Selasa, 01 September 2009

Tabloid asli Blora - SEPUTAR SENGKETA TANAH PERTAMINA



Penambangan Sumur Minyak Tua

Status Kepemilikan Lahan Masih Disengketakan

 

BLORA, SR – Setelah secara resmi, memeperoleh ijin penambangan dari PT Pertamina, melalui Memorandum of  Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Pendapa rumah dinas Bupati Blora, (24/3) antara Koperasi Unit Desa (KUD) Wargo Tani Makmur (WTM) Kecamatan Jiken, dengan Pihak Pertamina. KUD langsung merespon dengan melakukan upaya penambangan di Sumur tua yang akan dikelola.  

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, menyambut baik upaya penambangan sumur minyak tua dikelola KUD, sehingga mampu memberikan mata pencaharian bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi sumur tua yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda.  

 

Sebenaranya, KUD Jiken telah lama ingin mengelola langsung penambangan sumur tua. Itu di mulai sejak 1996, saat akan mengajukan ijin Usaha. Niat itu didasarkan pada potensi yang sangat besar bila pengelolaan sumur tua di optimalkan, dengan cara di lakukan penambangan sehingga bias memproduksi minyak mentah.

 

Kemudian, pada tahun 2003, kembali KUD mengajukan proposal kepada PT Pertamia Region Jawa EP Cepu, usaha itu baru berhasil pada tahun 2009 ini, setelah diijinkan menambang 24 sumur yang ada. Kemudian melakukan penambangan perdana di sumur banyubang, Desa Bangoan, Kecamatan Jiken.

 

“Setelah mendapatkan ijin resmi dari Pertamina dan Pemkab, baru KUD melakukan penambangan dengan melibatkan warga masyarakat di Kecamatan Jiken,” kata Ketua KUD Wargo Tani Makmur, Sungkono saat ditemui SR, Kamis (13/8).

 

Konflik Lahan

Setelah mendapat ijin, ternyata masalah lahan sumur minyak tua muncul di permukaan. Hal itu karena sebagian besar lokasi sumur tua berada di hutan yang merupakan wilayah Perhutani.

 

Salah satu penambang saat ditemui SR di lokasi menjelaskan, bahwa pernah pihak Perhutani akan menghentikan aktifitas penambangan di sumur tua, akan tetapi pihak penambang yang ada dilapangan tetap meneruskan kegiatannya walaupun harus dengan beradu argumentasi terlebih dahulu dan bahkan hampir baku hantam.

 

Untuk memecahkan jalan keluar, akhirnya digelar pertemuan yang dilakukan di Pendopo Kecamatan Jiken, Selasa (4/8) dengan agenda membahas tentang status kepemilikan lahan penambangan sumur tua yang berlokasi di Desa Banyubang tersebut apakah milik Perhutani atau Pertamina.

 

Hadir dalam acara pembahasan tersebut, Kepala  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Blora Adi Purwanto, Dinas Pertanahan, PT Perhutani, Kasi Perencanaan unit I Perhutani Semarang, PT Pertamina EP dan Muspika Jiken

 

Namun dalam pembahasan itu belum ada kesepakatan, karena masing-masing saling beradu peta lokasi, pihak perhutani menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Perhutani,  dan Pertamina menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan penambangan sumur tua milik PT Pertamina.

 

Meski, kesepakatan belum tercapai, pihak KUD, tetap menjalankan penambangan sumur tua tersebut, karena pihak KUD berkeyakinan BP Migas tidak akan salah ketika mengeluarkan izin penambangan sumur tua tersebut.

 

“Kalau mau menghentikan pengelolaan sumur tua ya jangan kami, tapi yang memberi kami izin dong,” terang Novi penanggung jawab lapangan pengeboran sumur tua di banyubang. (Nh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar