Jembatan Rel di Blora Disambar Truk, Loko Wisata Tak Beroperasi
BLORA, KOMPAS.com - Jembatan rel lokomotif uap tua yang dikelola Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Cepu Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah ambrol, Sabtu (12/9) pukul 05.30. Kerusakan jembatan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah karena ditabrak truk kontainer.
Akibatnya besi penopang rel, bantalan, dan rel sepanjang sekitar 10 meter terlepas dari beton penopang dan melengkung, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kerusakan serupa terjadi pada pada 14 Juni 2009 pukul 14.00. Waktu itu truk kontainer menabrak besi penopang rel yang dibuat tahun 1915 itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Yudhi Priantono melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Inspektur Satu Agus Budiana mengatakan, jembatan itu ditabrak truk kontainer bernomor polisi B 9773 SU. Truk yang dikemudikan Sudarto itu milik PT Glorus Interbuana, Jakarta.
Kejadian bermula ketika truk melaju dari Blora menuju Cepu. Setibanya di Desa Sambongrejo, tepatnya di Jembatan Brosot, muatan truk yang terlalu tinggi menghantam besi penopang rel.
"Saat ini, kami telah menahan sopir dan truk tersebut di Cepu. Polisi akan memfasilitasi pertemuan antara pemilik truk dan KPH Cepu untuk menyelesaikan kasus itu," kata Agus.
Wakil Administratur KPH Cepu Dewanto mengatakan kerugian Perhutani akibat peristiwa itu sebesar Rp 60 juta. Kalau tidak segera diperbaiki atau diganti rugi, loko wisata terancam itu tidak dapat beroperasi lagi.
Ketika jembatan itu rusak pada Juni 2009, Perhutani terpaksa membatalkan sejumlah tur. Perhutani juga terpaksa mengganti dan membenahi kerusakan jembatan itu sendiri karena PT Mutiara Samudera Biru, perusahaan pemilik truk tidak mau bertanggung jawab.
"Kami menyerahkan persoalan itu ke polisi. Harapan kami, polisi mampu memfasilitasi agar perusahaan pemilik truk mau mengganti perbaikan jembatan itu," kata Dewanto.
Secara terpisah, Koordinator International Cepu Heritage Sisworo menyayangkan kejadian itu. Pasalnya, jembatan lokomotif tua itu baru saja diperbaiki sekitar dua minggu lalu.
"Saya berharap perusahaan pemilik truk mengganti perbaikan jembatan itu. Kalau tidak, hal itu sama saja dengan merusak benda cagar budaya, sehingga dapat terkena pidana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya," kata Sisworo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar