Satpol PP Blora Belum Perlu Senpi
Blora, CyberNews. Wacana melengkapi Satpol PP dengan senjata api, santer menjadi bahan perbincangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah memberikan payung hukum bagi Satpol PP untuk melengkapi diri dengan senjata api, melalui Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (Permen).
Namun, meski sudah ada payung hukum yang membolehkan Satpol PP dilengkapi dengan senjata, tetapi Satpol PP di berbagai daerah, mengaku belum merasa perlu menggunakan senjata api (Senpi). Di Blora, Kepala Satpol PP, Slamet Wiryanto juga mengemukakan hal yang sama, bahwa instansi yang dipimpinnya, belum membutuhkan Senpi.
Merdeka CyberNews, Kamis (8/7).
Da menjelaskan, untuk mendekati masyarakat, tidak perlu menggunakan kekerasan. Cukup dengan cara yang santun dan persusif, menurutnya masyarakat sudah patuh, apalagi melihat wilayah Blora masih sangat kondusif. "Blora sangat kondusif, sehingga masyarakat pun tidak perlu ditakut-takuti, apalagi dengan senpi," tegasnya.
( Rosidi /CN27 )
Sumber : (Rosidi/CN27), "Satpol PP Blora Belum Perlu Senpi", Suara Merdeka Cyber News, Kamis 8 Juli 2010, http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/07/08/59093, (Selasa, 13 Juli 2010).
=======