Kamis, 04 Juni 2009

Radar Bojonegoro - KASUS SENJATA



[ Rabu, 03 Juni 2009 ] 
Senjata Dibeli Sehari sebelum Pembunuhan 
BLORA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan mantri Perhutani Bambang Riyanto dengan terdakwa Suparno. Ternyata, bendo (parang yang mirip arit, Red) yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dibeli sehari sebelum kejadian.

Hal ini sebagaimana kesaksian Suparsih, 38, istri sekretaris Desa Sidomulyo Kecamatan Banjarejo yang berjualan kelontong di desa setempat. ''Minggu (15/3) sore, Suparno membeli bendo, kaus, celana dan sandal jepit seharga Rp 125 ribu di toko saya. Bendo itu sendiri seharga Rp 25 ribu,'' ujar dia saat memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Aminuddin di PN Blora kemarin (2/6).

Namun, lanjut Suparsih, dirinya tidak tahu banyak untuk apa terdakwa membeli bendo tersebut. Sebab, biasanya warga setempat membeli bendo itu untuk keperluan pertanian atau mencari rencek di hutan. Namun, saat hakim Aminuddin menunjukkan bendo yang digunakan terdakwa menghabisi nyawa korban, saksi membenarkan bahwa bendo itulah yang dibeli terdakwa dari tokonya.

Sementara itu, Suwarni, 50, saksi lainnya yang dihadirkan JPU kemarin menyatakan, sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan 16 Maret itu, ia bertemu terdakwa di rel pinggir hutan. Saat itu, ia bertanya kepada terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa ingin membunuh mantri. ''Kiyambake kalian nggowo bendo. (Dia sambil membawa bendo, Red),'' katanya.

Lantaran mengaku takut dengan peringai terdakwa, saksi lantas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 2 km. Namun, lanjut dia, saat tiba di rumahnya ternyata warga sudah ramai membicakan bahwa mantri Bambang Riyanto mati terbunuh.

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan terdakwa Suparno mengakui semua keterangan saksi. Kecuali keterangan Suwarni yang menyatakan bahwa dirinya berkata ingin membunuh Bambang Riyanto. ''Aku hanya bilang bahwa aku dari rumahnya mantri Bambang. Namun tidak ketemu,'' elaknya.

Setelah seluruh keterangan dianggap cukup, hakim lantas menutup sidang. Sidang akan akan kembali dibuka pecan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Usai sidang, JPU Imam Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana tuntutan untuk terdakwa. Namun, saat ditanya berapa tahun tuntutan yang bakal diajukan, ia tak bersedia menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa ancaman maksimal perkara itu adalah hukuman mati. ''Pada dakwaan kami kan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP),'' terangnya. (dim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar