Rabu, 17 Juni 2009

Radar Bojonegoro - TERPIDANA AJUKAN PK


[ Rabu, 17 Juni 2009 ] 
Mei Ajukan PK 

BLORA - Masih ingat dengan Kristiani Mei Puji Astutik alias Mei terpidana satu tahun kasus korupsi di DPRD dia mengakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Sebab, dia menyatakan menemukan bukti (novum) baru atas kasus yang menjeratnya. Sidang kasus itu akan dilakukan Selasa (23/6) nanti.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Blora Adi Sutrisno dikonfirmasi melalui Panitera/Sekretaris Sutikno membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengajuan PK itu dilakukan Mei pada Juni lalu. Mei mantan bendahara di Bagian Keuangan sekretariat DPRD itu tidak menggunakan jasa pengacara dalam PK tersebut. ''Sidang akan dilakukan di sini (PN Blora) pada 23 Juni nanti,'' tambahnya.

Novum baru yang diajukan Mei sebagai dasar mengajukan PK tersebut berupa bukti setoran senilai Rp 76.833.587 ke Bank Jateng cabang Blora pada 3 April 2008. Setoran itu juga diketahui Sekwan Sukarno saat itu. Hal itu dibuktikan dengan stempel Sekwan dan nama Sukarno dalam bukti setoran tersebut. Sehingga, dengan bukti itu, Mei menyatakan tidak menggunakan uang tersebut. Bukti setoran yang dijadikan novum baru itu juga dikuatkan dengan surat pernyataan dari Sekkab Blora Bambang Sulistya. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan distempel Sekkab itu tertanggal 22 Mei 2009. Dalam surat itu, Bambang Sulistya menyatakan kalau memang benar sudah ada setoran uang sejumlah itu.

Kemarin (16/6), petugas dari PN Blora juga menyerahkan berkas PK Mei tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) yang dulu menunut Mei. Mereka adalah Siti Sumarlin, Mujiyati dan Eko Wahyu Widiati. Sedangkan, berkas PK itu kemarin diterima langsung Eko Wahyu Widiati. ''Kami hanya menerima berkas PK ini. Sidangnya memang Selasa minggu depan. Untuk yang lain saya tidak bisa memberikan komentar,'' kata Eko, usai menandatangani penerimaan berkas tersebut. (ono)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar