Bantuan APBD disunat Rp 60.000
Perseteruan Praja vs Bodronoyo memanas
BLORA - Hubungan Paguyuban Kepala Desa Praja Mustika dan Paguyuban Perangat Desa Bodronoyo di Blora bermasalah. Hubungan tidak harmonis itu diduga kuat berawal dari pemotongan sepihak bantuan dari APBD Rp 60.000 per perangkat/ orang.
Perseteruan tersebut kini ditangani Kepolisian Resor (Polres). Bahkan sampai Minggu (4/10), laporan pemotongan yang disebut-sebut bisa masuk kategori korupsi itu, masih belum ada titik akhir, karena Paguyuban Bodronoyo belum menerima pengembalian dana yang dipotong Paguyuban Praja Mustika.
Khabar terakhir, pihak Praja Mustika yang sudah dilaporkan ke Polres menawarkan damai, namun Bodronoyo tidak meresponsnya. Bentuk tawaran damai adalah rencana pengembalian dana bantuan yang telanjur disunat.
Namun dalam pertemuan terakhir di Balai Desa Gedongsari, Kecamatan Kota Blora, sepakat bahwa Bodronoyo mandiri dan tidak wajib ikut mendanai Parja. Maka dengan sikap itu membuat perseteruan Praja-Bodronoyo semakin memasan.
”Potongan itu sebenarnya dari mereka untuk mereka, seperti pembelian pakaian seragam dan iuran organisasi, kalau kita ajak damai tidak mau, lha ya mangga saja kita bicarakan,” tandas H Sabar, Ketua Praja Mustika Blora pada Wawasan.
Dia berharap, permasalahn kecil itu tidak berlanjut, sebab pemotongan itu sebenarnya hanya terjadi di Kecamatan Blora, dan jumlahnya hanya belasan juta rupiah saja. ”Kami hanya berharap masalahnya tidak berlarutlarut, cukup sampai di sini,” tambah Sabar.
Upaya damai
Sementara Wakil Ketua Bodronoyo, Suparji, saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada upaya damai yang ditawarkan Praja. Untuk tawaran damai itu, katanya lagi, Praja sudah membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan yang Rp 60.000 per perangkat desa yang sudah dipotong, namun hingga kini belum dikembalikan.
Selain itu, masih menurut Suparji, Praja berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, surat pernyataan itu memang ada.
”Hanya saja keputusan anggota Bodronoyo menyatakan tegas untuk mandiri karena sudah beraktenotaris sendiri,” katanya pada wartawan.
Sebagaimana diketahui, perseteruan antara Praja dan Bodronoyo bermula saat Praja secara sepihak memotong uang tunjangan kurang hasil untuk perangkat.
Setiap perangkat dipotong Rp 60 ribu. Uang itu, akan digunakan untuk membeli seragam batik bagi para kepala desa.
Mereka tidak terima dan Bodronoyo melaporkan kasus itu ke Polres. Menurut mereka, Praja dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan potongan tanpa musyawarah. Polres memeriksa ketua/ pengurus Bodronoyo dan ketua Praja. K.9-bg
--------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar