Selasa, 16 Juni 2009

Tabloid SR - Wawancara Exsclusif dengan BUPATi Blora


Dialog dengan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo seputar penanda-tanganan Ranperda APBD.



Bupati (YS) – Wartawan (SR)



SR : Mengapa Bapak sebagai Bupati Blora menanda tangani Ranperda APBD Blora baru pada tanggal 7 Juni 2009 ?



YS : Kami berusaha menindaklanjuti Keputusan Gubenur Jateng no:910/132/2009 tertanggal 29 April 2009 agar P2SE dibagikan merata agar tidak terjadi diskriminasi atau kecemburuan desa yang tidak mendapatkan Alokasi.



SR : Kapan petunjuk langsung kalau Gubenur menyebut angka 271 desa ?



YS : tepatnya tanggal 22 Mei 2009 gubenur mengatakan langsung agar terwujudnya kondusif daerah dan mewujudkan rasa keadilan “Bali Desa Mbangun Desa” dibagi ke 271 desa di Blora.



SR : Apa langkah Bapak setelah gubenur memberi mandate tersebut ?



YS : Kami selaku Bapaknya para kades se Blora mengkomunikasikan kembali dengan ketua DPRD Blora.



SR : Apakah dengan ketua DPRD saja untuk menindaklanjuti mandat Gubenur tersebut?



YS : Kami juga berusaha mengakomodir aspirasi 237 kades yang menghendaki P2SE diberikan kepada seluruh desa se Blora.



SR : Bagaimana hasil bapak berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ?



YS : Saya selaku Bupati Blora sampai hari ini (7/6) sesuai arahan bapak Gubenur Jateng masih tetap memperjuangkan agar seluruh desa di Blora (271 desa-red) mendapatkan bantuan keuangan P2SE.



SR : Apakah Bapak menghasilkan keputusan akhir setelah berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ?



YS : Sampai Saat ini, rupanya masih belum ada kesepahaman antara saya selaku Bupati Blora dengan DPRD Blora



SR : Lalu mengapa baru hari ini Bapak membubuhkan tanda-tangan Ranperda APBD 2009 ?



YS : Oleh karena Peraturan perundangan yang menyatakan bahwa hari Minggu 7 Juni 2009 adalah merupakan tanggal terakhir penetapan ranperda tentang APBD 2009 dan demi kepentingan Umum yang lebih luas agar pemerintahan tetap jalan maka hari ini (7/6) Ranperda APBD 2009 saaya tandatangani.



SR : SEkarang setelan Ranperda APBD 2009 ditanda tangani langkah apakah yang akan Bapak ambil ?



YS : Saya akan mengikuti sistim prosedur, mekanisme dan proses anggaran, mulai menyampaikan perda/perbup kepada Gubenur sampai usulan SKPD tentang pencairan Anggaran.



SR : Mungkinkah Bapak bupati mencaikan dana bantuan keuangan P2SE yang diperuntukan ke 200 desa, karena belum ada LEGISLATIF REVIEW ?



YS :Sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa Bupati mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap pelaksanaan APBD. Sehingga dalam pelaksanaan APBD selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.



SR : Bagaimana nasib ke 71 Desa yang tidak mendapat P2SE ?



YS : Saya adalah bupati-nya semua desa se Blora, maka demi rasa keadilan, saya kan tetap memperjuangkan ke 71 desa yang belum mendapatkan P2SE tersebut.



SR : Sesuai jawaban Bapak tersebut artinya ke 271 desa se Blora akan mendapat semua, pertanyaan kami apakah uang bantuan keuangan senilai 38 Milyar akan dibagikan merata dan proporsional untuk 271 desa ?



YS : Nanti sesuai dengan prosedur dan perkembangan yang berlaku, akan saya hitung kembali.



SR : Terima kasih atas waktu yang Bapak berikan pada kami.

YS : Ya  mas, sama-sama. (Roes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar