Tuesday, 01 December 2009
Terkait rekrutmen PPK
PDIP dan bacabup Blora datangi KPU
BLORA - Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Blora dan empat bakal calon bupati (bacabup), Senin (30/11), datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyoal proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Empat bacabup, masing-masing Sunarto, Setyaji, Sri Yuliani dan Lusiana Marianingsih dengna didampingi pengurus DPC PDIP diterima Ketua KPU Moesyafa dan sejumlah anggotanya. Mereka mempertanyakan proses rekrutmen anggota PPK sampai PPS tidak ada tes tulis.
Selain soal tidak ada tes tulis, rombongan yang dipimpin Sekretaris DPC PDIP Blora Joko Supratno, juga mempertanyakan banyaknya anggota PKK lama yang direkrut kembali, termasuk masih mengikutkan sekitar 10 persen pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka mengkritisi kinerja KPU, karena PDIP menilai PPK sampai KPPS lama kerjanya sangat lemah. ”Ini masalah serius, kami datang ke KPU karena ingin Pilkada nanti hasil lebih baik ketimbang Pemilu 2009,” kata Joko Supratno kepada KPU kota sate.
Lemahnya, kinerja PPK, menurut Sekretaris PDIP, adanya dugaan penyelewengan serta lambannya penghitungan suara, sehingga merugikan pihak lain. Karena tidak ada tes tulis, nantinya tidak diketahui bagaimana kompetensi anggota PPK. ”Hasilnya akan lebih objektif bila dengan tes tulis. Apa sih salahnya meniru kabupaten lain? Apakah yang PNS bisa menjaga netralitas, masih banyak pemuda yang lebih pintar dibanding PNS,” katanya.
Enam nama
Menurutnya, hasilnya akan jauh dari nilai subjektif kalau rekrutmen itu seperti dilakukan saat tes Panwaslu. mSelain itu, mantan anggota DPRD Blora mengatakan, sejauh ini belum ada greget dan gaung terkait pelaksanaan pilkada 3 Juni mendatang.
Ketua KPU Blora Moesyafa menjelaskan, kini tahapan pilkada sudah dilakukan. Seperti pembentukan PPK, pembentukan Panwaslu dan sebagainya. Hanya untuk tahapan, dia mengatakan, masih sosialisasi di kalangan pemerintahan.
Soal pembentukan PPK sampai PPK, katanya, memang tidak ada aturan harus melakukan tes tulis. Hal itu berbeda dengan pembentukan Panwaslu yang harus melalui tes tulis. Dia hanya menjalankan wawancara untuk calon anggota PPK sampai PPS, karena aturannya memang tidak ada.
Untuk pembentukan Panwaslu, akunya, KPU hanya sampai pada memilih enam nama calon yang diajukan ke Bawaslu. Karena pemilihan Panwaslu adalah wewenang Bawaslu. Begitu juga dengan pemilihan Panwaslu Kepala Daerah Kecamatan dipilih Panwaslukada Kabupaten. K.9-ip
-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar