebut menolak penetapan DPT. Isi rekomendasi tersebut kemarin (3/4) petang disampaikan Ketua Panwaskab Blora, Wahono sesaat setelah konsultasi dengan ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarjini di kantor Bawaslu Jalan MH Tamrin 14 Jakarta Pusat. Dikatakan dia, terkait penolakan tersebut, Panwaskab meminta penyelenggaraan pilkada di Blora tersebut untuk mengklarikasi ulang jumlah pemilih tetap yang telanjur ditetapkan pada 19 Februari lalu. Konsekwensinya, KPUK diminta mengecek kembali dan turun ke lapangan.
Materi rekomendasi berikut adalah meminta KPUK mengambil langkah-langkah terkait warga yang kehilangan hak politiknya karena tidak tercatat dalam DPT. Ditegaskan Wahono, tidak kalah pentingnya, institusinya juga merekomendasikan KPUK untuk menjalankan asas profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan Wahono, rekomendasi lain yang dikeluarkan Panwaskab adalah meminta peninjauan ulang pencetakan surat suara yang didasarkan pada jumlah DPT. ''Ini sangat rawan, kelebihan satu surat suara saja bisa diperkarakan,'' tegas pria yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Jateng II.
Wahono mengakui selama dua hari di Bawaslu agenda utamanya adalah mengkonsultasikan kasus DPT bermasalah di Blora.
Seperti diberitakan, jumlah total DPT bermasalah di Blora hingga berita ini diturunkan berjumlah 13.273 pemilih. Permasalahan dalam daftar pemilih tersebut karena munculnya identitas ganda, pemilih yang masih tertatap meski sudah meninggal dunia dan gila, serta mutasi. Khusus identitas pemilih ganda, selain dalam satu desa dalam satu kecamatan, juga terjadi antarkecamatan dalam satu kabupaten.(ds/nas)
Sumber : (ds/nas), "Panwaskab Resmi Tolak DPT - Setelah Konsultasi dengan Bawaslu", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Minggu - 4 April 2010, http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=151203, (Senin, 5 April 2010).
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar