Sabtu, 13 Juni 2009

Lintas Muria _KADES DITAHAN LAGI


13 Juni 2009
Kades Sambongrejo Ditahan Polisi
BLORA - Jangan coba-coba menggelapkan atau menjual beras untuk rakyat miskin (raskin) jika tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian ataupun kejaksaan. Jika sebelumnya dua kepala desa (kades) di Blora ditahan di tengah proses hukum yang dijalaninya, kali ini jumlah itu bertambah seorang. 

Polres Blora akhirnya memutuskan menahan tersangka Sunarman, kades Sambongrejo, Kecamatan Ngawen. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres, Kamis (12/6) malam. Dia juga diduga menggelapkan raskin. 

”Tersangka kami tahan untuk kelancaran proses hukum berikutnya,” ujar Kapolres Blora AKBP R Umar Faruq melalui Kasatreskrim AKP Pri Haryadi, kemarin. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Saat diperiksa, tersangka didampingi sejumlah penasihat hukum. 

Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. ”Tetapi kami memiliki bukti dan keterangan saksi. Tersangka belum mengaku, itu adalah haknya,” tandas Pri Haryadi. 

Setelah dilakukan penahanan, polisi melanjutkan proses hukum dengan menggeledah rumah tersangka dan kantor Desa Sambongrejo, kemarin. Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti lain, seperti dokumen distribusi raskin. 

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan pemotongan raskin dilakukan sejak Maret 2008. Jatah raskin yang semestinya diterima warga tidak diberikan semua. Jumlahnya diperkirakan 15 ton.  

Jumlah keluarga yang menerima raskin sebanyak 225. Mereka mendapatkan jatah beras 2.550 kilogram. Beras sebanyak itu kali terakhir dibagikan pada Februari 2008. Mulai Maret 2008, jatah raskin untuk warga Desa Sambongrejo naik menjadi 3.825 kilogram. Namun yang dibagikan tetap 2.550 kilogram. 
Subjektivitas Penyidik Salah seorang penasihat hukum tersangka, Zainudin, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi. Menurutnya, penahanan terhadap kliennya adalah subjektivitas penyidik. ”Kami menghormati proses hukum itu. Namun, kami juga punya hak mengajukan penangguhan penahanan,” tegasnya. 

Selain didampingi penasihat hukum Zainudin dan kawan-kawan, tersangka juga dibela tim penasihat hukum Praja Blora. Zainudin mengungkapkan, kliennya tidak tahu-menahu tentang kurangnya jumlah jatah raskin di desanya. 

Dua kades di Blora yang terjerat kasus raskin pada awal tahun ini adalah Kades Semampir (Kecamatan Jepon) Nurkasih dan Kades Brabowan (Kecamatan Sambong) Eko Hariyanto. Proses hukum Nurkasih masih berlangsung di Polres. Sementara itu, proses hukum yang menjerat Eko Hariyanto mulai disidangkan di pengadilan. (H18-69)

Tim JK-Win Belum Mendaftar

BLORA - Dua tim kampanye telah melaporkan susunan timnya ke KPU Blora. Tim kampanye Mega-Pro) menyampaikan susunan tim kampanyenya kepada KPU, Senin (8/9). Dua hari berikutnya hal yang sama dilakukan pula tim kampanye SBY-Boediono. Hingga kini, KPU Blora masih menunggu laporan tim kampanye JK-Win. 

Anggota KPU Blora Bidang Kampanye Sudarwanto mengemukakan, dirinya telah mengontak Ketua Partai Golkar dan Hanura. ”Jawaban yang diberikan, mereka segera menyampaikan susunan tim kampanyenya kepada kami. Hanya waktunya kapan, itu yang belum kami tahu,” ujarnya, kemarin. 

Sementara itu, terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, Panwas Pemilu menemukan adanya nomor yang tidak urut dalam DPT di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. 

”Ini hanya penulisan nomor urut saja, dari 100 langsung ditulis 126,” ungkap Wahono, ketua Panwas Pemilu Blora.

Jika nomor urutnya ditulis dengan tepat, di kelurahan itu hanya ada 4.653 pemilih. Namun, menjadi 4.678 pemilih setelah penomoran DPT meloncat. (H18-69) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar