Minggu, 04 Oktober 2009

Radar Bojonegoro : PDIP BENTUK TIM PENJARINGAN


Minggu, 04 Oktober 2009
PDIP Bentuk Tim Penjaringan
BLORA - PDIP Blora tak mau jauh ketinggalan kereta dengan Partai Golkar setempat dalam menghadapi pilkada tahun depan. Wakil Ketua DPC PDIP Blora Bagong Suwarsono mengatakan, partainya akan membahas dan membentuk tim penjaringan dalam minggu ini. Tim inilah yang bergerak mengurus pilkada. ''Tim itu yang akan merumuskan kriteria apa saja bagi calon yang akan diberangkatkan dari PDIP,'' katanya.

Dengan delapan kursi, lanjut Bagong, PDIP bisa mencalonkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) sendiri. Apakah dalam perkembanganya partai berlambang banteng bermoncong putih ini akan mencalonkan sendiri atau berkoalisi dengan partai lain, dia mengaku PDIP belum menentukan keputusan. ''Kalau soal itu (koalisi atau tidak) nanti dirumuskan juga, sambil menunggu perkembangan yang ada,'' tambahnya.

Pada pilkada lima tahun lalu, PDIP mengusung calon sendiri. Yakni, almarhum Hartomi Wibowo, mantan ketua DPC PDIP, berpasangan dengan Bambang Susilo kini menjadi ketua DPC Partai Demokrat Blora. Saat itu, pasangan ini kalah dari pasangan almarhum Basuki Widodo yang berduet dengan Yudhi Sancoyo. Basuki-Yudhi ketika itu diusung Golkar.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Abdullah Aminudin mengatakan, sampai saat ini partainya belum konsentrasi pada pilkada. Dengan lima kursi yang dimiliki, PKB harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan jagonya. ''Kami masih belum ke arah sana. Jadi apakah nanti mau mencalonkan atau tidak, juga menunggu perkembangan,'' katanya.

Ketua DPC PPP Blora Sholichin juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, partainya hanya mempunyai empat kursi. Sementara di fraksi, ada tambahan kursi setelah satu anggota PAN bergabung ke FPPP. Pada pilkada lima tahun lalu, PPP lebur bersama PDIP. ''Kita pasti koalisi kalau akan mencalonkan, namun itu dibahas nanti,'' ujarnya.

Sedangkan Seno Margo Utomo, humas DPD PKS Blora menyatakan, partainya pasti mempunyai pilihan dalam pilkada nanti. ''Tentu kita akan membawa suara kita ke pilkada. Soal ke mana suara itu, belum diputuskan,'' tuturnya.

Seperti diberitakan, saat ini mulai muncul nama bacabup Blora. Mereka di antaranya, bupati saat ini Yudhi Sancoyo, Abu Nafi, Rubiyanto, Djoko Nugroho, dan mantan Ketua DPRD Warsit.

Ingatkan Kinerja KPUK di Pilkada Lalu

DPC PDIP meminta agar pelaksanaan pilkada nanti lebih baik dibandingkan sebelumnya. Bagong Suwarsono mengatakan, sesuai hasil evaluasi partainya, pelaksanaan pilkada yang pernah dilakukan menyisakan ganjalan akibat keteledoran KPUK. Pada pilkada lalu, ada warga satu RT di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Padahal, sebelumnya nama-nama mereka tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS). ''Ini yang harus diperhatikan. DPT ini sangat penting,'' katanya.

Dia juga meminta perekrutan anggota PPK dan PPS lebih selektif dan profesional. Sebab, pada pilpres lalu ada kader PDIP yang namanya begitu saja dicantumkan sebagai anggota KPPS tanpa pemberitahuan lebih dulu. ''Kasus itu ditemukan panwaskab. Terus terang partai kami yang mendapat citra jelek,'' ujarnya.

Bagong juga menyoroti kinerja anggota PPK selama ini. Dia menyebut ada PPK yang dalam menyusun daftar perolehan suara membutuhkan waktu satu minggu. Hal tersebut, menurut Bagong, sangat mencurigakan. Karena itu, dirinya meminta KPUK untuk mengevaluasi di antaranya PPK Banjarejo, Bogorejo, dan Blora. ''Kami tidak meminta diganti, namun alangkah baiknya dievaluasi,'' pintanya.

Sementara itu, Ketua KPUK Blora Moesafa mengatakan, jabatan bupati habis 11 Agustus 2010. Sesuai aturan, maksimal satu bulan sebelum masa jabatan habis, sudah harus digelar pilkada. Perhitungan itu, jatuh pada 11 Juli 2010. Namun, pada tanggal itu, menurut Safa, direncanakan untuk pilkada putaran kedua. Sehingga, pilkada putaran pertama digelar Juni 2010. ''Kita antisipasi ada dua putaran pilkada,'' katanya.

Dana tahapan pelaksanaan pilkada, lanjut dia, mencapai Rp 1,4 miliar. ''Itu untuk pelaksanaan tahapan pilkada. Untuk pilkada dana lebih besar lagi,'' ujarnya.

Dia mengatakan, tahapan pilkada itu di antaranya membentuk PPK hingga KPPS dan pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Blora Maulana Kusnanto mengakui bahwa pencairan dana untuk tahapan pelaksanaan pilkada mendesak. Kalau tidak memungkinkan dibahas, penggunaan atau penganggaran dana itu akan langsung disetujui melalui rapat paripurna dewan. ''Itu mendesak, sehingga langsung persetujuan saja,'' katanya.

Menurut Kusnanto, dana pelaksanaan tahapan pilkada itu Rp 1,4 miliar. Dana itu bakal diposkan di PABPD 2009. Sedangkan total dana penyelenggaraan pilkada sesuai usulan dari KPUK, kata Kusnanto, mencapai Rp 19 miliar. Dana itu, akan masuk dalam APBD 2010. ''Yang besar di 2010. sekarang hanya tahapan persiapannya,'' katanya. (ono)

--------

Minggu, 04 Oktober 2009
Minta Mobdin Diperiksa Ulang
BLORA - Pimpinan DPRD Blora merespons positif pemeriksaan mobil dinas (mobdin) yang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten setempat.

Dengan pemeriksaan tersebut akan diketahui berapa jumlah mobdin dan berapa yang masih bisa dipakai. Sebab, dalam pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah mobdin dalam kondisi rusak. ''Itu bagus, agar kita semua tahu seperti apa inventaris yang kita miliki,'' kata wakil ketua DPRD Blora Abdullah Aminudin kemarin.

Pimpinan dewan dari PKB itu meminta semua mobil dinas yang ada dicek kondisinya secara detail. Misalnya, perlengkapan apa saja yang ada di mobil tersebut. Dan apakah saat ini masih ada atau tidak, kata dia, semua harus dijelaskan. Sebab, ada keluhan kalau beberapa perlengkapan mobil yang tidak ada. ''Sebaiknya memang harus dicek detail,'' tegasnya.

Untuk mesin, menurut Amin, juga harus dilihat laporannya. Misalnya, dimasukkan bengkel terakhir kapan dan apa saja yang diperbaiki. Kalaupun mengganti onderdil, lanjutnya, mana saja dan apakah saat ini masih sesuai atau tidak. Sebab, semua itu sesuai dengan kesehatan mobil yang akan berpengaruh pada kinerja para anggota dewan jika mobil itu dipakai untuk perjalanan dinas. ''Bahkan juga bisa menyangkut keselamatan,'' tandasnya.

Sementara Plt Sekretaris DPRD Blora Didik Lukardono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk diperiksa tim inspektorat. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Didik mengakui kalau sebagian mobil dinas dalam kondisi rusak. Bahkan sebagian malah tidak bisa jalan.

Untuk yang rusak dan dimungkinkan masih bisa dipakai, tuturnya, mobil tersebut diperbaiki di bengkel. Dan selanjutnya akan dibagikan ke anggota dewan sesuai aturan yang ada. Selain pimpinan, kata dia, yang memungkinkan mendapat mobil dinas untuk operasional adalah komisi. ''Tinggal nanti berapa mobil yang ada dan siap digunakan. Karena tahun ini dipastikan tidak ada pengadaan mobil dinas baru,'' katanya. (ono)

------

Minggu, 04 Oktober 2009
Batal Dokter, Hadirkan Psikolog
BLORA - Rencana tim pengacara kasus dugaan pencabulan sejenis dengan terdakwa Agustin alias Martini alias Rega, 22, untuk mendatangkan saksi ahli ke persidangan berubah.

Sebelumnya, mereka berencana menghadirkan seorang dokter. Kali ini, tim memutuskan untuk menghadirkan saksi ahli seorang psikolog dari Jakarta. Koordinator tim PH terdakwa, Tatiek Sudaryanti mengatakan, saksi ahli yang didatangkan itu merupakan hasil kerja sama dengan Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang. ''Yang jelas, saksi ahli itu berprofesi sebagai psikolog yang cukup terkenal di Jakarta,'' terang dia kemarin.

Terkait identitas saksi ahli tersebut, Tatiek enggan mengungkapkannya. Alasannya, dia khawatir ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini akan memengaruhi saksi ahli. Sehingga, pemahaman dan keahliannya akan terkontaminasi dengan isu yang mungkin kurang benar, yang didengar sebelum sidang.

Menurut Tatiek, kesaksian psikolog itu guna mengungkap apa sebenarnya modus dalam kasus ini. Dia menilai, jika kondisi kejiwaan terdakwa normal, maka tidak mungkin Agustin melakukan hubungan terlarang dengan korban. Alasan penguat lainnya, kata dia, tak ada kerugian materiil yang dialami korban yang dinikmati terdakwa. ''Jadi, kami hanya ingin menegaskan bahwa Agustin itu sejatinya berjiwa pria yang terjebak dalam tubuh wanita,'' tandasnya.

Usai ditolaknya eksepsi pada sidang putusan sela beberapa wktu lalu, Tatiek menyatakan sidang berikutnya APIK sudah dapat bergabung. Bahkan, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi. Lantaran baru bergabung, maka surat kuasa dan surat tugas lainnya bakal diserahkan menyusul.

Diberitakan sebelumnya, Martini yang berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Juni lalu karena diduga melakukan pencabulan kepada sesama jenis. Korbannya SM, 17, warga Desa/Kecamatan Tunjungan. Untuk mendekati korban, tersangka menyamar sebagai laki-laki. Dalam perkembangannya, tersangka dan keluarga korban sepakat akan menggelar pernikahan dan mereka telah ''kumpul'' hingga beberapa kali. Namun, kedok Martini terbongkar sehari sebelum hari pernikahan. (dim)

------

Minggu, 04 Oktober 2009
Belum Pastikan Panggil Saksi Ahli
BLORA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa Haryanto belum mengambil keputusan terkait saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut. Yakni, perlu tidaknya kehadiran saksi ahli untuk memperkuat pengungkapan praktik dugaan korupsi dalam perkara ini.

JPU Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memfokuskan perhatian pada saksi yang ada di berkas dakwaan. Dimana, sesuai agenda sidang lanjutan bakal digelar Senin besok. ''Ada lima saksi yang kami panggil. Seperti pada sidang sebelumnya, sebagian diantaranya adalah para kades yang menerima dana bansos tersebut,'' ujar dia kemarin.

Suryadi menyatakan, perlu tidaknya menghadirkan saksi ahli sangat tergantung pada perkembangan persidangan. Namun, menilik hasil sementara, kehadiran saksi ahli belum diperlukan. Sebab, dia yakin dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan karena unsur yang ada dalam perkara ini cukup gamblang.

Haryanto dinyatakan bersalah karena perbuatannya yang bertindak sebagai broker dana bansos dari APBD Provinsi Jateng. Dimana, dia menawarkan bantuan kepada sejumlah kades untuk mengajukan bantuan kepada gubernur. Sebagai imbalannya, saat dana bantuan itu cair dia minta bagian 40 persen dari total bantuan yang diterima.

Pada tahap pertama, dia menawarkan bantuan kepada tujuh desa. Yakni, Desa Sumberejo, Sendangmulyo, Karangrejo, Jetakwanger, Berbak, Bandungrejo, serta Karangtengah. Ketujuh desa tersebut berada di Kecamatan Ngawen. Untuk pengajuan itu, terdakwa meminta uang muka masing-masing Rp 2 juta kepada para kepala desa.

Selanjutnya, sejumlah proposal itu diserahkan terdakwa kepada saksi Dedy Paryono, staf pada Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Sekitar pertengahan Juni, dana bansos untuk ketujuh desa itu turun dengan total Rp 210 juta. Selanjutnya, terdakwa meminta bagian 40 persennya atau sebesar Rp 88 juta.

Lantaran bantuan yang dijanjikan terdakwa terbukti, Kades Sumberejo Amir kemudian menawarkan sejumlah desa lain untuk mengikuti langkah tersebut. Yakni, dengan mengajukan proposal yang contohnya sudah disiapkan terdakwa. Pada tahap kedua ini ada enam desa yang mengajukan. Yakni, Desa Plembon, Rowogembul, Sambonganyar, Srigading, Sumberejo, dan Geneng. Lima desa yang disebut pertama berada di Kecamatan Ngawen. Sedangkan Desa Geneng masuk wilayah Kecamatan Jepon. (dim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar