Selasa, 02 Juni 2009

Lintas Muria - TABRAKAN KA


02 Juni 2009
Pos Penjagaan Perlintasan KA Hancur

KA Sembrani Tabrak Crane

BLORA - Kecelakaan kereta api (KA) kembali terjadi. KA Sembrani jurusan Surabaya-Jakarta menabrak crane (alat berat) di perlintasan KA di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Minggu (31/5) sekitar pukul 21.30. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, sebuah pos penjagaan perlintasan KA rusak parah setelah dihantam ujung crane yang sebelumnya ditambrak KA. 

Crane milik perusahaan kontraktor minyak itu pun rusak parah. Kecelakaan tersebut juga sempat mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan kereta beberapa jam. Sebab, lokomotif KA Sembrani anjlok dan harus dievakuasi ke stasiun terdekat. 

Salah seorang penumpang KA Argo Bromo menginformasikan, kereta yang ditumpanginya sekitar pukul 22.30 tertahan di Stasiun Cepu karena anjloknya KA Sembrani. “Mulai pukul 02.00 Senin dini hari, jalur kereta sudah lancar,” ujar Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kapolsek Kedungtuban AKP Sunarno, kemarin. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan itu bermula saat alat berat crane melintasi rel KA di pos perlintasan Wado menuju lokasi pengeboran minyak di Desa Pulo, Kecamatan Kedungtuban. 

Operator crane, Wiyantono (47), meminta izin penjaga pelintasan, Suparno, untuk menyeberang perlintasan. Namun belum separo bagian crane melewati rel, muncul KA Sembrani dari arah Stasiun Cepu. Suparno sempat memerintahkan operator crane untuk mundur. Perintah itu pun dilaksanakan. 

Berjalan Lambat

Diduga karena crena berjalan lambat, tidak semua bagian crane berhasil menghindari tabrakan, sehingga ujung crane tertabrak KA Sembrani dan terpental menghantam pos penjagaan perlintasan. Kuatnya benturan menyebabkan pos tersebut rusak parah. Selain itu, loko kereta anjlok. 

Sepuluh gerbong kereta Sembrani dan penumpangnya dievakuasi ke Stasiun Wado yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Mereka pun tertahan beberapa lama di tempat itu. Gerbong dan para penumpang tersebut melanjutkan perjalanan ke Jakarta setelah datang loko cadangan. 

Kapolsek Kedungtuban AKP Sunarno mengatakan, hingga kemarin pihaknya masih melakukan penyelidikan kecelakaan tersebut. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan. “Belum ada tersangka dalam kecelakaan itu,” tandasnya. (H18-71)

Agen Minyak Tanah Diprioritaskan

BLORA - Program konversi minyak tanah ke gas elpiji tidak akan mengubah status agen minyak tanah di Blora. Sebab, Pemkab memprioritaskan mereka menjadi agen elpiji.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Blora Wahyu Agustini mengemukakan, pihaknya telah mengomunikasikan kebijakan itu kepada instansi yang melaksanakan konversi. 

”Yang mendapat prioritas pertama menjadi agen elpiji adalah para agen minyak tanah. Baru setelah itu, jika dianggap jumlah agen masih belum cukup, akan ditunjuk agen baru,” paparnya, kemarin. 

Dia mengakui, cukup banyak warga yang berminat menjadi agen elpiji. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah kepala desa (kades) di Blora mengusulkan minimal di setiap desa ada satu agen. 

Hal itu bertujuan agar warga semakin mudah mendapatkan elpiji saat konversi dilaksanakan. Wahyu Agustini yang juga mantan Camat Bogorejo menyebutkan, pengajuan menjadi agen baru tersebut langsung ke Pertamina 
”Apa saja persyaratan menjadi agen baru, Pertamina yang lebih tahu,” tuturnya. 

Dia mengungkapkan, belum tahu persis kapan konversi minyak tanah ke gas elpiji, yang ditandai dengan distribusi paket bantuan berupa kompor dan tabung elpiji, akan dilaksanakan di Blora. (H18-69)


01 Juni 2009
Woro woro
PPL Terancam Dipecat

BLORA - Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) oleh PDI-P Blora bakal memakan korban. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Gempol, Kecamatan Tunjungan, Edi Puji Raharjo, terancam dipecat dari jabatannya. Dia diduga menjadi saksi dalam sidang gugatan tersebut, Rabu (27/5), tanpa sepengetahuan dan izin dari Badan Pengawas (Bawas) Pemilu pusat. 

Ketua Panwas Pemilu Blora Wahono yang didampingi Divisi Pengaduan Kudnati Saputro mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Edi Puji menjadi saksi pihak pemohon gugatan di MK, PDI-P. Kehadiran Edi Puji di Jakarta itu tanpa sepengetahuan dan izin dari Bawas Pemilu. Padahal, menurut Wahono, Bawas telah mengirim surat ke Panwas kabupaten/kota menyikapi digelarnya sidang gugatan pemilu di MK.  

Dalam surat No 072/Bawaslu/V/2009 bertanggal 25 Mei itu disebutkan, anggota Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, Panwas Pemilu Kecamatan, dan PPL hanya diperkenankan hadir dan memberikan kesaksian di MK setelah mendapat perintah tugas dari Bawas Pemilu. (H18-71)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar