[ Minggu, 30 Agustus 2009 ]
KPUK Tetap Gelar Seleksi
Meski Panwaskab Minta Perpanjangan
BLORA - KPUK Blora memutuskan tetap melaksanakan rekrutmen calon anggota panitia pengawas kabupaten (panwaskab) untuk Pilkada 2010 mendatang.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keinginan ketua panwaskab saat ini, Wahono yang meminta masa jabatannya diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada 2010.
Ketua KPUK Blora Moesafa menyatakan, keputusan untuk menggelar rekrutmen calon anggota panwaskab pilkada itu merupakan bentuk kepatuhan KPUK pada undang-undang (UU). Sebab, UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan agar KPUK melaksanakan seleksi tersebut.
''Jika kami tidak melaksanakan rekrutmen, justru kami yang salah karena melanggar undang-undang,'' tegas Safa, panggilan akrabnya kepada Radar Bojonegoro kemarin.
Menurut Safa, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota panwaskab saat ini kepada Bawaslu adalah hak mereka. Terkait kemungkinan bisa tidaknya perpanjangan itu dilakukan, dia mengaku belum tahu. Namun, dalam UU 22/2007 jelas menyebutkan bahwa proses rekrutmen calon anggota panwaskab dilakukan oleh KPUK.
Safa menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan guna rekrutmen calon anggota panwaskab tersebut. Salah satunya, menyiapkan bahan dan materi tes. ''Sesuai rencana, kami akan melaksanakan rekrutmen calon anggota panwaskab setelah adanya penetapan tahapan pilkada,'' kata ketua GP Ansor Blora ini.
Sesuai UU 22/2007, KPUK berwenang membuka pendaftaran bagi anggota panwas pilkada. Selanjutnya, mereka melakukan seleksi administrasi serta tes tulis. Dari hasil tes tulis itu nanti KPUK akan menjaring beberapa nama untuk direkomendasikan kepada Bawaslu pusat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaskab Wahono menyatakan telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga usai pilkada 2010 mendatang. Sebab, masa jabatan panwaskab pileg dan pilpres bakal berakhir Desember nanti. Alasannya, perpanjangan itu diperlukan karena mepetnya waktu persiapan pilkada serta untuk penghematan anggaran. (dim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar