Selasa, 15 September 2009

Radar Bojonegoro - Bruk Brosot Ambrol Lagi, Tunjangan Perangkat dipotong Praja Mustika, APIK Semarang membela Agustin Jepon, Penganiaya Anak dilimpah



Senin, 14 September 2009
Jembatan Gantung Ambrol Lagi
BLORA - Akibat diseruduk truk trailer, jembatan gantung alias Bruk Brosot yang digunakan untuk rel lokomotif uap tua yang dikelola Perhutani KPH Cepu kembali ambrol, Sabtu malam (12/9). Akibatnya, jembatan yang melintang di atas jalan Blora- Cepu, masuk Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, itupun kini tidak bisa dilewati lokomotif lagi.

Akibat serudukan, besi penopang rel, bantalan, dan rel sepanjang 10 meter terlepas dari beton penopang dan melengkung, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ini merupakan kerusakan kali kedua. Sebab, pada 14 Juni 2009 lalu jembatan itu sudah pernah ambrol. Saat itu, truk kontainer menabrak besi penopang rel yang dibuat pada 1915 itu.

Wakil Administratur KPH Cepu Dewanto mengatakan, kerugian Perhutani akibat insiden itu Rp 60 juta. Jika tidak segera diperbaiki, loko wisata tersebut terancam tidak dapat beroperasi lagi. Saat jembatan itu rusak pada Juni 2009, Perhutani terpaksa membatalkan sejumlah tur.

Perhutani juga terpaksa mengganti dan membenahi kerusakan jembatan itu karena PT Mutiara Samudera Biru, perusahaan pemilik truk yang saat itu menabrak tidak mau bertanggung jawab. "Kami menyerahkan ke polisi. Kami berharap polisi mampu memfasilitasi agar perusahaan pemilik truk mau mengganti perbaikan jembatan itu,'' katanya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Blora AKP Yudhi Priantono melalui Kanit Laka Iptu Agus Budiana mengungkapkan, jembatan itu ditabrak truk kontainer bernomor polisi B 9773 SU. Truk yang dikemudikan Sudarto itu milik PT Glorus Interbuana, Jakarta.

Kejadiannya, lanjut dia, bermula saat truk melaju dari Blora menuju Cepu. Setibanya di Desa Sambongrejo, tepatnya di Jembatan Brosot, muatan truk yang terlalu tinggi menghantam besi penopang rel. Sopir tidak menduga kalau muatan nyantol di jembatan. "Kami telah menahan sopir dan truk tersebut di Cepu. Polisi akan memfasilitasi pertemuan antara pemilik truk dan KPH Cepu," imbuhnya. (ono)


---------------

Senin, 14 September 2009
Tunjangan Dipotong, Perangkat Desa Protes
BLORA - Para perangkat desa di Blora yang tergabung dalam organisasi Bodronoyo protes menyusul pemotongan tunjangan kurang hasil yang dilakukan organisasi paguyuban kepala desa, Praja Mustika. Besarnya potongan Rp 60 ribu per perangkat desa.

Menurut para perangkat desa, tidak ada yang mempunyai hak untuk memotong tunjangan yang mereka terima dari pemkab. ''Apalagi dengan alasan yang tidak jelas,'' ujar Sutarji, salah satu perangkat desa kemarin.

Aksi protes itu disebabkan karena masing-masing sudah mempunyai jatah sendiri. Kades, kata Sutarji, sudah menerima tunjangan kurang hasil. Bahkan, nilainya lebih besar dari tunjangan yang diterima para perangkat desa. Karena itu, potongan tersebut dinilai sangat tidak adil. ''Sementara ini yang kami tahu potongan ada di Kecamatan Kota. Kalau ini tidak diingatkan bisa jadi semua kecamatan nanti melakukan hal yang sama,'' tutur wakil ketua Bodronoyo Kabupaten Blora ini.

Karena itu, saat ini pihaknya sedang mengomunikasikan dengan pengurus Bodronoyo di kecamatan-kecamatan untuk mencari data. Dia khawatir langkah yang terjadi di Kecamatan Kota tersebut ditiru pengurus Praja Mustika di kecamatan lainnya. Kalau itu terjadi, tutur Sutarji, pihaknya tetap akan protes. ''Itu hak kami, tidak boleh dipotong,'' tegas Kamituwo Desa Kamolan Kecamatan Blora ini.

Sekedar diketahui, para Kades dan perangkat desa mulai September ini menerima dana tunjangan kurang hasil yang diambilkan dari APBD 2009. Tunjangan untuk kades Rp 500 ribu, sekdes Rp 450 ribu, kepala dusun atau kamituwo Rp 350 ribu, dan perangkat desa lainnya Rp 300 ribu yang dibayarkan setiap bulan. Pembayaran kali ini untuk triwulan pertama. Hanya, khusus untuk perangkat desa di Kecamatan Kota, tunjangan yang mereka terima dipotong Rp 60 ribu.

Ketua Praja Mustika Blora Edi Sabar saat dikonfirmasi kemarin mengaku tidak tahu mengenai kebijakan potongan itu. Kades Purwosari Kecamatan Kota ini mengatakan, kemungkinan potongan itu kebijakan ketua Praja Kecamatan Kota. Dia berjanji akan mencari tahu bagaimana duduk persoalannya. ''Sampai saat ini saya tidak tahu. Tanyakan ke ketua Praja Kecamatan Kota saja,'' katanya.

Sementara itu, tuntutan sebagian sekretaris desa (sekdes) di Lamongan yang berharap ada penundaan pengembalian tanah bengkok desa sepertinya sulit terpenuhi. Sebab, hingga sekarang sekdes yang sudah menyerahkan tanah bengkok kepada pemerintah sudah mencapai 50 persen lebih dari jumlah sekdes yang berstatus PNS. Saat ini, Sekdes yang berstatus PNS sebanyak 171 orang. Dan yang sudah mengembalikan tanah bengkoknya sebanyak 85 Sekdes.

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan Bambang Purnomo menjelaskan, dalam surat edaran Mendagri Nomor 900/1303/SJ/2009 perihal kedudukan dan keuangan perangkat desa menyebutkan, sekdes yang telah menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sebagai PNS wajib menyerahkan tanah bengkoknya kepada pemkab.

SE Mendagri ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Justru, mempertegas PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang pedoman pegelolaan kekayaan desa serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan sekdes menjadi PNS. ''Bahkan, sejalan dengan aturan bidang kepegawaian, PNS dilarang mendapatkan penghasilan atau gaji ganda,'' tandasnya. (ono/idi)

---------------


Senin, 14 September 2009
APIK Gabung pada Sidang Kelima
BLORA - Aliansi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang dipastikan turun langsung membela terdakwa kasus dugaan pencabulan sejenis. Yakni, Agustin alias Martini alias Rega, 22, warga sebuah Desa di Kecamatan Jepon. Hal ini sesuai kesepakatan antara tim penasihat hukum (PH) bersama pengurus APIK Semarang.

Koordinator tim PH terdakwa Tatiek Sudaryanti menjelaskan, sejatinya ketertarikan APIK untuk membela kliennya sudah diungkapkan sejak Agustin dalam proses penyidikan. Namun, kala itu staf APIK yang beberapa kali bertemu Agustin di tahanan tidak menghubungi tim PH. ''Karena tidak ada kontak kepada tim PH, kami anggap niat mereka tidak serius,'' katanya.

Ternyata, lanjut dia, saat sidang sudah memasuki agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi, tim APIK kembali kontak. Kali ini mereka menghubungi tim PH. Namun, lanjut Tatiek, mereka tidak dapat serta merta bergabung. Sebab, saat itu agenda sidang bakal memasuki tanggapan JPU atas eksepsi PH dan dilanjuutkan dengan putusan sela. ''Saya katakan kepada mereka, jika dalam putusan sela nanti kami menang, maka mereka tidak perlu bergabung. Sebaliknya, jika kalah, kami menerima mereka dengan tangan terbuka,'' bebernya.

Lantas? Usai ditolaknya eksepsi pada sidang putusan sela pekan lalu, tatiek menyatrakan sidang selanjutnya APIK dapat bergabung. Yakni, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi pada Kamis nanti. Lantaran baru bergabung, maka surat kuasa dan surat tugas lainnya bakal diserahkan kepada majelis hakim hari itu juga.

Tatiek menyatakan, pihaknya tertarik untuk menerima tawaran dari APIK lantaran mereka berjanji dapat mendatangkan saksi ahli. Yakni, dokter yangbiasa menangani penyimpangan seksual. Sehingga, diharapkan keberadaan saksi ahli itu nantinya dapat meringankan tuntutan dan hukuman kliennya. (dim)

---------------

Senin, 14 September 2009

Tersangka Penganiayaan Anak Dilimpah ke Polres
BLORA - Tersangka penganiaya anak angkatnya sendiri, Lili Wulandari, 50, warga Kelurahan Cepu akhirnya dilimpahkan ke Polres Blora. Sabtu (12/9) malam lalu setelah dinyatakan sembuh, Lili jemput petugas Polsek Cepu dari PKU Muhammadiyah Cepu. ''Untuk sementara masih di Polsek, besok (hari ini) kami akan limpahkan ke Polres,'' ujar Kapolsel Cepu AKp Yaban Sadikin kepada Radar Bojonegoro kemarin (13/9).

Dia mengatakan, sebelumnya, Polsek memberi toleransi pada tersangka untuk menjalani perawatan karena tiba-tiba tekanan darahnya naik. Diduga tersangka shock saat tahu dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Lili sebagai tersangka setelah polisi mendengarkan keterangan saksi-saksi, hasil visum dan serta adanya beberapa barang bukti penganiayaan terhadap Cintya Dewi. ''Nanti prosesnya ditangani Polres,'' tambah AKP Yaban.

Dia mengungkapkan, bukti yang didapat polisi dinilai kuat. Karena itu, statusnya kemudian dinaikan menjadi tersangka. Alat bukti yang sudah diamankan di antaranya martil kayu, pisau dan lainnya. Juga dikuatkan dengan hasil visum et repetrtum dari RS Soeprapto Cepu terhadap korban. Hasil visum yang dibuat dokter Heru Setyono, dokter di rumah sakit milik pemkab itu, menunjukkan kalau di tubuh korban terdapat sejumlah luka yang diakibatkan benturan benda keras dan tajam.

Diberitakan sebelumnya, Lili Wulandari dilaporkan tetangganya Lilik Syaiful Huda, karena diduga menganiaya anak angkatnya sendiri. Penganiayaan itu dilakukan saat suaminya tidak ada di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka di kenai pasal 80 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda sebesar Rp. 100 juta. (ono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar