04 April 2010 | 19:28 wib | Daerah
Panwas Tolak DPT Pilkada Blora
Blora, CyberNews. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora menolak daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, 19 Februari. Penolakan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan hasil konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Sabtu (3/4).
Ketua Panwas Blora, Wahono, mengemukakan pihaknya bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini. Dalam konsultasi tersebut diungkapkan berbagai permasalahan yang terjadi menjelang Pilkada di Blora. Salah satunya, menurut Wahono, adalah persoalan DPT. "Setelah dari Jakarta, kami akan plenokan hasil konsultasi itu dengan anggota Panwas Pilkada Blora lainnya," ujar Wahono, Minggu (4/4).
Penolakan terhadap DPT tersebut tidak terlepas dari berbagai kekeliruan yang masih dijumpai Panwas. Diantaranya masih adanya daftar pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 5.497 orang, pemilih ganda (2.746 orang), NIK ganda (5.911 orang), telah meninggal dunia (35 orang), tidak terdaftar (2 orang), pindah domisili (5 orang) bahkan pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan sebanyak lima orang. Jumlah pemilih bermasalah itu mencapai sebanyak 14.191 orang.
Panwas untuk sementara menilai kesalahan tersebut terjadi di tingkat pendataan. "Tidak ada motif lain di balik DPT bermasalah tersebut, kecuali salah di saat pendataan," kata Wahono.
( Abdul Muis /CN14 )
Sumber : (Abdul Muis/CN14), "Panwas Tolak DPT Pilkada Blora", Suara Merdeka (Cyber News), Minggu - 4 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/04/50997/Panwas-Tolak-DPT-Pilkada-Blora, (Senin, 5 April 2010).
=======
Pol PP Awasi Pemasangan Atribut Kampanye
Blora, CyberNews. Spanduk permintaan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora kini tak akan bisa dijumpai lagi di sejumlah lokasi terlarang.
Pasalnya hampir setiap hari petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Blora melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Jika dijumpai spanduk atau alat peraga kampanye lainnya, petugas tak segan-segan menurunkannya. "Tolong ditunjukan kalau memang masih ada spanduk permintaan dukungan yang dipasang di lokasi terlarang," ujar Kepala Kantor Pol PP, Slamet Wiryanto, Jumat (2/4).
Pemkab selama ini menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan tempat pemasangan spanduk baik spanduk komersial maupun nonkomersial. Diantaranya di sekitar alun-alun, ruas jalan protokol seperti jalan Pemuda serta bundaran Tugu Pancasila.
Menurut Wiryanto, tempat-tempat terlarang tersebut sudah bersih dari spanduk, diantaranya spanduk permintaan dukungan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Setiap hari kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan. Mereka berpatroli ke sejumlah tempat," tandasnya.
Wiryanto yang juga mantan camat Cepu menyatakan penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan beberapa hari menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menjadwalkan masa kampanye Pilkada dilaksanakan 17-30 Mei.
Sementara berdasarkan pemantauan, spanduk maupun striker permintaan dukungan dan foto bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih banyak dijumpai di sejumlah tempat. Diantarannya di tikungan jalan lapangan golf. Selain itu juga dijumpai pula stiker yang dipasang di pagar lembaga pendidikan serta rambu-rambu lalu lintas.
Divisi Kampanye KPU Blora, Sudarwanto, menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) bupati terkait lokasi kampanye dan tempat-tempat yang dilarang dijadikan lokasi kampanye.
( Abdul Muis /CN13 )
Sumber : (Abdul Muis/CN13), "Pol PP Awasi Pemasangan Atribut Kampanye", Suara Merdeka (Cyber News), Jum'at - 2 April 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/02/50838/Pol-PP-Awasi-Pemasangan-Atribut-Kampanye, (Senin, 5 April 2010).
=======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar