BLORA - Penetapan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dipastikan molor. Sebab, sampai kemarin belum ada kepastian jadwal kapan DPRD Blora akan menetapkan 10 perda yang sebagian besar perda perubahan tersebut, meski sejumlah tahapan pembahasan rancangan perda sudah terlewati. Usaha DPRD untuk mengupayakan penetapan perda tersebut sesuai agenda kegiatan yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) gagal. '' Kalau jadwal sesuai Banmus 25 Juni lalu,'' ujar wakil ketua DPRD Blora, Abdullah Aminuddin.
Dia mengatakan, kemungkinan ada tiga perda yang akan ditetapkan lebih dulu. Yakni, perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kerja sama daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan tujuh perda lainnya yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah, menyusul. Sebab, sebagian masih akan disesuaikan dengan berbagai materi perundang-undangan yang ada. Ketujuh raperda itu adalah raperda layanan parkir di tepi jalan umum, retribusi khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan pasar, serta raperda retribusi pasar grosir dan pertokoan.
Sepuluh raperda itu telah diajukan pemkab sejak beberapa tahun lalu. DPRD telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut. Berbagai tahapan pembahasan juga telah dilakukan. Terakhir, DPRD telah menggelar rapat paripurna II tentang pemandangan umum fraksi terkait 10 raperda tersebut, Jumat (21/5) lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD, Sutrisno menegaskan, komitmen DPRD yang berupaya menetapkan perda sesuai jadwal tersebut tentu sangat kontras dengan fakta yang ada. Pasalnya, untuk sampai pada penetapan, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilalui. Selain rapat paripurna III tentang jawaban bupati, tahapan lainnya adalah publik hearing dan rapat paripurna IV tentang pengambilan keputusan antara bupati dan DPRD. Belum lagi jika telah diputuskan untuk disetujui, raperda itu masih harus diajukan ke gubernur Jateng untuk dievaluasi. ''Kami akan jadwal ulang agenda penetapan,'' katanya. (ono/wid)
Sumber : (ono/wid), "Penetapan 10 Perda Dipastikan Molor", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 8 Juli 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=168770, (Kamis, 8 Juli 2010).
=======
Dia mengatakan, kemungkinan ada tiga perda yang akan ditetapkan lebih dulu. Yakni, perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kerja sama daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan tujuh perda lainnya yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah, menyusul. Sebab, sebagian masih akan disesuaikan dengan berbagai materi perundang-undangan yang ada. Ketujuh raperda itu adalah raperda layanan parkir di tepi jalan umum, retribusi khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan pasar, serta raperda retribusi pasar grosir dan pertokoan.
Sepuluh raperda itu telah diajukan pemkab sejak beberapa tahun lalu. DPRD telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut. Berbagai tahapan pembahasan juga telah dilakukan. Terakhir, DPRD telah menggelar rapat paripurna II tentang pemandangan umum fraksi terkait 10 raperda tersebut, Jumat (21/5) lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD, Sutrisno menegaskan, komitmen DPRD yang berupaya menetapkan perda sesuai jadwal tersebut tentu sangat kontras dengan fakta yang ada. Pasalnya, untuk sampai pada penetapan, masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu dilalui. Selain rapat paripurna III tentang jawaban bupati, tahapan lainnya adalah publik hearing dan rapat paripurna IV tentang pengambilan keputusan antara bupati dan DPRD. Belum lagi jika telah diputuskan untuk disetujui, raperda itu masih harus diajukan ke gubernur Jateng untuk dievaluasi. ''Kami akan jadwal ulang agenda penetapan,'' katanya. (ono/wid)
Sumber : (ono/wid), "Penetapan 10 Perda Dipastikan Molor", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 8 Juli 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=168770, (Kamis, 8 Juli 2010).
=======
Kamis, 08 Juli 2010.
BLORA - Seminggu sudah manajemen Persikaba Blora memberikan waktu kepada Alexander Saununu untuk memertimbangkan tawaran menjadi pelatih. Hingga deadline berakhir kemarin (7/7), Alexander belum memberikan jawaban apakah dia bersedia atau tidak menjadi pelatih Persibo.
Meski demikian, manajemen Persikaba memberikan kelonggaran. Mereka akan menunggu perkembangan dalam satu atau dua hari ini. ''Saat pamit dulu dia ingin mendampingi anaknya liburan. Nanti kita hubungi untuk meminta kepastian,'' ujar Amin Faried, manajer Persikaba.
Sebelumnya, manajemen tim dan Alexander Saununu pernah bertemu. ''Saat itu manajemen juga sudah menyebut angka maksimal yang bisa kita bayarkan untuk pelatih,'' tambah Faried.
Jika tawaran dari manajemen diterima, maka Alexander bakal dikontrak. Sebaliknya, manajemen akan mencari calon pelatih lain apabila mantan pemain tersebut menolak tawaran Persikaba. ''Kami mengejar waktu, karena untuk persiapan tim butuh waktu,'' kata Faried. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Beri Tambahan Waktu Alexander Saununu", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 8 Juli 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=168765, (Kamis, 8 Juli 2010).
=======
Meski demikian, manajemen Persikaba memberikan kelonggaran. Mereka akan menunggu perkembangan dalam satu atau dua hari ini. ''Saat pamit dulu dia ingin mendampingi anaknya liburan. Nanti kita hubungi untuk meminta kepastian,'' ujar Amin Faried, manajer Persikaba.
Sebelumnya, manajemen tim dan Alexander Saununu pernah bertemu. ''Saat itu manajemen juga sudah menyebut angka maksimal yang bisa kita bayarkan untuk pelatih,'' tambah Faried.
Jika tawaran dari manajemen diterima, maka Alexander bakal dikontrak. Sebaliknya, manajemen akan mencari calon pelatih lain apabila mantan pemain tersebut menolak tawaran Persikaba. ''Kami mengejar waktu, karena untuk persiapan tim butuh waktu,'' kata Faried. (ono/yan)
Sumber : (ono/yan), "Beri Tambahan Waktu Alexander Saununu", Jawa Pos (Radar Bojonegoro), Kamis 8 Juli 2010, http://www2.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=168765, (Kamis, 8 Juli 2010).
=======